Pekerja Gugat EMP MSSA Bayar Lunas Uang Pesangon

Jakarta, OG Indonesia -- Sihaloho and Co Law Firm sebagai penerima kuasa atas 12 pekerja EMP Malacca Strait SA (EMP MSSA) telah melakukan gugatan atas pembayaran pesangon PHK yang harus dibayar lunas,  bukan dicicil sampai dengan 34 kali.


"Materi gugatan sudah diserahkan dan diterima pada sidang gugatan di Pengadilan Negeri Klas I – PHI Jakarta Pusat pada 2 Juli 2018 lalu," kata Janses Sihaloho, Senin (16/07).

Diterangkan olehnya, dasar gugatan pembayaran pesangon dibayar lunas adalah sangat kuat. Berdasarkan hasil perundingan tripartit melalui mediator pada Direktorat Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja dianjurkan agar perusahaan minyak Energi Mega Persada Malacca Strait SA melakukan pembayaran secara penuh atas hak-hak pemutusan hubungan kerja dari para penggugat.

Pada sidang Senin 16 Juli 2018, Sihaloho and Co Law Firm sebagai penerima kuasa penggugat, mempermasalahkan kedudukan Bagus C Kartika sebagai pimpinan tertinggi EMP MSSA yang mempunyai cukup kewenangan dengan surat kuasanya dalam menghadapi permasalahan gugatan tersebut. Nama Bagus C Kartika tidak disebutkan dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Perusahaan yang didirikan di Panama, demikian juga dengan hak serta kewenangannya dalam proses PHK pekerja yang menggugat.

Dijelaskan Janses, dengan diragukannya legal standing Bagus C Kartika sebagai pimpinan perusahaan dengan cukup kewenangan, maka Sihaloho and Co Law Firm meminta hakim untuk  tetap melanjutkan persidangan tanpa mempertimbangkan kehadiran pihak tergugat. Adapun kehadiran penerima kuasa perusahaan dalam sidang perkara ini hanyalah sebagai pendengar dan tidak untuk menjawab atauatau berpendapat.

Pada sidang gugatan hari ini juga telah dilakukan penyerahan jawaban tergugat atas gugatan yang telah disampaikan. Dari penggugat kembali menyampaikan kepada Hakim atas keberatannya terhadap legal standing tergugat dan surat kuasa yang diperlihatkan.

Janses Sihaloho dalam keterangannya menambahkan bahwa hak pekerja termasuk pesangon seharusnya mendapatkan prioritas untuk dibayarkan lunas terlebih dahulu, karena uang pesangon bagi para penggugat sangat diperlukan dalam menghadapi masa masa sulit pasca PHK, seperti untuk keperluan kesehatan, persiapan usaha, keperluan sekolah anak dan kehidupan sehari-hari. 

"Menjadi sesuatu yang aneh di mana perusahaan mencicil sampai 34 kali uang pesangon pekerjanya, tetapi pada minggu lalu melakukan pembayaran untuk perpanjangan kontrak wilayah kerja yang nilainya jutaan dollar Amerika," sergah Janses.

Ditegaskan olehnya, para penggugat sangat kecewa dengan tersanderanya hak pesangon mereka, karena sebenarnya perusahaan mempunyai cukup dana untuk pembayaran lunas pesangonnya. Untuk itu melalui kuasa hukumnya mereka berupaya melaporkan ke SKK Migas, ESDM dan DPR guna mendapatkan keadilan yang sesungguhnya. RH
Pekerja Gugat EMP MSSA Bayar Lunas Uang Pesangon Pekerja Gugat EMP MSSA Bayar Lunas Uang Pesangon Reviewed by OG Indonesia on Senin, Juli 16, 2018 Rating: 5
Diberdayakan oleh Blogger.