Tetap Tolak Akuisisi Pertagas oleh PGN, FSPPB Tuntut CSPA Dibatalkan

Arie Gumilar, Presiden FSPPB
Jakarta, OG Indonesia -- PGN sudah resmi mengakuisisi 51 persen saham Pertagas pada akhir Juni 2018 lalu. Namun pekerja Pertamina yang tergabung dalam Federasi Serikat Pekerja Pertamina Bersatu (FSPPB) tetap menolak dengan tegas proses akuisisi tersebut.

Dikatakan oleh Arie Gumilar, Presiden FSPPB, gas bumi adalah salah satu sumber energi yang penting bagi negara yang memiliki peran vital dalam menjaga ketahanan energi nasional. Karena itu, sepatutnya gas bumi dikelola oleh Negara bukan publik sesuai yang tertulis pada Undang-Undang Dasar 1945 pasal 33 ayat 2.

Karena itu, disampaikan Arie, FSPPB berpendapat bahwa skema akuisisi yang dilakukan tidak menjamin dominasi penguasaan negara sesuai amanat konstitusi, di mana perusahaan yang 43,036 % sahamnya dimiliki oleh publik/swasta (dominan pihak asing) mengakuisisi perusahaan yang 100% dimiliki negara.

"Tindakan akuisisi Pertagas oleh PGN tersebut berpotensi mengakibatkan kerugian negara dan patut diduga adanya tindakan penyalahgunaan wewenang yang bertujuan menguntungkan sekelompok pihak tertentu saja," kata Arie dalam keterangan resminya, Kamis (05/07).

Ia pun menjelaskan bahwa Pertagas sebagai perusahaan yang sehat dan memiliki proyeksi keuntungan bisnis yang baik, 100% sahamnya berpotensi divaluasi atau dilakukan valuasi rekayasa menjadi lebih rendah dari nilai yang seharusnya, terutama jika terdapat oknum-oknum pengambil keputusan yang mengidap moral hazard ditambah adanya pihak swasta atau asing yang berkepentingan ikut bermain untuk mengeruk keuntungan bisnis nasional.

"Proses konsolidasi melalui akuisisi Pertagas oleh PGN dilakukan terburu-buru hanya berdasarkan opsi yang tercepat tanpa memperhatikan kajian aspek-aspek terkait secara komprehensif, termasuk namun tidak terbatas dalam hal organisasi, kelembagaan dan SDM, yang mana hal ini sangat berpotensi menyebabkan kerugian negara," bebernya.

FSPPB sendiri telah menyampaikan aspurasi para pekerja Pertamina terkait dengan keberatan skema akuisisi Pertagas oleh PGN yang disampaikan kepada Jajaran Direktur Pertamina baik dalam forum formal maupun informal namun diabaikan.

"Berdasarkan pertimbangan tersebut maka dengan ini FSPPB beserta seluruh konstituen FSPPB, atas nama seluruh Pekerja Pertamina menyatakan bahwa kami menolak akuisisi Pertagas oleh PGN dan menuntut agar Conditional Sales & Puschase Agreement (CSPA) dibatalkan serta seluruh proses akuisisi Pertagas oleh PGN tersebut segera dihentikan," pungkas Arie. RH
Tetap Tolak Akuisisi Pertagas oleh PGN, FSPPB Tuntut CSPA Dibatalkan Tetap Tolak Akuisisi Pertagas oleh PGN, FSPPB Tuntut CSPA Dibatalkan Reviewed by OG Indonesia on Kamis, Juli 05, 2018 Rating: 5
Diberdayakan oleh Blogger.