BPH Migas Minta Masyarakat Palu Tak Isi BBM Pakai Jerigen

Jakarta, OG Indonesia -- Menteri ESDM, Ignasius Jonan dan Kepala BPH Migas, M Fanshurullah Asa memimpin langsung tim BPH Migas melakukan peninjauan lokasi dalam rangka memantau dan memastikan ketersediaan dan pendistribusian BBM di Palu dan Donggala pasca bencana Gempa Bumi dan tsunami yang menerjang daerah ini tanggal 28 September 2018.

Diceritakan oleh Kepala BPH Migas, koordinasi pendistribusian BBM dengan PT. Pertamina (Persero) maupun PT AKR Corp.
Tbk dan badan usaha lainnya terus dilakukan untuk mempercepat proses revitalisasi infrastruktur penyediaan dan pendistribusian BBM bagi masyarakat Palu, Donggala dan sekitarnya yang terkena dampak bencana.


Sejumlah infrastruktur energi, termasuk TBBM Donggala mengalami kerusakan pasca gempa bumi dan tsunami sehingga pendistribusian BBM sempat terhambat dan dikerjakan manual. Akibatnya terjadi banyak antrian masyarakat di beberapa SPBU untuk mengisi BBM dengan menggunakan jerigen untuk memenuhi kebutuhannya sehari hari.

Namun ditegaskan Fanshurullah, pembelian  dan pengisian BBM melalui jerigen memiliki resiko tinggi, oleh karena itu terhitung Senin 8 Oktober 2018 BPH Migas meminta masyarakat tidak lagi membeli BBM menggunakan jerigen.

Alasan pertama menurutnya, BBM yang ada di SPBU diperuntukkan untuk masyarakat yang menggunakan kendaraan bermotor roda 2 maupun roda 4 serta kendaraan berplat kuning.

Kedua, BBM adalah bahan bakar yang mudah terbakar sehingga dapat menimbulkan kebakaran apabila masyarakat membeli dengan menggunakan jerigen dan atau media  lain seperti drum di SPBU.

Alasan ketiga, BBM yang ada di SPBU adalah diperuntukkan kepada konsumen akhir dan tidak dapat diperjualbelikan kembali.

Dan alasan keempat, menurut Pasal 18 ayat (2) Perpres Nomor 191 tahun 2014 tentang penyediaan, pendistribusian dan harga jual BBM, melarang masyarakat menimbun atau mengumpulkan BBM dari SPBU.

Larangan penggunaan jerigen untuk pembelian BBM telah diatur sesuai Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penjualan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran BBM dan Peraturan Menteri ESDM Nomor 13 Tahun 2018. Serta mengacu pada Nota Kesepahaman BPH Migas dengan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 02/MoU/KABPH/2018 dan Nomor: B/58/IX/2018 tanggal 17 September 2018 terkait Pengamanan dan Penegakan Hukum dalam rangka Pengawasan Penyediaan dan Pendistribusian BBM.

"BPH Migas meminta bantuan pihak Kepolisian di daerah Kota Palu dan Donggala agar melakukan tindakan preemptive, preventif, dan tindakan hukum apabila sangat diperlukan," ucap Fanshurullah.

Kondisi hingga saat ini di Kota Palu, Donggala dan sekitarnya dilaporkan sudah cukup  kondusif, dengan sudah beroperasinya 15 dari 17 SPBU di Kota Palu, 3 dari 4 SPBU di
Kabupaten Donggala, dan 1 dari 2 SBPU di Sigi untuk melayani masyarakat sekitar. PT
Pertamina pun menyiapkan 41 dispenser portable dan 10 mobil dispenser yang siap untuk melayani masyakat. RH
BPH Migas Minta Masyarakat Palu Tak Isi BBM Pakai Jerigen BPH Migas Minta Masyarakat Palu Tak Isi BBM Pakai Jerigen Reviewed by OG Indonesia on Senin, Oktober 08, 2018 Rating: 5
Diberdayakan oleh Blogger.