Soal Blok Selat Panjang, Petronusa Gugat SKK Migas


Hasil gambar untuk hakimJakarta, OG Indonesia-- PT Petronusa Bumibakti menggugat Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas). Gugatan itu terkait dengan status kelanjutan Blok Selat Panjang.



Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta, gugatan itu didaftarkan Kamis, 11 Oktober 2018. Gugatan dengan nomor perkara 237/G/2018/PTUN.JKT itu kini masih dalam status panggilan para pihak.


Gugatan tersebut Petronusa sebagai pihak penggugat memerintahkan agar SKK Migas sebagai pihak tergugat segera menunda pelaksanaan surat pengakhiran kontrak kerja sama.  Surat itu berkop surat SKK Migas dengan Nomor SRT- 0622/SKKMA0000/2018/SO tanggal 26 Juli 2018 kepada PT Petronusa Bumibakti tentang Kontrak Kerja Sama Wilayah Kerja.

Selain itu mereka meminta agar menghentikan segala aktivitas yang terkait Blok Selat Panjang dan menjaga status quo Blok Selat Panjang hingga putusan yang telah berkekuatan hukum tetap telah dicapai dalam perkara a quo. “Termasuk untuk menghentikan proses lelang Blok Selat Panjang,” dikutip dari website PTUN Jakarta, Kamis (18/10).

Sementara itu SKK Migas belum bisa berkomentar banyak mengenai gugatan tersebut. “Saya sedang cek dengan tim legal,” kata Kepala Divisi Program dan Komunikasi SKK Migas Wisnu Prabawa Taher, Kamis (18/10).

Blok Selat Panjang dioperatori Petroselat. Petroselat Ltd dikuasai PT Sugih Energy Tbk., melalui anak usahanya PT Petronusa Bumibakti dan International Mineral Resources Inc., sebesar 55%. Sementara, 45% sisanya dipegang PetroChina Selat Panjang Ltd.

Seharusnya kontrak Petroselat di Selat Panjang berakhir 5 September 2021 mendatang.  Namun, Petroselat Ltd dinyatakan pailit pada 5 Juli 2017 oleh Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.

Adapun, Kementerian ESDM melelang Blok Selat Panjang Agustus lalu. Alasannya agar blok yang terletak di Riau dengan luas area 1.316,6 kilometer persegi (km2) tersebut tidak terbengkalai.

Saat ini sudah ada dua perusahaan yang mengambil dokumen lelang Blok Selat Panjang. Pemenang lelang akan diumumkan paling lambat 25 Oktober 2018.
Soal Blok Selat Panjang, Petronusa Gugat SKK Migas Soal Blok Selat Panjang, Petronusa Gugat SKK Migas Reviewed by OG Indonesia on Kamis, Oktober 18, 2018 Rating: 5
Diberdayakan oleh Blogger.