Dirugikan Rp 480 Miliar, PT Anglo Savic Utama Laporkan Pengusaha Malaysia ke Polisi

Foto: pixabay.com
Jakarta, OG Indonesia -- Pengusaha asal Malaysia, Dato 'Sri Chong Ket Pen, dilaporkan ke polisi oleh PT Anglo Slavic Utama (PT ASU), perusahaan induk investasi minyak dan gas Indonesia, sehubungan dengan penipuan dan pemalsuan dokumen. PT ASU diwakili oleh Direkturnya, Tendri Ahripen, ketika mengajukan laporan kepolisian pada 11 Desember 2018 lalu, di Polda Metrojaya.

“Kami telah membuat laporan polisi terhadap Chong Ket Pen, yang merupakan Group Managing Director di Protasco Bhd,” kata Tendri Ahripen, Direktur PT Anglo Slavic Utama. “Ini adalah bagian dari upaya kami untuk mendapatkan keadilan sesuai hukum yang berlaku, dan kami akan memperjuangkan apa yang menjadi hak kami," sambungnya.

Chong Ket Pen selama ini berada di belakang sebuah perusahaan engineering dan infrastruktur Malaysia, Protasco Berhad. Sebelumnya, PT ASU juga telah mengajukan laporan kepolisian di Malaysia pada November lalu, terhadap Chong Ket Pen dan Protasco Bhd atas tindak pidana penipuan dan pemalsuan dokumen. 

Kasus ini disebabkan oleh pelanggaran kontrak yang dilakukan oleh Chong Ket Pen terhadap PT ASU, yang mengakibatkan kerugian bisnis sebesar Rp480 miliar. Kontrak tersebut diatur dalam Perjanjian Jaminan Investasi antara Chong Ket Pen dan konsultannya, Global Capital Limited, yang telah ditandatangani pada 3 November 2012 lalu.

PT ASU mengajukan laporan terhadap Chong Ket Pen atas tindak kriminalnya, yang memberikan pernyataan palsu, memalsukan dokumen, dan melakukan pembatalan perjanjian secara tidak sah.

Tendri Ahripen mengungkapkan bahwa selama ini Chong Ket Pen berusaha menipu perusahaannya dengan serangkaian tuduhan palsu di Malaysia. "Apa yang kami harapkan ternyata sangat jauh dari kenyataan yang kami dapatkan, dari mitra yang seharusnya dapat kami percayai. Rasanya tidak cukup hanya dengan menyebut ini sebagai penipuan. Kami pun berharap Kejaksaan Agung Malaysia dapat memproses Chong Ket Pen karena fakta-fakta yang diajukan sudah sangat jelas, dengan tuntutan kriminal atas penipuan Rp480 miliar tersebut,” tambahnya.

Kronologi Kasus

Kasus ini bermula ketika PT ASU didatangi oleh Chong Ket Pen dan pada 28 Desember 2012, di mana Chong Ket Pen mengundang dan mengatur agar PT ASU dan Protasco Bhd melakukan Perjanjian Pengikatan Jual Beli (Sales and Purchase Agreement), yang diatur oleh klausul arbitrase yang menyatakan: (1) Protasco Bhd akan mengakuisisi 76% kepemilikan saham atas PT Anglo Slavic Indonesia (PT ASI) dengan nilai USD 55 juta (Rp800 miliar), dari perusahaan induknya PT ASU; dan (2) Chong Ket Pen akan menyelesaikan proses kesepakatan ini dalam tenggat waktu enam bulan.

PT ASU sendiri telah diberikan lisensi oleh Pertamina atas tanah di Aceh untuk produksi minyak jauh sebelum perusahaan tersebut didatangi oleh Chong Ket Pen, dan lisensi tersebut diberikan untuk periode dua tahun. Modal yang seharusnya disuntikkan oleh Protasco Bhd awalnya dimaksudkan untuk membiayai proyek tersebut.

“Namun, Chong Ket Pen menyalahgunakan kesepakatan tersebut serta menundanya hingga 18 bulan, dan meralat isinya, yang mana kami diperdaya dan dipaksa untuk menerima USD 22 juta saja, bukan USD 55 juta seperti yang disepakati di awal,” beber Tendri Ahripen.

Dikatakan olehnya, Chong Ket Pen berkolusi dengan mantan Direktur PT ASU, Tjoe Yudhis Gathrie, untuk memalsukan dokumen  dan membuatnya terlihat seolah-olah PT ASU telah gagal mematuhi ketentuan dari Perjanjian tersebut. Keduanya kemudian mengarang tuduhan yang menyesatkan terhadap PT ASU, untuk melimpahkan kesalahan kepada perusahaan tersebut. Oleh sebab itulah perjanjian tersebut dibatalkan, yang menyebabkan PT ASU kekurangan modal untuk melanjutkan produksi minyaknya di Aceh dan mengalami kerugian besar.

“Kami tidak memiliki modal yang cukup untuk melanjutkan proyek tersebut, dan itu terus berlanjut sehingga kami melewatkan periode izin dua tahun, yang sudah diberikan oleh Pertamina untuk menggarap lahan tersebut,” jelas Tendri Ahripen. 
Dirugikan Rp 480 Miliar, PT Anglo Savic Utama Laporkan Pengusaha Malaysia ke Polisi Dirugikan Rp 480 Miliar, PT Anglo Savic Utama Laporkan Pengusaha Malaysia ke Polisi Reviewed by OG Indonesia on Senin, Desember 17, 2018 Rating: 5
Diberdayakan oleh Blogger.