IRESS Minta Revisi UU Minerba Ditunda

Foto: Hrp
Jakarta, OG Indonesia -- Indonesian Resources Studies (IRESS) menegaskan agar pihak Pemerintah dan DPR untuk menunda pembahasan revisi UU No 4/2009 tentang Mineral dan Batubara (Minerba). Waktu yang kian dekat dengan pemilu memungkinkan pembahasan revisi UU Minerba rawan jadi komoditas politik.
Dikatakan oleh Direktur Eksekutif Indonesian Resources Studies (IRESS) Marwan Batubara, revisi UU Minerba sebenarnya masuk Prolegnas Prioritas sejak 2016 sebagai UU perubahan. Namun hingga kini pembahasannya selalu kandas lantaran tarik ulur kepentingan oleh berbagai pihak meski beberapa kali sudah dilakukan pembahasan.

Pada pertengahan 2017, Kementerian ESDM telah mencoba melakukan pembahasan intensif atas naskah revisi UU Minerba versi pemerintah. Kemudian pada April 2018 draf RUU Minerba juga beredar luas di publik. Namun karena beberapa ketentuan dalam RUU tersebut ditengarai lebih untuk mengakomodasi kepentingan sejumlah kontraktor yang kontraknya akan berakhir dalam 2-3 tahun ke depan, maka muncul protes dari sejumlah kalangan masyarakat. Akibatnya pembahasan RUU pun saat itu dihentikan dan tidak jelas hingga saat ini.

Oleh sebab itu demi menghindari revisi UU Minerba menjadi ajang titipan bagi sekelompok pihak terutama pemegang konsesi tambang yang hampir habis kontraknya, IRESS berharap penetapan RUU Minerba ditunda hingga terpilihnya anggota DPR RI dan Presiden RI hasil Pemilu 2019.

"Terlepas dari ditundanya pembahasan RUU Minerba, rakyat tentu berharap  agar ketentuan-ketentuan yang kelak diatur dalam UU Minerba baru konsisten dengan amanat konstitusi," kata Marwan dalam seminar "Pengelolaan Pertambangan Minerba Konstitusional" di Jakarta Pusat, Senin (11/02).

Sementara itu Mantan Dirjen Minerba Kementerian ESDM Simon Sembiring mengatakan bahwa saat ini penjabaran dari UU Minerba yang sudah ada saja belum terwujud tapi sudah mau diganti dengan UU yang baru. Menurutnya yang harus diperbaiki seharusnya orang-orang di belakang implementasi UU Minerba tersebut, bukan UU-nya. "Saya bukan anti, tapi batalkan deh UU baru, kalau tidak kita kembali lagi ke zaman batu," ucap Simon.

Hal senada juga disampaikan Arif Zardi Dahlius dari Ikatan Ahli Geologi Indonesia (IAGI). Menurutnya kegiatan eksplorasi di dunia pertambangan Indonesia saat ini bagaikan mati suri yang disebabkan tak ada implementasi dan pelaksanaan yang baik dari UU Minerba yang ada. "Implementasinya yang masih perlu diperbaiki," tegasnya.

Sedangkan Ryad Khairil dari Eralaw menjelaskan bahwa UU No.4/2009 memerlukan waktu yang sangat panjang dalam pembuatannya. Sejak diinisiasi pada tahun 1994-1995, UU ini baru diundangkan pada tahun 2009. "Jadi sebetulnya UU ini sudah melalui proses yang panjang. Kenapa tidak kita pakai saja UU yang ada. Kemudian kalau ada pasal yang tidak sesuai UU kita ubah dan itu kita lakukan pengawalan," paparnya.

Berdasarkan rancangan revisi UU Minerba, Ryad khawatir pembahasannya justru bukan untuk mengubah UU tapi membuat UU yang baru. "Banyak yang diutak-atik, dan itu isinya jauh dari penguasaan negara," jelas Ryad.

Jika nanti proses pembahasan revisi UU Minerba dilakukan kembali, IRESS memberikan sejumlah catatan. Dikatakan Marwan Batubara, ia merekomendasikan agar RUU Minerba antara lain memuat ketentuan-ketentuan strategis dan penting sebagai berikut:

Aset cadangan terbukti SDA minerba, terutama untuk jenis mineral strategis yang jumlah cadangannya besar, harus dimiliki dan otomatis diserahkan pengelolaannya kepada BUMN; 

BUMN harus berperan sebagai kustodian atas aset-aset cadangan SDA minerba, sehingga SDA tersebut untuk dapat dimonetisasi guna kegiatan eksplorasi, eksploitasi dan pengembangan bisnis;

Terkait dengan hal di atas, pengelolaan wilayah tambang (mineral strategis dengan volume besar) yang sebelumnya dikuasai oleh kontraktor KK dan PKP2B dan kontraknya berakhir, otomatis harus diserahkan kepada BUMN. Namun, kontraktor lama pemegang konsesi tambang dapat saja diberi kesempatan untuk bekerja sama dengan BUMN, melalui pemilikan saham minoritas;

Untuk jenis mineral non-strategis dan/atau volumenya kecil, pengelolaan wilayah tambang harus melalui mekanisme perubahan KK/PKP2B menjadi IUP yang berlaku saat ini. IUP/izin yang diberikan kepada kontraktor adalah izin dari objek yang merupakan milik publik yang dikuasai negara untuk mengelola SDA, dengan mekanisme pengendalian tetap di tangan pemerintah; 

Ketika KK/PKP2B berakhir, maka wilayah pertambangan menjadi WPN, kemudian bisa tetap menjadi WPN atau WIUPK. Pemerintah dianggap melanggar UU Minerba ketika langsung mengeluarkan IUPK sebagai hasil transformasi KK/PKP2B;

Pembangunan smelter harus terlaksana dalam jangka waktu yang ditentukan sejak awal, sehingga tidak membuka ruang bagi ekspor bijih yang dilarang UU No 4/2009. Revisi UU Minerba harus memuat kewajiban smelting domestik guna mencapai nilai tambah, sesuai UU No.3/2014 tentang Perindustrian. Pembangunan smelter diarahkan agar BUMN juga terlibat untuk memiliki saham;

Formulasi tarif royalti harus memperhitungkan penebusan kerugian sosial dan lingkungan. Perlu diberlakukan tarif yang  tereskalasi berdasarkan produksi atau profit, termasuk pemberlakuan windfall profit tax yang diterapkan pada harga mineral telah mencapai level tertentu; 

Kewajiban DMO untuk kebutuhan domestik, terutama untuk penggunaan batubara bagi kebutuhan PLN harus tertuang secara rinci dalam UU Minerba baru, termasuk untuk penetapan batas atas harga (ceiling price) yang saat ini diatur dalam Kepmen ESDM Nomor 1395K/30/MEM/2018;

Pengendapan hasil penjualan produk-produk minerba harus melalui bank BUMN sebagai penambahan devisa, dan perlu pemberlakuan sanksi jika pendapatan hasil tersebut disimpan di bank-bank luar negeri;

Kewajiban divestasi berikut ketentuan-ketentuan detail harus disertakan dalam revisi UU Minerba. Dalam proses divestasi perlu dijamin penguasaan melalui manajemen oleh BUMN terhadap kontrak-kontrak yang dikuasai asing.  Kemudian, diperlukan regulasi yang memuat penguatan peran kelembagaan BUMN dan BUMD pasca proses divestasi;

Pengalihan IUP dan kewajiban divestasi perusahaan pemegang IUP operasi produksi, harus diarahkan agar perusahaan asing melakukan divestasi kepemilikan saham mayoritas setelah tahun ke-10 masa operasi/produksi. Badan usaha pemegang IUP Operasi Produksi yang sahamnya dimiliki asing lebih dari 51 persen dan terintegrasi dengan fasilitas pengolahan dan pemurnian atau pembangkit listrik tenaga uap, pelaksanaan kewajiban divestasi saham dimulai dalam jangka waktu 10 tahun sejak kegiatan penambangan dilakukan;

Kewajiban penggunaan produk dan jasa dalam negeri perlu diatur dengan rinci, tegas dan terjadwal, serta memuat pula sanksi atas pelanggaran. Kewajiban penggunaan produk dan jasa dalam negeri harus berlaku baik dalam kegiatan eksplorasi, eksploitasi, maupun produksi dalam kegiatan pertambangan secara holistik;

Terkait aspek lingkungan, revisi UU Minerba perlu memperhatikan aspek sosial, perlindungan lingkungan, serta konservasi minerba bagi generasi mendatang. Revisi juga mestinya memuat konsep keberlanjutan aspek penataan ruang (spasial) dan wilayah pertambangan, persyaratan standar lingkungan dalam aspek perizinan (licensing award), serta memperhatikan standar dan praktik pertambangan yang baik. RUU Minerba juga perlu memuat ketentuan rehabilitasi dan perlindungan lingkungan pasca tambang, serta kewajiban CSR dan pengembangan masyarakat.

Pada aspek masyarakat lokal, kegiatan pertambangan harus memberikan manfaat bagi pembangunan daerah dan masyarakat lokal. RUU Minerba perlu memuat ketentuan tentang kewenangan lembaga pemerintah nasional/daerah dalam  mengelola data geologi, neraca sumber daya, nilai tambah, kaidah pertambangan yang baik dan benar dan pelibatan SDM lokal. 

Sebagaimana berlaku di hampir seluruh negara, demi menjamin keadilan dengan generasi mendatang dan keberlanjutan pembangunan, maka RUU Minerba harus memuat ketentuan tentang penerapan dana mineral (mineral fund). RH
IRESS Minta Revisi UU Minerba Ditunda IRESS Minta Revisi UU Minerba Ditunda Reviewed by OG Indonesia on Senin, Februari 11, 2019 Rating: 5
Diberdayakan oleh Blogger.