BPH Migas Gandeng Bareskrim, BIN, dan DPR Awasi Badan Usaha di Tangerang


Tangerang, OG Indonesia -- Pada hari ini, Jumat (15/03), dalam rangka menindaklanjuti laporan masyarakat terkait telah beroperasinya Badan Usaha yang tidak sesuai dengan peraturan yang berlaku, BPH Migas bersama dengan Anggota Komisi VII DPR RI, Bareskrim POLRI, dan BIN melakukan pengawasan bersama terhadap salah satu Badan Usaha yang dilaporkan oleh masyarakat di sekitaran Kawasan Industri Manis, Tangerang, Banten.


Tim BPH Migas yang dipimpin oleh Direktur BBM BPH Migas Patuan Alfon Simanjuntak, langsung menuju lokasi aduan masyarakat tersebut untuk mengecek dan melihat kondisi riil yang terjadi pada Badan Usaha terkait dengan pengoperasian usaha di bidang hilir migas.

Dari pengawasan yang dilakukan, Tim BPH Migas menemukan fakta bahwa perusahaan yang dilakukan pengawasan belum memenuhi ketentuan sebagaimana yang tertuang dalam peraturan perundang undangan. Tim Pengawasan BPH Migas menyimpulkan bahwa perusahaan terkait tidak boleh beroperasi sampai dengan izin yang berlaku telah ditetapkan/diterbitkan oleh Ditjen Migas.

Ditemui di lokasi, Patuan Alfon Simanjuntak mengatakan, “betul setelah kami bersama tim melakukan pengecekan baik dari segi infrastruktur dan izin, ternyata Badan Usaha ini belum memenuhi ketentuan yang berlaku sebagaimana diamanahkan oleh Undang Undang Migas."

Pengawasan Bersama ini ditujukan untuk melakukan pembinaan dan sosialisasi terkait aturan aturan yang harus dipatuhi oleh setiap perusahaan/Badan Usaha yang ingin melakukan kegiatan di bidang hilir migas.

"Tujuan kami mengecek dan mengawasi langsung adalah untuk memberikan pembinaan dan sosialisasi kepada Badan Usaha terkait apa yang harus mereka patuhi untuk melakukan usahanya di bidang migas. Oleh karena itu, kami rekomendasikan agar Badan Usaha ini tidak beroperasi selama ketentuan yang masih kurang/belum terpenuhi belum diterbitkan oleh Kementerian ESDM," tegas Patuan Alfon.

Selain melakukan pembinaan dan sosialisasi terkait aturan main, BPH Migas pun hadir dalam rangka peran BPH Migas sebagai Badan Pengawas (Supervisory Body) untuk menjaga dan menjamin ketersediaan dan pendistribusian BBM di seluruh NKRI. RH
BPH Migas Gandeng Bareskrim, BIN, dan DPR Awasi Badan Usaha di Tangerang BPH Migas Gandeng Bareskrim, BIN, dan DPR Awasi Badan Usaha di Tangerang Reviewed by OG Indonesia on Jumat, Maret 15, 2019 Rating: 5
Diberdayakan oleh Blogger.