BPH Migas Tetapkan Harga Jual Gas Bumi Melalui Pipa untuk 7 Kabupaten/Kota


Jakarta, OG Indonesia -- Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) melalui sidang komite BPH Migas pada hari Senin, 25 Februari 2019 yang lalu telah menetapkan harga jual gas bumi melalui pipa untuk konsumen rumah tangga.

Anggota Komite BPH Migas Jugi Prajogio dalam konferensi pers di kantor BPH Migas, Jakarta, Selasa, 5 Maret 2019, mengatakan harga jual gas bumi melalui pipa ini baik untuk masyarakat karena lebih murah dari harga elpiji.

"Penetapan harga jual gas untuk 7 Kabupaten/Kota pada jaringan gas untuk RT-1 dan PK-1 sebesar Rp4.250/M3 lebih murah dari pada harga pasar Gas LPG 3 Kg (berkisar Rp5.013 sampai dengan Rp6.266,-/M3)," ujar Jugi.

"Sedangkan untuk RT-2 dan PK-2 sebesar Rp6.250, lebih murah dari pada harga pasar Gas LPG 12 Kg (berkisar Rp9.085 sampai dengan Rp11.278," tambahnya.

Adapun tujuh kabupaten atau kota yang dimaksud antara lain Kabupaten Penajam Paser Utara (Kalimantan Timur), Kabupaten Musi Rawas (Sumatera Selatan), Kabupaten Deli Serdang (Sumatera Utara), Kabupaten Serang (Banten), Kabupaten Aceh Utara (Aceh), Kota Lhokseumawe (Aceh), serta Kota Medan (Sumatera Utara). 

BPH Migas Tetapkan Harga Jual Gas Bumi Melalui Pipa untuk 7 Kabupaten/Kota BPH Migas Tetapkan Harga Jual Gas Bumi Melalui Pipa untuk 7 Kabupaten/Kota Reviewed by OG Indonesia on Selasa, Maret 05, 2019 Rating: 5
Diberdayakan oleh Blogger.