Multitafsir, Permen ESDM 13/2018 Timbulkan Ketidakpastian Hukum

Jakarta, OG Indonesia -- Peraturan Menteri ESDM Nomor 13 Tahun 2018 tentang Kegiatan Penyaluran BBM, BBG, dan LPG terus menuai kekecewaan banyak pihak. Permen ESDM yang diterbitkan di masa Ignasius Jonan ini dianggap multitafsir dan menimbulkan ketidakpastian hukum bagi para agen/penyalur BBM.


Dikatakan Anggota Asosiasi Penyalur BBM Indonesia (APBBMI) Freddy Soenjoyo, pihaknya meminta Pemerintah dapat bersikap tegas dan memberikan kepastian hukum khususnya kepada agen dan penyalur BBM di Indonesia. 

"Permen ini intinya yang boleh berjualan itu hanya pemegang izin niaga umum sama izin niaga terbatas. Artinya apa? Yang lain tidak boleh berjualan, sementara di dalam praktek di lapangan untuk mendistribusikan ke pulau-pulau yang sudah terjadi puluhan tahun, faktanya agen berjualan," kata Freddy dalam Indonesia Energy Talk di Jakarta, Senin (16/12/2019).

Selama ini memang pendistrubusian BBM Umum Non Subsidi jenis Solar yang dipergunakan untuk keperluan pelayaran maupun untuk masyarakat kepulauan, dominan disuplai oleh perusahaan yang merupakan agen-agen BBM dari Pertamina termasuk anak perusahaannya, PT Pertamina Patra  Niaga.

Dengan lahirnya Permen ESDM Nomor 13 Tahun 2018 memunculkan pasal yang multitafsir bahwa para agen karena dianggap bukan Badan Usaha Niaga Migas sebagaimana dimaksud oleh Permen ESDM tersebut, maka tidak dapat lagi melakukan suplai BBM ke pengguna langsung.

Faktanya di lapangan, pengguna BBM Umum terbantu memakai BBM untuk keperluan angkutan laut, danau, dan sungai yang disalurkan oleh para agen dan penyalur tadi. Sebab, Pertamina dan badan usaha lainnya sebagai Badan Niaga Umum hanya mampu menjangkau sampai tingkat Kabupaten atau kota. Sementara, di Indonesia ada lebih dari 17 ribu pulau yang lebih banyak dilayani agen/penyalur BBM.

Diungkapkan Freddy, dengan adanya Permen ESDM 13/2018 tersebut maka para agen dan penyalur akan dianggap melanggar aturan jika tetap menyalurkan BBM. "Di sinilah yang dikhawatirkan, sebagai asosiasi kita sudah mendapatkan laporan bahwa di lapangan ini sering terjadi adanya upaya penertiban dari aparat," ucapnya. "Dengan segala hormat, kawan-kawan kita dari aparat ambil tindakan ya mereka tidak salah," sambungnya.

Karena itu APBBMI meminta kepada Kementerian ESDM untuk merevisi Permen ESDM 13/2018 sehingga peraturan tersebut dapat diterapkan secara efektif baik dari segi pendayagunaan dan kepastian hukum bagi para pihak terkait, termasuk para agen dan penyalur juga diperhatikan.

Direktur Eksekutif Indonesian Resources Studies (IRESS) Marwan Batubara juga menegaskan agar Permen ESDM 13/2018 segera direvisi agar bisnis dan distribusi BBM khususnya ke daerah terpencil tetap aman dan lancar. Sebab para agen dan penyalur BBM sekarang ini merasa tidak nyaman dan merasa terancam dalam menjalankan usahanya. Di sisi lain pasokan BBM untuk masyarakat harus tetap dijaga karena BBM sudah menjadi bahan kebutuhan pokok di masyarakat selain sembako.

"Agen dan penyalur BBM harus dilindungi, karena faktanya mereka sudah berjasa dan memang dibutuhkan masyarakat di daerah," tegas Marwan.

Marwan juga mempertanyakan waktu pembahasan Permen ESDM 13/2018 ini yang hanya dilakukan oleh Pemerintah tanpa mengundang partisipasi dari pihak-pihak terkait terutama pengusaha agen/penyalur BBM. Karena itu, mantan anggota DPD ini meminta kepada pihak DPR khususnya Komisi VII agar dapat menjadi kepanjangan tangan rakyat untuk membantu menyelesaikan masalah ini.

Anggota Komisi VII DPR dari PKS Saadiah Uluputty mengakui, banyak kebijakan di sektor migas yang bertentangan atau tumpang tindih dengan kebijakan di atasnya baik UU atau PP terkait, termasuk untuk Permen ESDM 13/2018 ini.

Kasus seperti ini menurutnya tidak boleh dibiarkan terus berlanjut. "Mestinya Permen itu menerjemahkan Undang-Undang ataupun Peraturan Pemerintah. Permen yang lebih teknis, bahasanya tidak boleh multitafsir, harus mengatur secara lebih tegas," terang Saadiah.

Ketidaktegasan di regulasi yang ada, menurut Saadiah akan membuat kegamangan dalam penerapan aturan tersebut serta membuat resah pelaku usaha yang terkait dengan aturan tersebut. Karena itu pihak DPR akan mempertanyakan masalah Permen ESDM 13/2018 ini ke pihak Pemerintah. 

"Masalah ini (akan) kita tanyakan kepada Menteri ESDM  Arifin Tasrif saat rapat kerja dengan DPR pada masa sidang mendatang," ucap Saadiah. RH

Multitafsir, Permen ESDM 13/2018 Timbulkan Ketidakpastian Hukum Multitafsir, Permen ESDM 13/2018 Timbulkan Ketidakpastian Hukum Reviewed by OG Indonesia on Senin, Desember 16, 2019 Rating: 5
Diberdayakan oleh Blogger.