Dominasi Konglomerat/Asing Akan Berlanjut!

Oleh: Marwan Batubara, Direktur Eksekutif IRESS


Setelah selesai membahas 938 Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) RUU Perubahan UU Minerba No.4/2009 pada 28 Februari 2020, Panitia Kerja (Panja) Pemerintah dan DPR bersiap segera menuntaskan pembentukan UU Minerba baru. Rencana oligarkis tersebut sangat jelas memihak kepentingan segelintir pengusaha/konglomerat, termasuk negara/perusahaan asing, dibanding kepentingan negara dan rakyat. Walaupun hampir tidak memiliki kekuatan berarti, rakyat harus tetap melawan!

Kelompok yang berkepentingan dibalik gencarnya upaya revisi UU Minerba No.4/2009 adalah para kontraktror PKP2B, berikut investor dan pihak terkait. Kontraktor-kontraktor dimaksud adalah PT Tanito Harum (kontrak berakhir: 1/2019), PT Arutmin Indonesia (11/2020), PT Kaltim Prima Coal (12/2021), PT Multi Harapan Utama (4/2022), PT Adaro Indonesia (10/2022), PT Kideco Jaya Agung (3/2022) dan PT Berau Coal (9/2025). Mereka ingin kembali mengangkangi aset rakyat tersebut antara 20 hingga 30 tahun ke depan.

Mari kita telusuri siapa saja pemilik atau pemegang saham ke tujuh perusahaan PKP2B tersebut. Pertama,  pemegang 100% saham Tanito Harum (luas lahan tambang versi Ditjen Minerba sekitar 1.869 hektar. Versi lain: 36.000 hektar) adalah Kiki Barki dan Anita Barki. Kontrak PKP2B Tanito harum berakhir 14 Januari 2019 dan telah diperpanjang dalam bentuk izin selama 20 tahun dari Kementerian ESDM pada Januari 2019.

Perpanjangan tersebut jelas melanggar ketentuan dalam UU Minerba No.4/2009. Atas dasar pelanggaran tersebut KPK menulis surat kepada Presiden Jokowi berisi permintaan pembatalan izin.  Pada RDP dengan Komisi VII DPR, Menteri ESDM  Ignasius Jonan memang mengakui telah menerbitkan izin dengan melanggar ketentuan UU No.4/2009. Setelah mendapat copy surat KPK kepada Presiden Jokowi tersebut, Jonan pun mengakui telah membatalkan izin tersebut (20/6/2019).

Pada Juni 2019 Dirjen Minerba Bambang Gatot Aryoto mengatakan belum mengetahui bagaimana nasib Tanito Harum ke depan, tergantung kepada aksi Tanito Harum dan keputusan pemerintah. Lahan tambang yang dioperasikan dapat berubah menjadi WPN (Wilayah Pencadangan Negara) atau WIUPK (Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus). Namun sesuai aturan yang berlaku, kalau kontrak diterminasi, maka lahan tambang tersebut dikembalikan kepada negara, kata Bambang di Gedung DPR/MPR (10/7/2019). Semoga saja lahan tambang tersebut memang benar dikembalikan kepada negara.

Kedua, pemegang saham Arutmin Indonesia (luas lahan 57.107 hektar) diperoleh dari publikasi Laporan Tahunan Bumi Resources 2018 dan presentasi Ditjen Minerba Februari 2020. Saham Arutmin 70% dikuasai oleh Bumi Resources dan 30% dipegang oleh Bhira Investment Limited, India. Sedangkan pemegang saham Bumi Resources sendiri antara lain adalah: HSBC, Inggris (22,67%), The NT TST Co. S/A Pathfinder Stratgic Credit LP (3,98%), Damar Reka Energi (3,5%), UBS AG, Swiss (2,65%), Credit Suisse, Swiss (2,49%), Credit Suisse Singapore (2,31%), Raiffeisen Bank Singapore (1,93%), Citibank London (1,23%), Credit Suisse USA (1,23%), dll, serta Pemegang Saham Publik (64,7%).

Ketiga, sumber informasi tentang pemegang saham Kaltim Prima Coal (84.938 hektar) juga sama seperti Arutmin Indonesia, yakni berasal dari Laporan Tahunan Bumi Resources dan Ditjen Minerba. Saham Kaltim Prima Coal 51% dipegang oleh Bumi Resources, 30% oleh Bhira Investment Limited, India dan sisanya 19% dipegang China Investment Corporation (CIC). Sedangkan pemegang saham Bumi Resources sendiri adalah seperti disebutkan pada butir kedua di atas.

Keempat, pemegang saham Multi Harapan Utama (MHU) yang memiliki lahan tambang 39.972 hektar adalah  PT. Pakarti Putra Sang Fajar (60 %) Private Resources Limited, Australia (40%). Sedangkan saham PT Pakarti dimiliki oleh dua perusahaan lain, yakni PT Bhaskara Alam dan PT Riznor Rezwara. PT MHU dihubungkan oleh satu nama yaitu Reza Pribadi, di mana Reza tercatat sebagai komisaris di PT MHU dan di PT Pakarti. Di PT Riznor, Reza tertulis sebagai pemilik saham bersama Rizal Risjad. Pada PT MHU Reza  menjabat direktur.

Ternyata posisi serupa sebagai direktur/komisaris juga dijabat Reza di Private Resources Pty Ltd, perusahaan yang berkantor di Perth, Australia. Artinya, meskipun PT Prakarti terdaftar di Indonesia dan Private Resources terdaftar di Australia, Reza merupakan pengurus pada kedua prusahaan tersebut. Berarti pemilik kedua perusahaan tersebut, dan juga PT MHU, dapat saja mayoritas dikuasai oleh orang yang sama. Reza adalah putra pengusaha Henry Pribadi (Liem Oen Hauw), pemilik konglomerasi Napan Group.

Kelima, pemegang saham Adaro Indonesia (31.380 hektar) adalah PT. Adaro Strategic Investments (43,91%), Garibaldi Thohir (6,18%), Edwin Soeryadjaya (3,29%), Theodore Permadi Rachmat (2,54%), Arini Saraswaty Subianto (0,25%) dan Publik (43,69%). Adaro Strategic Investment sendiri dimiliki oleh 5 orang pengusaha yaitu Theodore Permadi Rachmat melalui PT. Triputra Investindo Arya, Benny Subianto melalui PT. Persada Capital Investama, Garibaldi Thohir melalui PT. Trinugraha Thohir, serta Edwin Soeryadjaya dan Sandiaga Salahudin Uno melalui PT. Saratoga Capital.

Keenam, pemegang saham Kideco Jaya Agung (47.500 hektar) adalah Indika Energy (91%) dan Samtan Limited, Korea Selatan (9%). Indika Energy sendiri dimiliki oleh Arsjad Rasjid, Wishnu Wardhana, dan Agus Lasmono. Pemegang saham Indika Energy terdiri atas PT Indika Inti Investindo (37,79%), PT Teladan Resources (30,65%), dan Publik (31,56%). Pemilik mayoritas PT Indika Inti Investindo sebagai salah satu pemegang saham pengendali Indika Energy adalah Agus Lasmono yang merupakan pendiri Indika Group.

Ketujuh, pemegang saham atau pemilik Berau Coal (luas lahan 108.009 hektar!) adalah Grup Sinar Mas melalui Asia Coal Energy Ventures Limited (ACE). ACE menyatakan telah menjadi pengendali di Berau Coal secara tidak langsung karena memiliki 94,19% saham di Asia Resources Minerals Plc (ARM) yang semula menjadi pemilik Berau (23/7/2015).

ACE yang disokong dana oleh Grup Sinarmas itu menguasai 84,7% saham di Berau Coal melalui Vallar Investment UK Limited. ACE yang merupakan perusahaan terikat hukum Pulau Virgin, menyelesaikan akuisisi ARM pada 15 Juli 2015 pukul 13.00 waktu London. Berau Coal yang sebelum dikuasai Sinar Mas merupakan perusahaan terbuka, pada 16 November 2017 resmi keluar dari Bursa Efek Indonesia (BEI).

Total produksi ke tujuh kontraktor PKP2B di atas diperkirakan sekitar 210 juta ton/tahun. Jika diasumsikan laba kontraktor sekitar US$10 per ton, maka keuntungan yang dapat diraih setiap tahun adalah sekitar US$ 2,1 miliar atau sekitar Rp 28 triliun. Dengan keuntungan yang demikian besar, jelas mereka berupaya “sekuat tenaga” dan dapat berbuat banyak untuk memperoleh perpanjangan kontrak dalam bentuk izin, baik melalui perubahan UU Minerba No.4/2009, Revisi Ke-6 PP No.23/2010 atau pun melalui RUU Omnibus Law Cipta Kerja, sehingga akan tetap dominan menguasai aset negara tersebut.

Kebijakan Kontra Rakyat

Uraian di atas menunjukkan siapa sebenarnya pemegang saham kontraktor PKP2B yang ternyata umumnya adalah konglomerat-konglomerat kaya dan negara/perusahaan asing. Para pemegang saham tersebut sebagian masuk dalam daftar 150 orang terkaya di Indonesia. Sebagian dari mereka menjadi kaya dan terkaya karena menguasai kekayaan tambang batubara milik negara yang menurut konstitusi harus dikelola oleh perusahaan milik negara, BUMN.

Pemerintah dan DPR saat ini begitu proaktif, bekerja cepat dan sekaligus tertutup untuk segera menuntaskan Perubahan UU Minerba No.4/2009. Tujuannya agar para kontraktor segera memperoleh jaminan perpanjangan operasi tambang sebelum kontrak PKP2B berakhir. Tampaknya rencana konspiratif oligarki penguasa-pengusaha ini akan berjalan lancar tanpa hambatan. Bayangkan saja, keuntungan para kontraktor tersebut sekitar Rp 28 triliun per tahun! Karena itu, kita harus mengingatkan dan melawan: bahwa para penyelenggara negara yang baru saja dipilih rakyat, ternyata memilih untuk bekerja bagi kepentingan segelintir konglomerat dan negara/pengusaha asing!

Keputusan Menteri ESDM yang semula memperpanjang kontrak PKP2B Tanito Harus menjadi IUPK pada Januari 2019 telah dibatalkan oleh Presiden Jokowi karena adanya permintaan dari KPK. KPK meminta pembatalan IUPK tersebut karena melihat dengan gamblang terjadinya pelanggaran terhadap UU Minerba No.4/2009 oleh Kementrian ESDM. Dengan demikian, mestinya Presiden Jokowi dan DPR bersikap sama terhadap kontraktor PKP2B lain, yaitu tidak merubah ketentuan konstitusional dalam UU Minerba No.4/2009) demi memberi jalan kepada para kontraktor memperoleh perpanjangan kontrak.

Jika guna mengakomodasi kepentingan para kontraktor PKP2B, pemerintah dan DPR akhirnya merubah ketentuan konstitusional yang sudah tertuang dalam UU Minerba No.4/2009, maka rakyat dapat menyimpulkan penyelenggara negara lebih memilih bekerja untuk kepentingan dan keuntungan para konglomerat dan asing dibanding melindungi kepentingan 270 juta rakyat Indonesia. Artinya, pemerintah dan DPR dapat dikatakan telah menjadi lembaga-lembaga yang tidak berguna bagi rakyat.

Demi rasa keadilan dan kebersamaan sesama anak bangsa dan ummat manusia, kita ingin mengetuk hati para konglomerat dan kontraktor untuk berempati kepada rakyat yang sebagian besar hidup miskin di negara ini. Selama ini anda telah memperoleh kekayaan dan kenikmatan sangat besar dari aset negara yang dengan gampang diakuisisi sebagai aset korporasi dan sebagai kolateral, untuk memupuk modal dan mengeruk keuntungan. Berhentilah terlibat mengangkangi aset rakyat dengan mengakali kebijakan dan peraturan dengan cara bernuansa moral hazard. Sekarang saatnya bagi rakyat untuk memperoleh hak dan pembagian yang lebih berkeadilan dari aset-aset tersebut.

Kebijakan dan peraturan yang memberi jalan mudah dan membiarkan aset negara dimanfaatkan oleh perorangan atau swasta, apalagi oleh perushaan/negara asing seperti India, China, Inggris, dan lain-lain, untuk memperoleh keuntungan dan  memperkaya diri merupakan pelanggaran hukum yang serius dan pengkhianatan terhadap konstitusi, serta mengusik rasa keadilan! Padahal, UU Minerba No.4/2009 dan konstitusi telah mengatur bahwa aset milik negara, milik rakyat tersebut melalui pengelolaan oleh BUMN. Jika pemerintah tetap membiarkan hal ini terjadi, maka sudah saatnya rakyat meminta MPR RI untuk memeroses pemakzulan Presiden Jokowi.[]
Dominasi Konglomerat/Asing Akan Berlanjut! Dominasi Konglomerat/Asing Akan Berlanjut! Reviewed by OG Indonesia on Kamis, Maret 19, 2020 Rating: 5
Diberdayakan oleh Blogger.