Dana Kompensasi Merupakan Hak Pertamina, Tidak Ada Muatan Politis


Jakarta, OG Indonesia -- Pemerintah akan mengucurkan dana sebesar Rp 45 Triliun kepada PT Pertamina (Persero) sebagai BUMN penerima Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).


Menanggapi hal tersebut, Direktur Executive Energy Watch Mamit Setiawan mengatakan bahwa dana tersebut merupakan dana kompensasi yang harus dibayarkan pemerintah kepada Pertamina atas penugasan yang diberikan.

"Tidak ada muatan politis atas dana tersebut. Dana tersebut merupakan hutang pemerintah kepada Pertamina sejak tahun 2017 sehingga wajib dibayarkan. Hutang tersebut karena Pertamina telah melakukan berbagai macam penugasan yang diberikan pemerintah seperti BBM Satu Harga, subsidi LPG 3 kg dan subsidi BBM Jenis Tertentu seperti Premium," ujar Mamit, Rabu (3/6/2020).

Dia juga menyampaikan bahwa dana kompesasi tersebut diatur dalam UU No.19/2003 Tentang  BUMN Pasal 66 ayat (1) yang berbunyi meskipun BUMN didirikan dengan maksud dan tujuan untuk mengejar keuntungan, tidak tertutup kemungkinan untuk hal-hal yang mendesak, BUMN diberikan penugasan khusus oleh pemerintah. 

"Apabila penugasan tersebut menurut kajian secara finansial tidak fisibel, pemerintah harus memberikan kompensasi atas semua biaya yang telah dikeluarkan oleh BUMN tersebut termasuk margin yang diharapkan," jelas Mamit.

Ia juga menyampaikan bahwa dana kompensasi tersebut sesuai dengan hasil audit dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sehingga tidak ada sesuatu yang patut dicurigai terkait dengan pemberian dana kompesasi tersebut.

"Sesuai dengan Laporan Keuangan Pertamina pada semester I 2019 total utang pemerintah sejak 2017 adalah sebesar US$ 5,1 miliar atau setara Rp 73,950 triliun dengan kurs Rp 14.500, dengan demikian dana kompensasi sebesar Rp 45 triliun tersebut hanya 60% dari total utang pemerintah," urai Mamit kembali.

Dilanjutkan olehnya, di tengah harga minyak dunia yang masih rendah serta konsumsi BBM yang menurun sampai 26% karena pandemik COVID-19, dana kompenasi sangat dibutuhkan oleh Pertamina. Melalui dana kompensasi ini, Pertamina bisa menggunakan dana tersebut untuk terus menjaga kelangsungan usaha bisnis mereka baik itu di sektor hulu, sektor pengolahan dan sektor hilir serta bisa membayar kewajiban-kewajiban jangka pendek Pertamina. 

"Selain itu, menurut saya yang tidak kalah penting adalah menghindari terjadinya pemutusan hubungan kerja (PHK) bagi para karyawan Pertamina ditengah kondisi yang sedang sulit ini. Saya juga mengharapkan agar dana tersebut bisa menjadi penggerak ekonomi masyarakat serta sekaligus tetap menjalani fungsinya sebagai pelayan kebutuhan hajat hidup orang banyak atau PSO," pungkasnya.

Sebelumnya, Menteri BUMN Erick Thohir menjelaskan soal dana sekitar Rp 150 triliun yang diberikan Menteri Keuangan Sri Mulyani kepada perusahaan pelat merah. Menurut Erick, sebagian besar sebenarnya merupakan utang dari pemerintah ke BUMN.

“Nilainya sepertinya tinggi, semua ribut, tapi jangan lupa, Rp 90 triliun lebih itu utang pemerintah, setelah tiga sampai empat tahun belum dibayar,” kata Erick Thohir Jumat (29/5/2020). RH
Dana Kompensasi Merupakan Hak Pertamina, Tidak Ada Muatan Politis Dana Kompensasi Merupakan Hak Pertamina, Tidak Ada Muatan Politis Reviewed by OG Indonesia on Rabu, Juni 03, 2020 Rating: 5
Diberdayakan oleh Blogger.