Kejagung Diminta Tuntaskan Kasus Korupsi Penyedia Aplikasi Movin Indihome


Jakarta, OG Indonesia -- Pemerhati Telekomunikasi, Reno Dolce mendesak Kejaksaan Agung untuk memeriksa model kerja sama antara PT Telekomunikasi Indonesia (PT Telkom) dengan PT Ide Dua Sen dalam Pengembangan dan Penyediaan Aplikasi Movin Indihome tahun 2016 karena diduga sebagai tindakan korupsi yang berpotensi merugikan keuangan Telkom/Negara.

"Kerja sama tersebut diduga sarat dengan permainan sehingga berpotensi merugikan Telkom/Negara, yang kabarnya juga sudah menjadi perhatian dari Kejaksaan Agung. Untuk itu kita minta pihak Kejagung untuk menindaklanjuti hal ini," kata Reno Dolce seperti dikutip dari kompasiana.com.

Menurut dia, skema bisnis yang disepakati saat itu oleh Direktorat Consumer Service di bawah pimpinan Dian Rachmawan dengan PT Ide Dua Sen dengan sistem revenue sharing 50%:50% dinilai sangat tidak wajar, sarat permainan dan diduga lebih menguntungkan pihak mitra. 

"Ditambah lagi semua kegiatan bisnis dari Marketing, Customer Care, Billing hingga Collection sepenuhnya ditanggung dan dilakukan oleh Telkom, dan tidak dilakukan oleh PT Ide Dua Sen yang hanya terlibat di investasi awal saja. Sehingga resiko bisnis operation dapat dikatakan hampir sepenuhnya ada di pihak Telkom," ungkapnya.

Lebih jauh ia mengatakan, pilihan model kerjasama bisnis seperti ini akan lebih murah dan lebih efisien jika dilakukan dengan hanya membeli aplikasi tersebut dibandingkan dengan model revenue sharing, apalagi dengan jangka waktu kerjasama yang panjang. 

"Dengan skema revenue sharing 50% : 50% yang diduga tidak wajar dan jauh lebih menguntungkan mitra, dan dengan skenario jangka waktu kerjasama selama 5 tahun maka potensi kerugian Telkom/Negara dari adanya revenue sharing setidaknya mencapai Rp 60 miliar," tukasnya.

Padahal lanjut dia, Telkom secara internal dengan solusi layanan dan sumberdaya yang ada saat itu dinilai sangat mampu mengembangkan sendiri aplikasi layanan Movin tanpa harus bekerja sama dengan mitra. "Dan jika aplikasi Movin dikembangkan secara internal oleh Telkom, tidak akan ada nilai/revenue Telkom yang keluar atau dibagi kepada Mitra," pungkas Reno.

Sekedar diketahui, aplikasi Movin merupakan layanan aplikasi bergerak lintas platform yang dibuat khusus untuk pelanggan IndiHome, di mana pelanggan dapat mengelola Telepon Rumah, UseeTV dan Internet Fiber baik di dalam maupun di luar rumah menggunakan smartphone.

Kerjasama pengembangan aplikasi Movin di tahun 2016 dilakukan antara Direktorat Consumer Telkom, yang saat itu dipimpin oleh Direktur Consumer Telkom Dian Rachmawan, dengan PT. Ide Dua Sen. Meskipun product owner dari Movin pada saat itu ada di Divisi Service Solution Telkom, namun implementasi atau pelaksanaan kerjasamanya adalah Direktorat Consumer Telkom. 

Layanan Movin kemudian dikerjasamakan oleh Direktorat Consumer Telkom dengan PT Ide Dua Sen melalui program bundling IndiHome dengan Movin di mana setiap user IndiHome akan secara otomatis menjadi user Movin.

Sementara skema pembayaran dalam kerjasama antara Direktorat Consumer Telkom dan PT Ide Dua Sen adalah skema revenue sharing yang dihitungkan berdasarkan hasil Rekonsiliasi yang diadakan setiap bulan dan dituangkan dalam Berita Acara Rekonsiliasi.()
Kejagung Diminta Tuntaskan Kasus Korupsi Penyedia Aplikasi Movin Indihome Kejagung Diminta Tuntaskan Kasus Korupsi Penyedia Aplikasi Movin Indihome Reviewed by OG Indonesia on Rabu, Juni 17, 2020 Rating: 5
Diberdayakan oleh Blogger.