Yusril: Tidak Ada Hukum yang Dilanggar dalam Pembentukan Subholding Pertamina


Jakarta, OG Indonesia --
 Pakar Hukum Yusril Ihza Mahendra mengatakan tidak ada hukum atau konstitusi yang dilanggar dalam pembentukan subholding BUMN, seperti di PT Pertamina (Persero). Seperti diketahui, terdapat lima subholding yang dibentuk di Pertamina, yakni Upstream Subholding, Gas Subholding, Refinery & Petrochemical Subholding, Power & NRE Subholding, dan Commercial & Trading Subholding (PT Patra Niaga). Selain itu terdapat juga Shipping Company yang operasionalnya diserahkan kepada PT Pertamina International Shipping.

Terkait adanya gugatan atas pembentukan subholding, Yusril menilai hal tersebut prematur. Alasannya, subholding tersebut prosesnya masih berjalan dan belum final, sehingga belum bisa untuk digugat. "Menurut saya belum final. Memang sudah ada tahapan-tahapan dilalui tapi belum sampai akhir. Sehingga di pengadilan ada gugatan terhadap hal ini ya gugatan itu terlalu prematur. Karena belum sampai ke tahap yang bisa digugat, karena ini masih proses yang berjalan," kata Yusril dalam webinar "Sub Holding Pertamina Melanggar Hukum?", Kamis (22/10/2020).

Dijelaskan Yusril lebih lanjut, kebijakan pembentukan holding dan subholding sendiri telah dilakukan sejak lama, bahkan sejak zaman Orde Baru. Seperti yang dilakukan pada PT Timah Tbk, PT Aneka Tambang Tbk, dan PT Bukit Asam Tbk. "Pembentukan holding dan subholding terhadap BUMN ini dilakukan berdasarkan ketentuan pasal 33 UUD 1945, baik sebelum maupun sesudah amandemen," terangnya.

Pihak Kementerian BUMN sendiri mengungkapkan pembentukan holding BUMN Migas sudah direncanakan sejak tahun 2014. “Jadi subholding Pertamina itu sudah direncanakan jauh-jauh hari. Tapi kita jadi sekarang lah dengan cepat," kata Staf Khusus Menteri BUMN Arya Sinulingga. 

Arya mengatakan pembentukan holding dan subholding di Pertamina bertujuan agar pengelolaan portofolio dan sinergi bisnis di seluruh grup Pertamina lebih baik, mempercepat pengembangan bisnis baru dan demi menjalankan program-program nasional. "Jadi ini tujuannya apa? Supaya berkompetisi dengan efektif. Kemudian performance lebih spesifik, pendanaannya terfokus, baru mendapatkan investor jangka panjang yang berorientasi bisnis,” tegas Arya.

Dia pun mengibaratkan, Pertamina seperti kapal induk besar dengan bisnisnya yang sangat besar. "Karena ini kapal induk besar membuat dia tidak fleksibel. Makanya kita pecah subholding-subholdingnya,” sambungnya.

Sementara itu Agus Suprijanto, SPV Corporate Communication & Investor Relation PT Pertamina (Persero) mengatakan dengan adanya subholding di tubuh Pertamina diharapkan akan mempercepat pengembangan usaha dan kapabilitas bisnis eksisting serta mendorong terwujudnya operational excellence dalam perusahaan. 

Diterangkan olehnya, salah satu alasan Pertamina melakukan restrukturisasi adalah adanya mega tren global saat ini yang mengarah pada pengembangan energi terbarukan yang ramah lingkungan. “Mega tren global menjadi momentum bagi Pertamina untuk melakukan perubahan organisasi dengan membentuk subholding,” ujar Agus.

“Dengan adanya subholding, Pertamina akan lebih fokus meningkatkan kapasitas di upstream, kilang dan petrokimia. Selain itu kita juga akan terus melaksanakan program bio energi untuk ikut berperan dalam pemanfaatan energi ramah lingkungan,” tutup Agus. RH

Yusril: Tidak Ada Hukum yang Dilanggar dalam Pembentukan Subholding Pertamina Yusril: Tidak Ada Hukum yang Dilanggar dalam Pembentukan Subholding Pertamina Reviewed by OG Indonesia on Kamis, Oktober 22, 2020 Rating: 5
Diberdayakan oleh Blogger.