Ini 15 Rekomendasi Agar Target 23% Energi Terbarukan Tahun 2025 Dapat Terwujud

Surya Darma, Ketua METI

Jakarta, OG Indonesia –
Gelaran konferensi dan pameran ‘The 9th Indonesia EBTKE Virtual Conference and Exhibition 2020’ telah selesai dilaksanakan. Pada penutupan Plenary Session 5, Jumat (27/11/2020), Surya Darma selaku Ketua Masyarakat Energi Terbarukan Indonesia (METI) menyampaikan bahwa Indonesia masih bergantung pada energi berbasis fosil yang semakin lama cadangannya semakin berkurang sehingga terpaksa harus melakukan impor untuk memenuhi sebagian kebutuhan energi dalam negeri.

Padahal Indonesia memiliki potensi energi terbarukan cukup besar yang belum dimanfaatkan dengan maksimal. Tetapi hngga tahun 2019 kontribusi energi terbarukan dalam bauran energi di Indonesia hanya mencapai 9,15% dari target 23% pada tahun 2025. Sementara hingga saat ini kapasitas terpasang pembangkit energi terbarukan baru mencapai sebesar 10 GW dari target Rencana Umum Energi Nasional (RUEN) sebesar 45 GW.

"Target bauran energi 23% untuk tahun 2025 waktunya sudah cukup singkat. Pada tahun 2006 saat pertama kali target ini dicanangkan hingga saat ini 15 tahun sudah berlalu namun posisi pengembangan energi terbarukan di Indonesia belum banyak bergerak. Oleh karena itu, untuk membantu percepatan pemanfaatan energi terbarukan harus ada landasan untuk membuat terobosan dan kebijakan yang lebih pasti sehingga target menjadi lebih jelas,” ujar Surya Darma.

Menurutnya, dengan mempertimbangkan jangka waktu target energi terbarukan dalam bauran energi sebesar 23 persen pada tahun 2025 sudah semakin dekat, maka dibutuhkan langkah-langkah konkrit untuk mempercepat pemanfaatan energi terbarukan. Ditambah lagi, pengembangan energi terbarukan secara besar-besaran, di samping untuk mempercepat pencapaian target energi terbarukan, juga akan dapat berperan signifikan dalam pemulihan ekonomi pasca Covid-19, termasuk untuk memperluas kesempatan kerja dan meningkatkan perekonomian hingga ke pedesaan.

Surya Darma pun membeberkan 15 rekomendasi The 9th Indonesia EBTKE Virtual Conference and Exhibition 2020 untuk mewujudkan tercapainya target energi terbarukan sebesar 23 persen di tahun 2025.

1. DPR dan Pemerintah diharapkan dapat segera menuntaskan pembahasan RUU Energi Terbarukan sehingga akan ada payung hukum untuk pemanfaatan energi terbarukan dalam jangka panjang. RUU ini selayaknya hanya membahas tentang energi terbarukan, sedangkan pembahasan tentang energi baru, terutama tentang nuklir, dapat dilakukan melalui revisi UU yang telah ada.

2. Pemerintah perlu segera menerbitkan Peraturan Presiden tentang harga energi terbarukan yang saat ini sedang dalam tahap finalisasi. Peraturan Presiden tersebut harus mengatur agar tersedia harga yang menarik untuk investor berdasarkan keekonomian, tersedia insentif fiskal apabila harga keekonomian belum dapat dicapai, misalnya pemberian tax holiday sedkitnya untuk jangka waktu 10 tahun tanpa mempertimbangkan besaran investasi, pembebasan PPN untuk pengadaan jasa dan barang dalam negeri, tax allowance, pembebasan bea masuk impor. Peraturan Presiden juga perlu mengatur tentang bankability, agar lembaga pendanaan dapat menyediakan dana yang dibutuhkan untuk investasi energi terbarukan.

3. Pemerintah perlu segera menyelesaikan revisi Peraturan Pemerintah No. 70 tahun 2009 tentang Konservasi Energi agar ada landasan hukum untuk upaya pemenuhan target intensitas energi.

4. Pemerintah perlu segera menerbitkan Peraturan Presiden tentang implementasi instrumen carbon pricing yang akan dapat menyediakan level of playing field antara energi terbarukan dan energi fosil.

5. Dalam penyusunan perencanaan, khususnya sebagai turunan dari RUEN, pemerintah wajib memprioritaskan pemanfaatan energi terbarukan dalam RUED, RUKN, RUKD dan RUPTL. Pemanfaatan energi dari sumber energi lain, seperti PLTN, hanya dilakukan setelah sumber energi terbarukan termanfaatkan. Pembangunan PLTU Batubara yang baru juga hanya dilakukan setelah sumber energi terbarukan termanfaatkan.

6. Dalam pengoperasian pembangkit tenaga listrik, PLN wajib mendahulukan energi terbarukan. Hal ini perlu dilakukan sebagai konsekuensi dari upaya pemerintah dalam mencapai target energi terbarukan dalam bauran energi dan penurunan emisi gas rumahkaca.

7. Agar setidaknya dapat mendekati target energi terbarukan dalam bauran energi pada tahun 2025, maka pengadaan energi terbarukan untuk kapasitas terpasang sekitar 10 GW harus dapat dilakukan selambat-lambatnya pada Q1 2021 sehingga diharapkan pembangkit-pembangkit energi terbarukan yang dikontrak dapat mulai beroperasi tahun 2023 – 2025. Dalam hal ini, pemerintah dan PLN harus juga melakukan pengadaan energi terbarukan dengan skala besar, khususnya untuk PLTS dan PLTB agar Indonesia mendapatkan manfaat dari turunnya harga teknologi PLTS dan PLTB tersebut. Dengan pengadaan sedikitnya 100 MW per proyek, maka diharapkan harga PLTS dapat mencapai < 4 US sen/kWh.

8. Pemerintah perlu segera merealisasikan penggantian pembangkit berbasis fosil yang usianya sudah lebih dari 20 tahun untuk PLTU Batubara dan PLTG/PLTGU, dan lebih dari 15 tahun untuk PLTD dengan pembangkit energi terbarukan.

9. Pemerintah perlu mewajibkan pemanfaatan energi terbarukan di kawasan ekonomi khusus seperti kawasan wisata atau kawasan industri.

10. Pemerintah perlu membentuk Badan Pengelola Energi Terbarukan yang akan berfungsi untuk mengimplementasikan kebijakan Pemerintah terkait energi terbarukan, termasuk diantaranya untuk melaksanakan pengadaan energi terbarukan, sehingga tidak ada bias dalam pengadaan apabila pengadaan energi terbarukan dilaksanakan oleh PLN.

11. Pemerintah perlu segera membentuk Dana Energi Terbarukan yang akan digunakan untuk membiayai berbagai hal terkait energi terbarukan, seperti pembayaran insentif fiskal, kompensasi kepada PLN, riset dan pengembangan, penyediaan dana bergulir untuk pengembangan energi terbarukan, dan kegiatan lain terkait energi terbarukan. Dana untuk Dana Energi Terbarukan diharapkan bersumber dari : APBN/APBD, pungutan ekspor sumber daya energi terbarukan dan non-terbarukan, pungutan karbon, pungutan dari masyarakat, hibah, dan lainnya.

12. Pemerintah perlu segera menerapkan Renewable Energy Portfolio Standard (RPS) yang mewajibkan pembangkit listrik tenaga fosil untuk membangun pembangkit energi terbarukan dengan persentase yang disesuaikan dengan target energi terbarukan dalam bauran energi. Jika tidak memenuhi target maka harus membeli Renewable Energy Certificate (REC).

13. Pemerintah perlu mendorong pengembangan teknologi yang berfokus pada storage, hidrogen, smart grid, EV, virtual power plant, digitalisasi, dan lain-lain.

14. Untuk mengimbangi supply energi yang berlebih saat ini, pemerintah harus segera mendorong pemanfaatan kendaraan listrik dan kompor listrik.

15. Pemerintah juga perlu melakukan dialog dengan para pemangku kepentingan untuk menyelesaikan masalah dan mencari solusi dalam energi terbarukan dan efisiensi energi. R3

Ini 15 Rekomendasi Agar Target 23% Energi Terbarukan Tahun 2025 Dapat Terwujud Ini 15 Rekomendasi Agar Target 23% Energi Terbarukan Tahun 2025 Dapat Terwujud Reviewed by OG Indonesia on Sabtu, November 28, 2020 Rating: 5
Diberdayakan oleh Blogger.