Sewindu Keputusan MK, Kejelasan Lembaga Hulu Migas Masih Dinanti

Ketua Bimasena Energi Prof Dr Subroto

Jakarta, OG Indonesia --
Sejak Mahkamah Konstitusi (MK) mengesahkan pembubaran Badan Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (BP MIGAS) pada 13 November 2012, sektor hulu migas mengalami ketidakpastian kebijakan dan kelembagaan pengelola yang dapat dipertanggungjawabkan secara konstitusional. Padahal, ini merupakan jaminan utama kepada investor.

Memang, Pemerintah telah membentuk Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) sebagai lembaga transisi pengawas hulu migas di bawah Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) hinga terbentuk lembaga pengawas kegiatan hulu migas yang sah secara konstitusi. Namun ini tidak dapat memberikan kepastian berusaha kepada investor, baik yang sudah ada maupun calon investor. 

Revisi Undang-Undang Migas oleh sebagian kalangan dianggap sebagai hal penting dalam upaya perbaikan sektor hulu migas. Sayangnya, proses yang sudah berlangsung selama beberapa tahun ini belum juga menunjukkan kemajuan yang signifikan. Sementara, Undang-undang Cipta Kerja yang baru disahkan juga belum menjawab perbaikan iklim investasi migas.

Ketua Bimasena Energi Prof Dr Subroto menyebutkan bahwa momentum sewindu Keputusan MK menjadi penting untuk melakukan refleksi kondisi hulu migas. Beliau juga mengajak semua untuk ikut mencermati kondisi kelembagaan dan menakar pilihan di antara undang-undang dan regulasi yang terkait dengan sektor hulu migas, termasuk Undang-Undang Cipta Kerja, RUU Migas, dan aturan perpajakan.

“Kejelasan kelembagaan dan sinkronisasi regulasi dalam pengelolaan hulu migas menjadi krusial mengingat peran strategis migas dalam transisi penyediaan energi nasional,” ujar Subroto saat membuka Webinar Seri 3, Bimasena Energy Dialogue yang mengangkat tema “SEWINDU KEPUTUSAN MK PEMBUBARAN BP MIGAS: Analisis Regulasi dan Kelembagaan Hulu Migas, Optimistis atau Realistis,” Jum’at (13/11/2020).

Dalam upaya perbaikan iklim investasi secara menyeluruh, menurutnya, Pemerintah bersama DPR telah melakukan upaya penyederhanaan undang-undang yang selama ini tumpang tindih melalui proses omnibus law. Undang-Undang Cipta Kerja yang disahkan oleh DPR pada 5 Oktober 2020 lalu itu mengatur penyederhanaan perijinan, termasuk di sektor hulu migas. 

Upaya pemerintah untuk menyederhanakan perijinan investasi patut diapresasi. Namun, kehadiran undang-undang baru justru memiliki risiko disinkronisasi. Contohnya antara UU Cipta Kerja Pasal 5 dan UU Migas 2001 Pasal 6 terkait perijinan, tidak terdapat pasal atau peraturan penghubung antara UU Migas dan UU Cipta Kerja.

Kejelasan kelembagaan dan sinkronisasi regulasi dalam pengelolaan hulu migas menjadi krusial. Visi jangka panjang UU Cipta Kerja untuk mewujudkan kesejahteraan melalui kemudahan berusaha dan penciptaan lapangan kerja sesuai Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) membutuhkan dukungan penyediaan energi sebagai prasyaratnya.

Sebagai pembicara pertama, Wakil Kepala SKK Migas Fatar Yani Abdurrahman menyampaikan bahwa dalam situasi yang tidak pasti, SKK Migas tetap fokus menjalankan tugas dan fungsinya. SKK Migas pun mampu bertahan meski di tengah terombang-ambing.

“Setelah kita berharap omnibus law, ada titik terang kegiatan hulu migas tapi tidak jadi dilakukan sehingga kembali ke UU Migas. Kami berharap supaya ada landasan hukumnya. SKK Migas tetap berjalan sesuai fungsi dan tugasnya untuk memberi kepastian hukum ke depan terutama kepada para investor,” tegas Fatar.

Dalam kesempatan itu, dia memaparkan bahwa dalam lima tahun terakhir telah berhasil meningkatkan produksi migas di atas RUEN. Hal inilah yang mendorong SKK Migas untuk membuat rencana jangka panjang, supaya sesuai target dalam 10 tahun ke depan.

“Apakah kita bisa capai 1 juta BOPD dan 12 BCF gas pada tahun 2030? Kita yakin bisa sehingga perlu payung hukum sehingga menarik investor,” ungkap Fatar.

Alasannya, masih ada beberapa cekungan yang diproduksi dan belum dikembangkan sama sekali. Indonesia punya cadangan 3,8 BCF gas. Lapangan 1.000 dengan 3.000 sumur yang dikelola.

“Kami butuh input bagaimana bisa kelola aset ini dengan baik. Kami target 3,2 BOE tahun 2030. Saya yakin kalau ada payung hukum maka kita bisa unlock semua potensi migas ini,” ujarnya dengan yakin. 

Menanggapi kondisi tersebut, praktisi migas Salis Aprilian menegaskan bahwa pembubaran BPMigas harus ada solusi yang lebih baik. Dia melihat SKK Migas pun harus dievaluasi lagi. Mulai dari rasionalisasi karyawan dan banyaknya PSC expired yang diserahkan ke Pertamina, hingga penurunan produksi.

“Apakah sudah cukup efisien saat ini. Karena sudah masuk ke digital technology. Jika digunakan semaksimal mungkin maka tinggal satu lagi, yaitu optimasi. Jika bisa dioptimasi lagi, maka dapat diketahui sumur-sumur yang hampir mati. Jadi digital technology sudah bagus, tapi bagaimana data itu bisa menjadi big data dan dimanfaatkan,” tutur Salis. 

Terkait target produksi 1 juta barel minyak dan gas 12 BCF, Direktur Digital Energy Asia ini mengingatkan soal pemanfaatannya nanti. 

“Kalau bisa 1 juta, kita harus komprehensif juga berpikirnya agar tidak ada yang sia-sia. Termasuk soal gas 12 BCF, siapa dan untuk apa,” ujarnya. 

Sementara itu, Akademisi sekaligus Sekjen Pengurus Pusat Ikatan Sarjana Nadhlatul Ulama, M. Kholid Syeirazi, memandang cara pandang yang keliru tentang pengelolaan migas jangan sampai terulang lagi. Negara harus hadir langsung dalam pengelolaan hulu migas. Tentunya melalui sebuah badan usaha. UU Migas yang baru harus langsung bisa menunjuk perusahaan negara, bukan sebagai operator biasa yang harus ikut lelang untuk mendapatkan wilayah kerja migas.

Kholid menegaskan bahwa revisi UU Migas melalui UU Cipta Kerja justru membingungkan dan menimbulkan ketidakpastian. Contohnya, Pasal 40 UU Cipta Kerja, yang tidak menjawab norma putusan MK terkait desain kelembagaan.

“Tidak administratif desain tapi fiscal arrangement. Apakah rezim kontrak kita pindah ke izin? Jika itu terjadi maka itu melanggar putusan MK,” ungkapnya.

Karena itulah, Kholid menyarankan revisi UU Migas perlu dibuat terpisah. Tidak hanya itu, desain kelembagaan dan fiskal dalam UU tersebut haruslah memuat prinsip konstitusional, investor friendly dan sustainable. “Kita tetap membutuhkan keberadaan investor asing,” kata Kholid.

Ali Nasir, Chairman Regulatory Affairs Committee Asosiasi Perminyakan Indonesia, berharap RUU Migas bisa mengakomodir masalah Kelembagaan, Perbaikan Fiskal dan Kepastian Kontrak. Alasannya, UU Cipta kerja dan UU Perpajakan tidak mengakomodasi harapan dan kebutuhan dari industri migas. Padahal, waktu omnibus diusulkan banyak harapan untuk menambah investasi.

“UU Cipta Kerja yang diharapkan bisa mendorong investasi ternyata tidak melakukan banyak hal terhadap industri kita. Tidak ada perubahan substansial. Termasuk tidak ada perubahan kelembagaan di UU Cipta Kerja terhadap teta kelola industri migas,” ungkapnya.

Menurut Ali, industri ingin institusi yang kuat sesuai konstitusi di bawah Presiden untuk kelembagaan pengelola hulu migas. Investor juga menginginkan adanya kepastian kontrak, yang tidak bisa diubah dengan Peraturan Pemerintah ataupun Peraturan Menteri. Dengan begitu, semua perselisihan terkait kontrak dapat diselesaikan secara perdata dan menghindari kriminalisasi.

Terkait perbaikan fiskal, dia mendesak adanya assume and discharge serta konsolidasi pengembalian biaya antar wilayah kerja.

“Kita tidak mendapatkan apa-apa dari Omnibus Law. Semoga RUU Migas jalannya bisa lebih kencang dan pengaturan lebih kuat,” tegas Ali.

Anggota Tim Energi Bimasena Ari Soemarno menyampaikan selama delapan tahun terakhir,  telah terjadi perubahan yang sangat signifikan di sektor migas, baik di dalam negeri maupun luar negeri. Secara global telah terjadi perubahan luar biasa sejak 2014 di mana terjadi kelebihan suplai minyak bumi, sementara pertumbuhan konsumsi tidak seimbang. 

“Untuk migas tantangannya sangat berat sekali karena dinilai tidak dipercaya investor. Jadi dalam penyusunan RUU Migas, menurut saya ke depannya perlu dilakukan pemerintah bersama DPR dalam menyusunnya secara terbuka. Dengarlah semua pendapat dari semua elemen stakeholder dan pakar migas. Jangan sekali-kali berpikiran migas adalah sunset industry,” jelas Ari. R1

Sewindu Keputusan MK, Kejelasan Lembaga Hulu Migas Masih Dinanti Sewindu Keputusan MK, Kejelasan Lembaga Hulu Migas Masih Dinanti Reviewed by OG Indonesia on Jumat, November 13, 2020 Rating: 5
Diberdayakan oleh Blogger.