Kejar Produksi 1 Juta Barel, Pemerintah Berikan Lima Paket Stimulus Fiskal


Jakarta, OG Indonesia --
Untuk memperbaiki serta meningkatkan iklim investasi industri hulu minyak dan gas bumi (migas), Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dan Kementerian Keuangan serta SKK Migas memberlakukan lima kebijakan fiskal yang dapat mendukung pelaksanaan kegiatan jangka pendek maupun jangka panjang.

“Pemberlakuan paket kebijakan ini saya kira memperjelas sikap pemerintah Indonesia dalam mendukung transformasi industri hulu migas untuk mencapai target jangka panjang yang memang sangat kita butuhkan untuk mendukung pertumbuhan ekonomi jangka panjang,” kata Kepala SKK Migas Dwi Soetjipto, saat memberikan sambutan di salah satu acara pada 2020 International Convention on Indonesian Upstream Oil & Gas (IOG 2020) pada Rabu (2/12/2020).

Deputi Keuangan SKK Migas, Arief S. Handoko pada kesempatan sama merinci lima stimulus yang telah diterapkan pemerintah tersebut. Pertama, penundaan pencadangan biaya kegiatan pasca operasi atau Abandonment and Site Restoration (ASR). Pandemi COVID-19 memang telah memaksa banyak sektor strategis melemah, termasuk sektor migas. Dampak yang ditimbulkan dari pandemi tersebut telah memaksa perusahaan-perusahaan migas untuk mengatur kembali strategi anggarannya. Menyikapi kondisi yang ada, SKK Migas menunda sementara pembayaran pencadangan biaya kegiatan pasca operasi tahun 2020.

Kedua, pengecualian PPN LNG melalui penerbitan PP 48/2020 tentang Impor dan/atau Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu Yang Bersifat Strategis Yang Dikecualikan dari Kewajiban PPN. Di mana pada 24 Agustus 2020, Pemerintah Indonesia telah menerbitkan Peraturan Pemerintah No. 48/2020 - Perubahan atas Peraturan Pemerintah No. 81/2015.

Ketiga, pembebasan biaya sewa barang milik negara yang akan digunakan untuk kegiatan hulu migas. Pada 28 September 2020, Menteri Keuangan telah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 140/2020 - Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 89/2019.  Kementerian Keuangan, Kementerian ESDM, dan SKK Migas juga akan terus melakukan Focus Group Discussion untuk merumuskan Juknis pelaksanaan peraturan ini. 

Keempat, penerapan discounted gas price untuk volume penjualan di atas Take or Pay dan Daily Contract Quantity. Di mana untuk menyikapi kondisi ekonomi global yang melemah saat ini, maka diperlukan fleksibilitas dalam perjanjian penjualan gas jangka panjang dengan menerapkan potongan harga gas untuk volume penjualan di atas volume Take or Pay dan Daily Contract Quantity. Kebijakan ini terutama diberlakukan pada kontrak gas yang tidak memiliki pembeli alternatif.

Kelima, penerapan insentif investasi seperti depresiasi dipercepat, perubahan split sementara, DMO harga penuh. Insentif ini telah diterapkan untuk mendukung skala ekonomi untuk seluruh wilayah kerja atau untuk bidang tertentu melalui persetujuan Rencana Pembangunan.

“Dengan adanya kebijakan fiskal tersebut diharapkan dapat membantu usaha peningkatan produksi produksi, untuk mendukung keberlanjutan energi kita, utamanya pencapaian target produksi 1 juta barel minyak per hari (BOPD) dan 12 miliar standar kaki kubik gas per hari (BSCFD) pada tahun 2030,” ujar Arief.

Selanjutnya Arief menambahkan, kondisi industri hulu migas saat ini dipenuhi oleh berbagai tantangan yakni produksi yang relatif menurun, pandemi Covid-19, dan perkembangan pesat di industri energi alternatif. Oleh karena itu pihaknya berharap agar pemerintah melanjutkan dukungan untuk menyelesaikan implementasi empat stimulus lainnya.

Pertama, tax holiday untuk pajak penghasilan di semua wilayah kerja migas. Kementerian Keuangan sendiri telah menerbitkan Peraturan No.PMK-150 sebagai update / revisi terbaru dari insentif Tax Holiday. Namun masih perlu dilakukan pembahasan dengan Ditjen Migas, Badan Kebijakan Fiskal, Ditjen Pajak dan Ditjen Anggaran agar regulasi tersebut dapat diterapkan di seluruh wilayah kerja migas.

Kedua, menghapuskan biaya pemanfaatan Kilang LNG Badak US$0,22/MMBTU. Di mana masih diperlukan pembahasan lebih lanjut antara SKK Migas, LMAN dan Ditjen Kekayaan Negara untuk menghapus atau merumuskan kembali biaya pemanfaatan Kilang LNG Badak, dengan tujuan penghapusan atau penyesuaian sebesar USD 0,22 per mmbtu dari biaya pemanfaatan Kilang LNG Badak.

Ketiga, penundaan atau pengurangan pajak tidak langsung hingga 100 persen. Saat ini sedang dilakukan diskusi dan kerjasama lebih lanjut dengan Direktorat Jenderal Badan Kebijakan Fiskal Migas, Direktorat Jenderal Pajak dan Direktorat Jenderal Anggaran untuk membahas insentif pajak ini, demi mencari solusi yang konstruktif.

Keempat, dukungan dari kementerian / lembaga yang membina industri pendukung hulu migas (baja, rig, dan industri jasa migas lainnya). "Kami juga memohon dukungan dan komitmen dari kementerian / lembaga pembina industri penunjang migas, agar industri penunjang dapat beroperasi secara efisien," ucap Arief.

Terus Diperbaiki

Dirjen Anggaran Kementerian Keuangan, Askolani pada Forum Ekonomi di rangkaian kegiatan IOG 2020 mengatakan, pemerintah sangat memahami bahwa usaha peningkatan produksi hanya dapat dilakukan melalui kegiatan eksplorasi yang masif, progresif dan berkesinambungan. Oleh karena itu Indonesia selalu melakukan usaha untuk memperbaiki iklim investasi. 

“Pemerintah telah bekerja keras dan terus bekerja keras agar kualitas dan iklim investasi di Indonesia menarik dan kompetitif dibandingkan dengan negara lain. Pemerintah telah mengeluarkan banyak kebijakan dan regulasi yang mendukung investasi di Indonesia dalam rangka pemberian insentif, penyederhanaan regulasi, pemotongan birokrasi, dan kemudahan perizinan. Namun tetap menjaga kepastian hukum dan menghormati kesucian kontrak,” ungkap Askolani.

Hasil dari usaha keras yang dilakukan, peringkat kemudahan berusaha di Indonesia meningkat dari 120 pada tahun 2014 menjadi 73 pada tahun 2020. “Indeks ini masih akan ditingkatkan hingga mencapai peringkat 40,” tambahnya.

Dirjen Kekayaan Negara, Kementerian Keuangan Isa Rachmatarwata mengatakan diperlukan kajian dan pembahasan lebih lanjut untuk menyempurnakan regulasi yang ada guna mendukung target dalam program Ketahanan Energi Nasional. 

“Hal yang menjadi sorotan kebijakan ke depan adalah agar pemanfaatan aset dari wilayah kerja yang kontraknya telah habis, sehingga berkontribusi pada efisiensi biaya operasional. Selain itu agar ada kewenangan yang lebih luas kepada Kementerian ESDM sebagai Pemegang Aset dan SKK Migas sebagai Delegated Assets Holder dalam Pengelolaan Kekayaan Negara Hulu Migas. Tanggung jawab tambahan ini diharapkan dapat meningkatkan ketangkasan, mempercepat proses, dan mendukung iklim investasi,” pungkas Isa. R1


Kejar Produksi 1 Juta Barel, Pemerintah Berikan Lima Paket Stimulus Fiskal Kejar Produksi 1 Juta Barel, Pemerintah Berikan Lima Paket Stimulus Fiskal Reviewed by OG Indonesia on Rabu, Desember 02, 2020 Rating: 5
Diberdayakan oleh Blogger.