Pemkot Depok Minta Percepatan Pembangunan Jargas dengan Skema KPBU

Achmad Kafrawi, Asisten Ekonomi dan
Pembangunan Kota Depok

Depok, OG Indonesia --
 Pemerintah Kota Depok mendukung dan meminta Pemerintah mempercepat rencana pembangunan jargas dengan skema Kerja Sama Pemerintah Badan Usaha (KPBU). Pasalnya, peminat jargas di Kota Depok tidak terbatas pada rumah tangga semata, tetapi juga usaha swasta.

Asisten Ekonomi dan Pembangunan Kota Depok, Achmad Kafrawi dalam Konsultasi Publik Pembangunan Jaringan Gas Bumi untuk Rumah Tangga Melalui Skema KPBU di Kota Depok, Senin (30/11/2020), mengatakan, pembangunan jargas dengan dana APBN di Kota Depok telah dilaksanakan dua tahap yaitu tahun 2011 dan 2019, dengan total yang terbangun sebanyak 10.230 sambungan rumah (SR). Jumlah ini sangat kecil dibandingkan dengan penduduk Kota Depok yang mencapai 2,4 juta jiwa.

Dengan pembangunan jargas secara massif melalui skema KPBU, menurut Achmad Kafrawi, tak hanya menghemat biaya bahan bakar untuk memasak bagi rumah tangga, tetapi juga mengurangi beban subsidi LPG 3 kg yang selama ini ditanggung Pemerintah. Apalagi, saat ini banyak pengguna LPG 3 kg tidak tepat sasaran.

"Walaupun ada tulisan di tabung bahwa LPG 3 kg hanya untuk masyarakat miskin, namun pada prakteknya sulit bagi kami (Pemda) memberikan sanksi bagi mereka yang melanggarnya. Sulit untuk dilakukan pengawasan. Bisa dikatakan banyak yang tidak layak menggunakan LPG 3 kg, seperti restoran," tambahnya.

Diungkapkan olehnya, jargas tidak hanya diminati oleh rumah tangga, tetapi juga perkantoran dan usaha swasta. "Banyak tempat usaha di sepanjang Jalan Margonda Depok yang menanyakan kepada kami tentang pembangunan jargas untuk menunjang bisnis mereka," ujar Kafrawi.

Direktur Perencanaan dan Pembangunan Infrastruktur Migas Alimuddin Baso dalam sambutan tertulisnya yang dibacakan Kepala Sub Direktorat Perencanaan dan Pengadaan Pembangunan Infrastruktur Migas, Wahyudi Akbari, mengatakan, salah satu upaya Pemerintah untuk pengendalian subsidi LPG adalah dengan diversifikasi energi melalui pembangunan jargas di daerah-daerah yang secara teknis layak dikembangkan. 

Pembangunan jargas melalui APBN dilaksanakan sejak 2009 dan hingga tahun 2019 hanya terbangun sebanyak 400.269 SR yang tersebar di Pulau Sumatera, Jawa, Kalimantan, Sulawesi dan Papua Barat. "Dari data tersebut, terlihat masih jauh dari harapan, masih dalam spot-spot kecil dalam satu daerah. Hal ini karena kendala terbatasnya APBN, sementara biaya pembangunan jargas yang notabene merupakan infrastruktur publik memerlukan biaya yang tidak sedikit," papar Alimuddin.

Dengan kondisi tersebut, untuk mempercepat pembangunan jargas secara massif dalam upaya mengurangi beban APBN atas subsidi LPG dan penyediaan energi yang lebih bersih, aman dan efisien kepada masyarakat, dan sesuai Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2020 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020-2024, Pemerintah menargetkan pembangunan jargas sebanyak 3.489.555 SR dengan skema pembiayaannya melalui APBN, KPBU dan BUMN.

"Harapan Pemerintah, dengan keikutsertaan badan usaha dalam penyediaan infrastruktur melalu Kerja Pemerintah dengan Badan Usaha (KPBU), pembangunan jargas akan semakin massif dan mencapai target sesuai RPJMN," katanya.

Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 38 Tahun 2015 tentang Kerjasama Pemerintah dengan Badan Usaha Dalam Penyediaan Infrastruktur, pengadaan infrastruktur yang akan dikerjasamakan dengan badan usaha harus disertai dengan Studi Pendahuluan, yaitu kajian awal untuk memberikan gambaran mengenai perlunya penyediaan suatu infrastruktur tertentu serta manfaatnya apabila dikerjasamakan dengan badan usaha pelaksana melalui KPBU.

Selanjutnya dalam melakukan identifikasi KPBU, Pemerintah melakukan Konsultasi Publik yaitu proses interaksi antara Menteri/Kepala Lembaga/Kepala Daerah/Direksi BUMN/BUMD dengan masyarakat termasuk pemangku kepentingan untuk meningkatkan transparansi, efisiensi, akuntabilitas dan efektifitas KPBU guna mendiskusikan penjelasan dan penjabaran terkait dengan rencana KPBU sehingga diperoleh hasil penerimaan tanggapan dan masukan dari pemangku kepentingan dan evaluasi terhadap hasil yang didapat dari Konsultasi Publik dan implementasinya dalam KPBU.

Pemerintah mengharapkan dukungan Pemda Kota Depok agar rencana pembangunan jargas skema KPBU dapat berjalan lancar. "Kerja sama dan dukungan dari semua pihak, baik Pemerintah Daerah, swasta dan masyarakat sangat diperlukan untuk bersinergi bersama mewujudkan dan menyukseskan pembangunan jargas di Kota Depok yang handal dan dapat dinikmati masyarakat seperti yang ada di negara-negara maju," ungkap Alimuddin. R3

Pemkot Depok Minta Percepatan Pembangunan Jargas dengan Skema KPBU Pemkot Depok Minta Percepatan Pembangunan Jargas dengan Skema KPBU Reviewed by OG Indonesia on Selasa, Desember 01, 2020 Rating: 5
Diberdayakan oleh Blogger.