Pengamat Apresiasi Komitmen PLN untuk Tetap Melistriki Blok Rokan

Fahmy Radhi, Pengamat Ekonomi Energi UGM
Foto: Hrp

Jakarta, OG Indonesia --
Menjelang penyerahan Blok Rokan kepada PT Pertamina Hulu Rokan (PHR) pada 9 Agustus 2021, PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) telah mengakuisisi saham PT Mandau Cipta Tenaga Nusantara (MCTN), anak perusahaan Chevron Standard Limited (CSL). Perjanjian Sale & Purchase Agreement (SPA) telah dilakukan antara PLN dengan CSL sebagai pemegang mayoritas saham PT MCTN pada Selasa (6/7/2021) lalu. Selama 20 tahun MCTN telah mengoperasikan Pembangkit North Duri Cogeneration (PLTU Cogen) dan memasok kebutuhan listrik Blok Rokan 300 MW dan uap 3.140 MMBTU, melalui kontrak dengan PT Chevron Pasific Indonesia (CPI)

Terkait hal ini, Pengamat Ekonomi Energi UGM Fahmy Radhi menegaskan bahwa memang kontrak antara MCTN dan CPI dalam memasok listrik di Wilayah Kerja (WK) Blok Rokan berakhir bersamaan dengan berakhirnya kontrak CPI di Blok Rokan. 

"Semua komponen biaya investasi dan biaya operasi PLTGU Cogen sudah dibayar oleh CPI melalui pembayaran bulanan selama masa kontrak. Pemerintah sesungguhnya juga telah mengganti biaya investasi pembangunan PLTU Cogen, biaya operasi dan pemeliharaan, dan nilai finansial dari pemegang saham selama masa kontrak yang diperhitungkan dalam skema Cost of Recovery (CoR)," papar Fahmy kepada OG Indonesia, Kamis (8/7/2021).

Dengan habisnya masa kontrak CPI di WK Rokan, menurut Fahmy, PLTGU Cogen seharusnya dikembalikan kepada negara. Alasannya, biaya pembangunan (investment expenditures) dan biaya operasional (operational expenditures) pembangkit itu sudah sepenuhnya diganti oleh negara kepada CPI. "Regime contract yang digunakan CPI di WK Blok Rokan adalah CoR, negara melalui APBN mengganti semua biaya investasi dan biaya operasional dalam pengelolaan Blok Rokan, termasuk pembangunan dan pengoperasian PLTGU Cogen," terangnya.

Lebih-lebih pembangkit listrik itu sudah dioperasikan selama 20 tahun, yang menurut perhitungan nilai buku sudah habis atau tinggal nilai residu. Karena itu, Fahmy menegaskan tidak ada alasan bagi MCTN untuk tidak mengembalikan PLTGU Cogen kepada negara, lalu negara menyerahkan pengelolaan berikutnya kepada PLN. 

"Bukannya mengembalikan PLTGU Cogen kepada negara, namun PT MCTN malah mengadakan lelang independen, yang diikuti oleh Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dan perusahaan swasta. PLN sebenarnya tidak harus membeli saham PT MCTN kalau PLTGU Cogen harus dikembalikan kepada negara sesuai dengan ketentuan CoR," beber Fahmy.

Kalau PLN akhirnya memutuskan untuk mengakusisi mayoritas saham MCTN dengan menggunakan sejumlah dana internal, bagi Fahmy tindakan tersebut merupakan bentuk komitmen PLN untuk memastikan kesinambungan pasokan listrik di Blok Rokan, yang menghasilkan 170.000-200.000 barel per hari atau sekitar 25% produksi minyak nasional. 

PLN bahkan hanya menggunakan PLTGU Cogen yang diakuisisi dalam jangka pendek, pada masa transisi saja selama 3 tahun. Sedangkan dalam jangka Panjang, PLN akan menggunakan sistem kelistrikan Sumatera, dengan kapasitas 400 megawatt (MW). "Komitmen PLN dalam membangunan Sistim Listrik Sumatra tersebut tidak hanya lebih andal, safety, reliability, quality dan efisien ketimbang PLTGU Cogen, tetapi PLN juga menggunakan bauran energi baru terbarukan (EBT), terdiri gas, air, geothermal, dan masih menggunakan sejumlah batu bara yang harganya masih lebih murah," pungkasnya. R2


Pengamat Apresiasi Komitmen PLN untuk Tetap Melistriki Blok Rokan Pengamat Apresiasi Komitmen PLN untuk Tetap Melistriki Blok Rokan Reviewed by Ridwan Harahap on Jumat, Juli 09, 2021 Rating: 5
Diberdayakan oleh Blogger.