Terbitnya Permen TJSL Sempurnakan Regulasi CSR BUMN


Jakarta, OG Indonesia -- 
Pemerintah melalui Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) kembali merubah peraturan terkait Program Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) perusahaan BUMN dengan diterbitkannya Peraturan Menteri BUMN Nomor Per-05/MBU/04/2021. Peraturan tersebut diklaim sebagai penyempurnaan dari Permen BUMN Nomor PER-09/MBU/07/2015 tentang Program Kemitraan dan Program Bina Lingkungan BUMN sebagaimana telah beberapa kali diubah dan terakhir dengan Permen BUMN PER-02/MBU/04/2020 tentang perubahan ketiga atas Permen 2015.

Permen yang ditetapkan Menteri BUMN Erick Thohir pada 8 April 2021 telah menetapkan secara jelas bahwa program TJSL BUMN direncanakan dan dilaksanakan oleh direksi BUMN.

PT PLN (Persero) sendiri telah membuat struktur manajemen CSR untuk merespon terbitnya Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara tentang Program Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) tersebut. Agus Yuswanta, VP CSR PLN, mengatakan setelah membuat struktur manajemen CSR pada Mei 2021, PLN juga menjalankan beberapa program CSR. 

“CSR biasanya hanya dikenal dengan CID, namun saat ini sudah tidak lagi. Bagaimana kami merencanakan program CSR, tentunya kita harus mengetahui isu-isu yang berkembang, lalu memetakan stakeholder siapa saja yang terlibat, lalu mengintegrasikan dalam SDGs,” ujar Agus dalam Solusi Kebersamaan E2S (SUKSE2S) bertajuk "Visi Top Management BUMN dalam Program TJSL" yang diadakan secara daring, Kamis (15/7/2021)..

Selain Agus, hadir dalam SUKSE2S adalah Riki F Ibrahim. Direktur Utama PT Geo Dipa Energi (Persero), Abdullah Umar, Senior Vice President Corporate Secretary PT Timah Tbk, dan Arya Dwi Paramita, VP CSR&SMEPP Management PT Pertamina (Persero).

Menurut Agus, di PLN ada tiga program unggulan, PLN pintar, power, green. Lalu ada juga program yang bersifatnya social investment atau donasi. “Kami kunci anggarannya adalah 50 persen dari total anggaran yang ada, ini minimal. Misalnya di sisi pembangkit, PLTU itu kan menghasilkan FABA, ini bisa dimanfaatkan oleh masyarakat untuk membuat batako yang bermanfaat dalam membangun rumah,” ungkap dia. 

Program lainnya yang dijalankan PLN adalah TOS atau tempat olah sampah. Di sini sampah diolah menjadi pelet lalu menjadi gas yang bisa dimanfaatkan oleh PLT PLN. "Di sisi masyarakat bisa kurangi sampah, di sisi PLN bisa hemat bahan bakar minyak," ucapnya.

Arya Dwi Paramita, Vice President CSR and SMEPP Pertamina, mengatakan di sektor energi, Pertamina melihat Permen TJSL dari sisi mitigation dan share value sustainability. “Lalu melihat bagaimana yang relevan dengan industri kita. Jadi harus ada yang fokus sesuai core kompetensi. Di sektor energi adalah untuk kepentingan pengembangan, kehadiran perusahaan energi pasti akan memberikan ketahanan energi,” kata Arya.  

Menurut Arya, Pertamina melihat Kementerian BUMN sudah membuat cluster sesuai industrinya. Pertamina melalui direktur utama juga sudah menyampaikan ke Kementerian BUMN strategi yang dilakukan Pertamina. “Pasti memang akan beririsan dengan industri lain. Kami melihat dari seluruh aspek perusahaan,” terangnya. 

Pertamina, kata Arya, menjalankan program yang berbasis masyarakat. Permen BUMN Nomor 5 saling berkaitan dengan Permen LHK, ada irisan yang saling mendukung. “Contoh kami menjalankan program dari PHM. Di Kalimantan kami bertemu dengan dinas LHK lalu diarahkan untuk memanfaatkan sampah yang bisa menghasilkan gas methan,” ungkapnya. 

Sementara itu Riki F Ibrahim, Direktur Utama Geo Dipa Energi, mengatakan kebijakan baru Program TJSL perusahaan BUMN merupakan upaya pemerintah mengantisipasi atau melaksanakan perbaikan. Kebijakan saat ini yang tengah mengalami pandemi Covid-19, transisi energi, tentunya harus segera bangun inovasi dan melakukan terobosan. 

“Kami sebagai satu satu BUMN yang khusus melaksanakan pembangunan PLTP, termasuk eksplorasi harus menyikapi bagaimana melakukan transisi,” kata dia. “Ini kewajiban kita semua tidak hanya BUMN, namun juga swasta juga harus mengambil bagian lebih dalam hal ini,” sambungnya.  

Riki melanjutkan, kegiatan TJSL yang dilakukan Geo Dipa merupakan komitmen perusahaan yang sifatnya sustainable. "Selama ini kami sudah lakukan sesuai kapasitas perusahaan. Tentu hal ini harus juga dikaitkan dengan bagaimana adanya manfaat dengan ekonomi, sosial lingkungan dan hukum serta tata kelola serta terukur dampaknya dapat dipertanggungjawabkan dan merupakan bagian dari pendekatan bisnis perusahaan," paparnya. 

“Pandangan kami positif Kementerian BUMN mendorong empowerment kepada perusahaan-perusahaan. Kami sebagai kepanjangan bumn maka harus unik harus berikan contoh kepada swasta. Inilah pemerintah buktikan bahwa kepedulian terhadap sosial itu penting. Kita harus bangun creating share value,” tambah Riki. 

Abdullah Umar, SVP Corsec Timah, mengatakan perubahan kebijakan TJSL itu merupakan komitmen perusahaan terhadap pembangunan berkelanjutan. Seperti diketahui, ada 17 tujuan dalam SDGs yang dibagi dalam 4 pilar yaitu sosial, ekonomi, hukum dan tata kelola. 

"Bagaimana perusahaan bisa komitmen, kita buat laporan tersendiri yang diaudit penyalurannya seperti apa. Sebagai perusahaan terbuka harus diaudit, dan ada laporan terpisah. Inilah bagian dari komitmen dan tanggung jawab perusahaan,” ucap Abdullah.

“Kita harus bisa menerjemahkan menjadi program yang dirasakan manfaatnya bagi masyarakat. Timah sebagai perusahaan tambang itu pada saat eksplorasi membangun tempat baru kemudian buat peradaban baru dan bagaimana berikan manfaat bagi lingkungan,” pungkas Abdullah. RH

Terbitnya Permen TJSL Sempurnakan Regulasi CSR BUMN Terbitnya Permen TJSL Sempurnakan Regulasi CSR BUMN Reviewed by Ridwan Harahap on Kamis, Juli 15, 2021 Rating: 5
Diberdayakan oleh Blogger.