Standar SDM Maritim Indonesia Harus Terus Ditingkatkan


Jakarta, OG Indonesia --
Standar SDM (sumber daya manusia) di bidang transportasi laut harus terus ditingkatkan terutama berkaitan dengan aspek hukum kemaritiman. Seperti diketahui, MLC (Maritime Labor Convention) 2006 sudah menjadi keharusan di kapal-kapal internasional, termasuk di kapal Indonesia yang juga harus tunduk dan patuh pada pelaksanaan konvensi tersebut. 

MLC 2006 adalah konvensi yang diselenggarkan oleh International Labour Organization (ILO) pada tahun 2006 di Jenewa, Swiss. MLC 2006 bertujuan memastikan hak-hak para pelaut di seluruh dunia dilindungi dan memberikan standar pedoman bagi setiap negara dan pemilik kapal untuk menyediakan lingkungan kerja yang nyaman bagi pelaut.

Menurut Capt. Marcellus Hakeng Jayawibawa, salah satu Pengurus dari Dewan Pimpinan Pusat Ahli Keamanan dan Keselamatan Maritim Indonesia (AKKMI), Indonesia dikenal sebagai negara maritim. Dia menyebutkan, founding father Republik Indonesia Sukarno pernah berkata, "Indonesia adalah Negara Lautan yang ditaburi oleh pulau-pulau." 

"Sukarno  sudah sangat lama mengatakan hal tersebut, tapi sayangnya kita sebagai bangsa lebih sering berkata, Indonesia merupakan negara agraris," ucap Hakeng Kasubdit Kepelautan Ditjen dalam  webinar nasional betajuk “Dunia Kepelautan Indonesia saat ini, MLC, Aspek Hukum dan Peluang ke Depannya” yang diselenggarakan Corps Alumni Akademi Ilmu Pelayaran (CAAIP) pada Kamis (30/9/2021).

Telah diketahui bersama, Indonesia memiliki 17.499 pulau yang terbentang dari Sabang hingga Merauke, dari Pulau Miangas sampai Pulau Rote. Luas total wilayah Indonesia sekitar 7,81 juta km2. Dari total luas wilayah tersebut  3,25 juta km2 adalah lautan dan hanya sekitar 2,01 juta km2 yang berupa daratan. 

"Kita semakin paham, bahwa selamanya Indonesia akan butuh pelaut dan kapal guna melakukan distribusi apapun sehingga kedaulatan energi bisa tetap dipertahankan. Di sini kita mulai bisa melihat bahwa kita butuh standarisasi kemampuan pelaut Indonesia agar lebih sesuai dengan karakter bangsa dan kebutuhan user di seluruh dunia,” jelasnya. 

Untuk itu, terang Hakeng, pelaut seharusnya memahami Hukum Maritim (Maritime Law) yang berlaku. Menurut kamus hukum “Black’s Law Dictionary”, Hukum Maritim adalah hukum yang mengatur pelayaran dalam arti pengangkutan barang dan orang melalui laut, kegiatan kenavigasian, dan perkapalan sebagai sarana/moda transportasi laut termasuk aspek keselamatan maupun kegiatan yang terkait langsung dengan perdagangan melalui laut yang diatur dalam hukum perdata/dagang maupun yang diatur dalam hukum publik.

Capt. Hakeng mengingatkan agar para pelaut dapat mengerti dan memahami Hukum Maritim yang berlaku baik di lingkup nasional maupun internasional. "Para pelaut harus selalu ingat, bahwa kita adalah citra bangsa Indonesia di mata bangsa lain ketika kita sedang bekerja di luar negri, karenanya ketika melakukan kegiatan apapun jangan hanya memikirkan diri sendiri, tapi pikirkan efeknya bagi saudara-saudara kita lainnya," pesannya. R3

Standar SDM Maritim Indonesia Harus Terus Ditingkatkan Standar SDM Maritim Indonesia Harus Terus Ditingkatkan Reviewed by Ridwan Harahap on Kamis, September 30, 2021 Rating: 5
Diberdayakan oleh Blogger.