BPH Migas Terbitkan Surat Relaksasi Distribusi Solar Bersubsidi


Jakarta, OG Indonesia --
Kepala Badan Pengatur Hilir Migas (BPH Migas) Erika Retnowati menegaskan bahwa pemerintah menjamin ketersediaan Bahan Bakar Minyak (BBM) hingga ke Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di masyarakat. 

Hal ini diungkapkan Erika dalam rapat koordinasi dengan Badan Usaha penerima penugasan penyaluran JBT/minyak solar yaitu PT Pertamina Patra Niaga dan PT AKR Corporindo TBK, Selasa (19/10/2021) di kantor BPH Migas untuk memastikan kebutuhan BBM di seluruh wilayah Indonesia dapat tercukupi.

Sesuai UU No. 22 tahun 2001 tentang Migas, BPH Migas mempunyai tugas utuk melakukan pengaturan dan pengawasan agar ketersediaan BBM yang ditetapkan oleh Pemerintah dapat terjamin di seluruh wilayah NKRI. Dalam pengaturan ketersediaan dan distribusi BBM, BPH Migas menetapkan kuota  Jenis BBM Tertentu (JBT) yaitu Solar subsidi dan minyak tanah, dan Jenis BBM Khusus Penugasan (JBKP) yaitu Premium untuk setiap kabupaten/kota agar BBM subsidi tepat sasaran dan tepat volume kepada masyarakat yang berhak menerima.

Erika menerangkan, BPH Migas selalu melakukan langkah-langkah evaluasi dan monitoring terhadap pengaturan kuota solar bersubsidi. Evaluasi ini dilakukan dengan melibatkan Pertamina dan AKR sebagai pelaksana di lapangan dan juga pemerintah daerah. 

Pada rapat koordinasi tersebut, Pertamina menjelaskan adanya peningkatan konsumsi BBM khususnya Solar subsidi yang sejalan dengan naiknya kegiatan dan pertumbuhan ekonomi serta mobilitas masyarakat di beberapa wilayah sebagai dampak dari keberhasilan penanganan Covid-19 oleh pemerintah dan diturunkannya level PPKM.

“Dengan perubahan pola konsumsi tersebut,  BPH Migas segera melakukan langkah-langkah dengan mengevaluasi pengaturan kuota Solar bersubsidi. Dengan mempertimbangkan berbagai hal termasuk kebutuhan masyarakat, kami telah menerbitkan surat relaksasi distribusi Solar bersubsidi, yaitu memberikan kewenangan pengaturan kuota lebih lanjut kepada PT Pertamina Patra Niaga dengan penyesuaian kuota untuk wilayah/sektor pengguna yang under dan over kuota sepanjang tidak melebihi kuota nasional 15,8, juta KL. Tentu saja pelaksanaan relaksasi ini tetap diawasi oleh BPH Migas," papar Erika.

Dalam melakukan pengawasan tersebut, Erika menjelaskan, BPH Migas membuat surat edaran peruntukan BBM subsidi kepada lembaga penyalur untuk dipatuhi dan mendorong digitalisasi SPBU sebagai salah satu sarana monitoring yang dilakukan oleh Pertamina.

“Dalam melakukan pengawasan di lapangan, BPH Migas bekerja sama dengan TNI dan POLRI. Kami mengucapkan terima kasih kepada aparat yang membantu penindakan penyalahgunaan Solar yang juga menjadi salah satu faktor berkurangnya Solar untuk masyarakat yang membutuhkan," tutup Erika. R3

BPH Migas Terbitkan Surat Relaksasi Distribusi Solar Bersubsidi BPH Migas Terbitkan Surat Relaksasi Distribusi Solar Bersubsidi Reviewed by Ridwan Harahap on Selasa, Oktober 19, 2021 Rating: 5
Diberdayakan oleh Blogger.