Pekerja Pertamina Apresiasi Putusan MK yang Nyatakan UU Cipta Kerja Inkonstitusional

Arie Gumilar, Presiden FSPPB.

Jakarta, OG Indonesia -- 
Pada hari Kamis tanggal 25 November 2021 Mahkamah Konstitusi telah membacakan putusan mengenai Uji Formil Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja). 

Pekerja Pertamina yang tergabung dalam Federasi Serikat Pekerja Pertamina Bersatu (FSPPB) selaku salah satu dari Pemohon Uji Formil UU Cipta Kerja dalam perkara Nomor 107/PUU-XVIII/2020 memberikan apresiasi terhadap Mahkamah Konstitusi yang menyatakan UU Cipta Kerja inkonstitusional/bertentangan dengan UUD 1945 meskipun dinyatakan secara bersyarat.

Mahkamah Konstitusi dalam amar putusannya telah mengabulkan Permohonan Uji Formil UU Cipta Kerja yang pada pokoknya menyatakan:

1. Pembentukan Undang-Undang Cipta Kerja bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai “tidak dilakukan perbaikan dalam waktu 2 (dua) tahun sejak putusan diucapkan”;

2. Undang-Undang Cipta Kerja masih tetap berlaku sampai dengan dilakukan perbaikan pembentukan sesuai dengan tenggang waktu sebagaimana yang telah ditentukan;

3. Memerintahkan kepada pembentuk Undang-Undang untuk melakukan perbaikan dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) tahun sejak putusan diucapkan dan apabila dalam tenggang waktu tersebut tidak dilakukan perbaikan maka Undang-Undang Cipta Kerja menjadi Inkonstitusional secara permanen;

4. Apabila dalam tenggang waktu 2 (dua) tahun pembentuk Undang-Undang tidak dapat menyelesaikan perbaikan Undang-Undang Cipta Kerja maka Undang-Undang atau Pasal-Pasal atau Materi-Materi yang telah dicabut atau di ubah oleh Undang-Undang Cipta Kerja harus dinyatakan berlaku kembali;

5. Menangguhkan segala tindakan atau kebijakan yang bersifat strategis dan berdampak luas serta tidak dibenarkan pula menerbitkan peraturan pelaksana baru yang berkaitan dengan Undang-Undang Cipta Kerja.

Arie Gumilar selaku Presiden FSPPB menyampaikan bahwa putusan MK tersebut telah membuktikan UU Cipta Kerja dibuat secara serampangan oleh DPR dan Pemerintah terlebih UU Cipta Kerja ini cenderung berpihak kepada investor/pengusaha dan mengesampingkan nasib pekerja. 

"Sudah seharusnya pembuat Undang-Undang menyerap lebih banyak aspirasi pekerja/buruh terutama terhadap Undang-Undang yang memberikan dampak langsung kepada para buruh/pekerja," ucap Arie, Jumat (26/11/2021). 

Selanjutnya Arie menyampaikan dengan putusan MK ini, maka tumbuh sedikit kepercayaan masyarakat terhadap MK, meskipun MK masih memberikan kesempatan kepada Pemerintah dan DPR untuk memperbaiki UU Cipta Kerja dalam jangka waku dua tahun. "Kami FSPPB akan ikut mengawal proses perbaikan UU Cipta Kerja apabila pemerintah berniat untuk memperbaikinya," lanjutnya.

Sementara itu, Janses E. Sihaloho, selaku kuasa hukum menyampaikan bahwa, “inkonstitusional bersyarat menjadikan DPR dan pemerintah dalam memperbaiki UU Cipta Kerja haruslah sesuai perintah Hakim Konstitusi, yaitu perlu adanya landasan hukum omnibus law, adanya partisipasi publik yang bermakna, dan perubahan materi”. 

"Putusan Mahkamah konstitusi ini sudah seharusnya menjadi pelajaran penting dan berharga agar pembuat Undang-Undang ke depan agar lebih profesional taat asas dan lebih menghargai partisipasi publik," pungkasnya. RH


Pekerja Pertamina Apresiasi Putusan MK yang Nyatakan UU Cipta Kerja Inkonstitusional Pekerja Pertamina Apresiasi Putusan MK yang Nyatakan UU Cipta Kerja Inkonstitusional Reviewed by Ridwan Harahap on Jumat, November 26, 2021 Rating: 5
Diberdayakan oleh Blogger.