SKK Migas: Revisi Permen ESDM No.1/2008 Tak Seirama dengan Upaya Pemberantasan Illegal Drilling


Jakarta, OG Indonesia --
Pihak Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) menyebut wacana revisi Peraturan Menteri ESDM No.1 Tahun 2008 t
entang Pedoman Pengusahaan Pertambangan Minyak Bumi Pada Sumur Tua justru tidak seirama dengan kegiatan pemberantasan sumur-sumur minyak ilegal.

"Ini mungkin tidak seirama dengan kegiatan penyetopan sumur ilegal, bahkan menjadi potensi meningkatkan kegiatan sumur ilegal," ucap Anggono Mahendrawan, Kepala Perwakilan SKK Migas Sumbagsel dalam Local  Media Briefing terkait Illegal Drilling secara daring, Jumat (5/11/2021).

Ditambahkan Anggono, kebakaran hutan pun berpotensi marak terjadi sebagai dampak dari kegiatan pengeboran minyak ilegal yang tidak mengikuti kaidah teknik pengeboran sumur yang standar. 

Dia juga mempertanyakan apakah langkah melegalkan BUMD dan Koperasi Unit Desa (KUD) untuk bisa mengelola sumur minyak rakyat akan memberikan dampak ekonomi yang positif bagi masyarakat atau masyarakat sekitar hanya menjadi korban eksploitasi dari cukong yang tidak bertanggungjawab.

"Mungkin masyarakat sekitar mendapatkan uang sewa lahan, tetapi bagaimana dengan pemanfaatan lahan yang membuat lahan menjadi rusak? Termasuk imbas terhadap lahan masyarakat sekitar," ucapnya.

"Mungkin masyarakat sekitar mendapat pekerjaan, tetapi seberapa banyak? Apakah ini sebanding dengan risiko di lapangan apabila terjadi kebakaran yang ujung-ujungnya masyarakat sekitar lah yang jadi korban," tambah Anggono. RH


SKK Migas: Revisi Permen ESDM No.1/2008 Tak Seirama dengan Upaya Pemberantasan Illegal Drilling SKK Migas: Revisi Permen ESDM No.1/2008 Tak Seirama dengan Upaya Pemberantasan Illegal Drilling Reviewed by Ridwan Harahap on Jumat, November 05, 2021 Rating: 5
Diberdayakan oleh Blogger.