Jangan Salah Pengertian, Kenaikan Harga Elpiji untuk Nonsubsidi, Bukan Gas Melon


Jakarta, OG Indonesia --
Per tanggal 25 Desember 2021 lalu Pertamina secara resmi telah menaikkan harga jual gas elpiji nonsubsidi ukuran 5,5 kilogram dan 12 kilogram. Kenaikannya beragam di setiap daerah, berkisar Rp 1.600-Rp 2.600 per kilogram.

Direktur Eksekutif Energy Watch Indonesia (EWI) Ferdinand Hutahaean, mengatakan kebijakan kenaikan harga elpiji non subsidi menurutnya tidak perlu dipolitisasi, sebab sama sekali tidak mengganggu hak subsidi kalangan tidak mampu yang menggunakan elpiji 3 kilogram bersubsidi atau gas melon. Ferdinand mengingatkan, harga elpiji yang naik hanyalah harga elpiji nonsubsidi yang selama ini digunakan oleh kalangan mampu.

"Kami berharap agar Pertamina intens memberikan penjelasan ke publik soal ini, supaya tidak ada masyarakat yang salah pengertian, salah memahami dan akhirnya terjadi kepanikan. Masyarakat harus dijelaskan bahwa yang naik ini harga elpiji nonsubsidi bagi kalangan mampu bukan elpiji 3 kilogram yang biasa disebut gas melon," ucap Ferdinand dalam keterangannya, Selasa (28/12/2021).

Ferdinand bahkan menilai kebijakan kenaikan harga elpiji nonsubsidi sudah tepat supaya kalangan mampu tidak menikmati harga elpiji di bawah harga keekonomian. Selain itu kebijakan ini menurutnya juga sebagai bentuk keadilan sosial di tengah masyarakat, karena keuntungan yang didapat Pertamina dari kalangan mampu akan digunakan untuk memberi subsidi kepada masyarakat bawah.

Senada dengan Ferdinand, Pengamat Ekonomi dari Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Abra Talattov juga menilai langkah menaikkan harga elpiji nonsubsidi sebagai langkah tepat. Kendati demikian, guna mengantisipasi adanya migrasi dari elpiji nonsubsidi ke elpiji subsidi, ia juga menyoroti masalah ketersediaan elpiji di tengah masyarakat.

“Yang perlu dipastikan jangan sampai pasokan elpiji subsidi ini timpang antar wilayah, ini akan pengaruhi daya beli masyarakat. Kalau pasokan ini terganggu, nanti terpaksa harus beli elpiji nonsubsidi. Kuncinya, kalau masalah di lapangan jaminan LPG subsidi ini harus proporsional antar wilayah,” kata Abra.

Keputusan Pertamina untuk menaikkan harga elpiji nonsubsidi menurut Abra merupakan langkah bisnis biasa. Pasalnya penentuan harga elpiji non subsidi mengacu pada biaya pokok produksi (BPP). “Artinya tentu Pertamina Patra Niaga berhak melakukan penyesuaian,” jelasnya.

Lebih lanjut Abra menerangkan bahwa perubahan harga ini tidak akan berdampak signifikan terhadap kondisi ekonomi dan sosial masyarakat, karena masih ada elpiji bersubsidi. “Yang realitanya (elpiji bersubsidi) dipakai oleh masyarakat mampu, itu yang menunjukkan kenaikan harga elpiji nonsubsidi tak berpengaruh besar,” ungkapnya.

Dia juga mengatakan bahwa kenaikan harga elpiji nonsubsidi ini bisa menjadi momentum untuk peralihan ke energi yang lebih bersih, seperti masyarakat yang mampu untuk mulai menggunakan kompor listrik atau induksi. 

“Jadi momentum transisi energi juga, masyarakat non konsumen (subsidi) dia kan ketika menghadapi harga ini akan mulai beralih, yang penting juga pemerintah mesti menyediakan alternatif, mereka disodorkan energi lain,” tutupnya. RH

Jangan Salah Pengertian, Kenaikan Harga Elpiji untuk Nonsubsidi, Bukan Gas Melon Jangan Salah Pengertian, Kenaikan Harga Elpiji untuk Nonsubsidi, Bukan Gas Melon Reviewed by Ridwan Harahap on Selasa, Desember 28, 2021 Rating: 5
Diberdayakan oleh Blogger.