Menteri Teten Sepemikiran dengan FORKOPI dalam Penolakan RUU PPSK


Jakarta, OG Indonesia --
Menteri Koperasi dan UKM (MenkopUKM) Teten Masduki menerima kehadiran tokoh -tokoh koperasi nasional yang tergabung dalam Forum Komunikasi Koperasi Indonesia (Forkopi) pada Rabu (2/11/2022) di ruang rapat lantai 8 KemenkopUKM, Kuningan, Jakarta Selatan.

Tampak hadir Andy A Djunaid (Ketua Kospin Jasa), Kamaruddin Batubara (Presiden Direktur Koperasi BMI), Irsyad Mukhtar (Pemimpin Umum Majalah Peluang), Stephanus TS (Inkopdit), Frans Meroga (KSP Nasari), Ali Hamdan (UGT Sidogiri) dan banyak lagi tokoh koperasi nasional yang tergabung dalam Forkopi.

Dalam audiensi dengan Teten Masduki ini, Forkopi menyampaikan keberatan atas adanya RUU Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (PPSK). Forkopi secara umum gundah dan menolak atas rencana seluruh perijinan dan pengawasan koperasi dialihkan ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Andy A Djunaid di depan MenkopUKM menjelaskan tentang kegundahan Forkopi atas lahirnya RUU PPSK. “Kita telah bertemu di Pekalongan. Sampai saat ini telah ada 2.200 koperasi bergabung. Jika ditotal kurang lebih 30 juta anggota tergabung dalam semua koperasi ini. Kesepakatan kita adalah menolak RUU PPSK ini,” buka Andy memberikan sambutan di depan Teten.

Andy khawatir jika UU PPSK disyahkan dan koperasi diawasi oleh OJK, sifat koperasi yang kekeluargaan dan kegotong-royongan akan hilang.

Forkopi mengusulkan pengawasan koperasi dibentuk pengawas khusus yang dibentuk bersama.

Andy menjelaskan bahwa Forkopi telah bertemu dengan Hendrawan Supratikno, anggota Komisi XI DPR RI yang menjadi perumus RUU PPSK. Forkopi telah menjelaskan bahwa koperasi tetap harus di bawah pengawasan KemenkopUKM.

Intinya Forkopi menolak pasal 191,192 dan 198 RUU PPSK. “Intinya kami ingin koperasi tetap di bawah pengawasan KemenkopUKM," jelas Andy

Kamaruddin Batubara, Presiden Direktur Koperasi BMI Grup menambahkan RUU PPSK berpotensi melanggar UUD 1945 karena bisa saja menghilangkan prinsip, nilai dan jati diri koperasi jika diawasi oleh OJK.

Rusono dari PK3I menyatakan hal yang sama yakni menolak jika KSP/KSPPS diawasi oleh OJK. Ia juga menyatakan bahwa perlu dibentuk lembaga pengawas yang baru di koperasi. Dan ia menegaskan perlunya dibentuk segera Lembaga Penjamin Simpanan Koperasi (LPS).

Irsyad Mukhtar, Pemimpin Umum Majalah Peluang menyampaikan akan ada beberapa elemen masyarakat yang menolak RUU PPSK. “Ia menegaskan semua elemen koperasi harus tegas menolak RUU PPSK, karena sebenarnya hanya 8 koperasi bermasalah tetapi masih banyak koperasi yang teguh memegang jatidirinya,” tegas Buya Irsyad.

Frans Meroga, Ketua KSP Nasari memberikan pernyataan senada dengan anggota Forkopi yang lain dengan tegas menolak. Ia juga mengatakan jangan sampai RUU PPSK ini bila nanti menjadi UU akan kembali dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK).

“RUU PPSK ini terlalu banyak ketidak sesuaian bila ditinjau dari landasan filosofis, sosiologis, dan yuridis. Bahkan cenderung ugal-ugalan, jadi apabila tetap dipaksakan menjadi UU pasti akan kembali dibatalkan oleh MK. Bahkan bila perlu, kami jadi pihak pertama yang mengajukan judicial review ke MK,” tegas Frans yang juga Ketua Umum Angkatan Muda Koperasi Indonesia (AMKI).

Menkop Akan Fasilitasi Aspirasi Forkopi

Menanggapi seluruh sikap Forkopi, Menteri Teten menegaskan bahwa ia memiliki pemikiran yang sama dengan dengan Forkopi. “Koperasi ini adalah antitesa terhadap kapitalisme," ujar Teten membuka pernyataan.

Menurutnya koperasi terus berkembang dan secara ide terus tumbuh. “Fakta baru 8 persen masyarakat kita berkoperasi. Koperasi jika kalah bersaing maka koperasi akan terus mengecil,” ujarnya.

“Koperasi itu self regulation dan self control. Di koperasi sudah ada sistem pengawasan internal,” tegas Teten.

Teten menegaskan bahwa antara KemenkopUKM dan Forkopi ada kesamaan. Sebelum Forkopi datang hari ini, Ia mengatakan sudah mengetahui ada penolakan atas RUU PPSK dari elemen koperasi.

Teten mengatakan saat ini KemenkopUKM konsentrasi pada RUU Perkoperasian yang tengah dibahas. Ia mengatakan memang perlunya membentuk LPS yang menjadi syarat agar koperasi memiliki posisi yang sama dengan lembaga keuangan lainnya.

Teten menggarisbawahi koperasi juga perlu diberikan lembaga pengawas yang lebih baik, karena memang jika dilihat di tingkat dinas-dinas tidak semua SDM dinas mampu bekerja profesional karena seringkali terjadi pergantian. Ia juga menegaskan jika koperasi terjadi masalah perlu dibentuk lembaga penjamin simpanan.

Teten mengatakan bahwa yang ingin diciptakan adalah ekosistem koperasi yang baik. Ia menegaskan ekosistem kelembagaan koperasi kita tidak sekuat di lembaga perbankan, maka jangan sampai orang yang tidak baik di perbankan akhirnya pindah ke koperasi karena melihat celah.

Ia menegaskan jika terpaksa masuk di OJK maka koperasi harus masuk ke kompartemen yang berbeda dengan kompartemen perbankan. Teten berkata jika elemen koperasi masih keberatan terhadap RUU PPSK masih ada waktu yang cukup bagi Forkopi untuk menyampaikan aspirasinya.

“Kami akan fasilitasi aspirasi teman-teman Forkopi untuk bertemu Menteri Keuangan guna dapat menyampaikan sikap penolakan RUU PPSK ini,” pungkas Teten. Dini

Menteri Teten Sepemikiran dengan FORKOPI dalam Penolakan RUU PPSK Menteri Teten Sepemikiran dengan FORKOPI dalam Penolakan RUU PPSK Reviewed by Ridwan Harahap on Kamis, November 03, 2022 Rating: 5
Diberdayakan oleh Blogger.