PHI dan Serikat Pekerja Teken Perjanjian Kerja Bersama Pertama


Jakarta, OG Indonesia --
PT Pertamina Hulu Indonesia (PHI) dan Serikat Pekerja PHI (SP PHI) Regional Kalimantan Subholding Upstream Pertamina menandatangani Perjanjian Kerja Bersama (PKB) di Kantor Pusat PHI di Jakarta. Penandatanganan PKB ini dilaksanakan oleh Direktur Utama PHI Sunaryanto dan Ketua Serikat Pekerja PHI Aditya Nugraha, disaksikan oleh VP Business Support PHI Farah Dewi,  Ketua Perundingan PHI Amilia Elvandari dan Ketua Perundingan SP PHI Dwi Putro Wijayanto. Kamis (28/3/2024).

Dalam penandatanganan PKB pertama bagi PHI yang berlaku selama periode 2024-2026 ini, Ketua SP PHI, Aditya Nugraha, menjelaskan momentum kesepakatan ini menjadi terobosan baru di PHI, karena sudah hampir dua tahun serikat pekerja menantikan hal tersebut. Melalui kesepakatan antara manajemen dengan serikat pekerja bisa menyelaraskan visi misi dalam mencapai tujuan PHI ke depan.

Melalui perjanjian ini, Direktur Utama PHI Sunaryanto yang akrab disapa Anto ini, menyampaikan harapan Perusahaan dan pekerja akan hubungan industrial yang harmonis, dinamis, dan berkeadilan. Dengan terciptanya suasana lingkungan kerja yang kondusif, para pihak dapat mengoptimalkan potensi dan daya dukungnya untuk kemajuan perusahaan dan kesejahteraan pekerja. 

“Perusahaan meyakini bahwa hubungan industrial yang harmonis akan mendukung keberhasilan dan keberlanjutan operasi dan bisnis Perusahaan. Oleh karena itu, Perusahaan berkolaborasi dengan seluruh pemangku kepentingan internal, terutama  pekerja dan serikat pekerja, dalam membangun hubungan industrial yang harmonis,” jelas Sunaryanto.

Ia menambahkan bahwa PKB ini disusun dan dilaksanakan sesuai dengan pedoman pada peraturan perundang-undangan yang berlaku. Selain itu, mengingat Perusahaan merupakan Anak Perusahaan PT Pertamina Hulu Energi (PHE) dan  yang menahkodai Anak Perusahaan dan afiliasinya yang merupakan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS),  maka Perjanjian Kerja Bersama ini juga mengacu pada ketentuan-ketentuan PHE sebagai Perusahaan Induk melalui penerapan harmonisasi yang bertahap, dan ketentuan Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas (SKK Migas) yang sesuai.

“Perusahaan menghargai aspirasi, masukan, serta saran pekerja dan serikat pekerja yang disampaikan demi kepentingan bersama yang saling menguntungkan. Untuk itu, Perusahaan mendorong pekerja dan serikat pekerja untuk memanfaatkan media komunikasi yang tepat dalam menyalurkan aspirasi, saran, dan masukan kepada Perusahaan,” imbuhnya.

Menurut Sunaryanto, PHI sebagai bagian dari Pertamina Subholding Upstream bertekad menjadi perusahaan minyak dan gas bumi kelas dunia yang ditopang oleh inovasi teknologi dan fundamental bisnis yang kuat serta operasional excellence sehingga dapat memberikan nilai tambah bagi para pemangku kepentingan. “PKB ini juga menjadi pijakan yang baik dalam hubungan industrial yang mampu mendukung pencapaian visi Perusahaan,” pungkasnya.

Pada kesempatan ini, Ketua Serikat Pekerja PHI Aditya Nugraha menyampaikan rasa syukur atas penandatanganan PKB ini. Aditya memaparkan bahwa dialog sosial dalam proses penyusunan PKB ini sangat penting untuk bisa berkomunikasi dengan lancar. “Apapun yang terjadi dengan diskusi dan dialog bisa selesai. Sumbatan bisa kita selesaikan dengan arif dan bijaksana. Kami dari SP PHI bertekad membangun semua kekuatan, rangkul semuanya, ajak semua kerja sama dan membesarkan PHI ini” ungkapnya.

Kedua pihak, PHI dan SP PHI berharap bahwa niat dan itikad baik yang dituangkan dalam Perjanjian Kerja Bersama dapat dilaksanakan sebagaimana mestinya untuk meningkatkan kinerja perusahaan dan kesejahteraan Pekerja. 

PT Pertamina Hulu Indonesia (PHI) merupakan bagian Subholding Upstream Pertamina yang mengelola operasi dan bisnis hulu migas sesuai prinsip Environmental, Social, and Governance (ESG) di Regional 3 Kalimantan. Tahun 2023 lalu, melalui anak perusahaan dan afiliasinya yang bekerja sama dengan SKK Migas, PHI mencatatkan produksi minyak sebesar 62,17 ribu barel minyak per hari (MBOPD) produksi gas sebesar 710 juta standar kaki kubik gas per hari (MMSCFD). RH

PHI dan Serikat Pekerja Teken Perjanjian Kerja Bersama Pertama PHI dan Serikat Pekerja Teken Perjanjian Kerja Bersama Pertama Reviewed by Ridwan Harahap on Sabtu, April 06, 2024 Rating: 5
Diberdayakan oleh Blogger.