Resmi! Pemegang Saham Vale Indonesia Setujui Rights Issue dan Divestasi


Jakarta, OG Indonesia --
PT Vale Indonesia Tbk (“PT Vale” atau “Perseroan”, IDX Ticker: INCO) pada hari Jumat (19/4/2024) menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (“RUP-SLB”) secara fisik yang diselenggarakan di Hotel Alila SCBD Lot 11a, Jl. Jend. Sudirman, Kav 52 – 53 Jakarta12190 dan juga elektronik melalui aplikasi eASY.KSEI dengan tunduk pada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”) Nomor 15/POJK.04/2020 tentang Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka serta Peraturan OJK Nomor 16/POJK.04/2020 tentang Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka secara Elektronik.

Pada RUPSLB tersebut, emiten pertambangan nikel PT Vale Indonesia Tbk. mendapat persetujuan rights issue hingga penetapan pemegang saham dalam Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB)

"Pada RUPSLB tersebut, pemegang saham menyetujui rencana Perseroan untuk melakukan Penambahan Modal Perseroan dengan memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (“PMHMETD") kepada para pemegang saham Perseroan melalui mekanisme penawaran umum terbatas atas Saham Baru yakni sebanyak-banyaknya 603.445.814 (enam ratus tiga juta empat ratus empat puluh lima

ribu delapan ratus empat belas) saham biasa baru Perseroan dengan nilai nominal Rp25 (dua puluh lima Rupiah) per lembar saham berdasarkan Peraturan OJKNomor 32/POJK.04/2015 tentang Penambahan Modal Perusahaan Terbuka dengan Memberikan Hak

Memesan Efek Terlebih Dahulu sebagaimana diubah dengan Peraturan OJKNomor 14/POJK.04/2019," jelas Manajemen Vale Indonesia dalam keterangan resminya.


Selaras dengan persetujuan di atas, Perseroan juga akan meningkatkan modal disetor dan modal ditempatkan sehubungan dengan pelaksanaan PMHMETD yang mana merupakan perubahan Pasal 4 anggaran dasar Perseroan, yang mana disetujui oleh RUPSLB.


RUPSLB juga menyetujui untuk menegaskan, menetapkan dan menyusun kembali susunan para pemegang saham Perseroan setelah penyelesaian transaksi pengambilalihan

(termasuk PMHMETD) sesuai dengan data kepemilikan saham berdasarkan daftar pemegang saham Perseroan yang tersedia kemudian setelah penyelesaian transaksi pengambilalihan (termasukPMHMETD) .


Pada mata acara terakhir, RUPSLB juga menyetujui menyetujui perubahan Pasal 11 (Direksi), Pasal 12 (Tugas dan Wewenang Direksi), Pasal 13 (Rapat Direksi), Pasal 16

(Tugas dan Wewenang Dewan Komisaris) dan Pasal 17 (Rapat Dewan Komisaris) anggaran dasar Perseroan serta pernyataan kembali seluruh ketentuan dalam anggaran dasar Perseroan sehubungan dengan perubahan tersebut, di mana keputusan perubahan tersebut hanya akan berlaku efektif pada dan sejak penyelesaian transaksi pengambilalihan dan penerbitan Izin Usaha Pertambangan Khusus sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian kepada Perseroan. RH

Resmi! Pemegang Saham Vale Indonesia Setujui Rights Issue dan Divestasi Resmi! Pemegang Saham Vale Indonesia Setujui Rights Issue dan Divestasi Reviewed by Ridwan Harahap on Sabtu, April 20, 2024 Rating: 5
Diberdayakan oleh Blogger.