Kabupaten Tangerang, OG Indonesia -- Kesucian kontrak antara bukan hanya sekedar konsep namun fondasi dari kepercayaan berinvestasi para pelaku usaha, kepercayaan dalam keamanan berinvestasi. Ketika kontrak dihormati pemerintah mendapatkan kredibelitas. Sementara kontraktor menjadi lebih percaya diri dalam berinvestasi.
Abdul Kadir Jailani, Direktur Jenderal Asia Pasifik dan Afrika Kementerian Luar Negeri, menilai fleksibilitas jadi fondasi utama penyusunan kontrak. Ini akan jadi kelebihan positif yang bisa ditawarkan pemerintah kepada pelaku usaha karena berbagai faktor penentu keekonomian terkadang tidak dapat diprediksi.
"Pemerintah mendesain kebijakan berlandaskan sosial, ekonomi dan lingkungan. Ini fundamental untuk Indonesia. Fleksibilitas yang bisa mengakomodir kepentingan semua pihak tanpa harus menimbulkan konflik," ungkap Abdul dalam Concurrent Session bertema Certainty in Contracts, Confidence in Investment : Boosting Oil and Gas Production di ICE BSD, Kabupaten Tangerang, Banten, Kamis (22/5/2025).
Kiersten Korczynski, Senior International Legal Counsel of ExxonMobil Cepu Limited, menegaskan salah satu komponen pertimbangan pelaku usaha dalam berinvestasi di suatu negara adalah sisi legalitas.
“Jika regulasi sering berubah-ubah, meskipun cadangan besar benar adanya di sana, tapi tidak ada stabilitas fiskal dan kebijakan cenderung akan berubah-ubah maka perusahaan akan kembali berpikir untuk berinvestasi di sana. Akan sulit berinvestasi di negara seperti itu," kata Kiersten.
Rob Palmer, International Arbitration Partner of Hogan Lovells, menjelaskan saat ini ketentuan regulasi memang jadi pertimbangan utama bagi perusahaan migas internasional untuk masuk berinvestasi di suatu negara. Karena risiko tinggi yang harus ditanggung pelaku usaha dimana dana miliaran dollar hanya dipayungi oleh kontrak. "Regulasi jadi prioritas para investor ketika membuat keputusan investasi, khususnya di sektor migas," ungkap Rob.
Indonesia kata dia termasuk negara yang cepat dalam melakukan perubahan regulasi dengan mendengarkan masukan dari para pelaku usaha. Dia mengambil contoh dengan perubahan yang terjadi di skema gross split.
Melalui penyederhanaan variabel split, pelaku usaha melihat ada upaya untuk mempercepat proses ini hal yang positif. Namun perubahan yang dilakukan juga membutuhkan waktu untuk berikan dampak. "Indonesia dengan cepat bereaksi tapi butuh waktu untuk membangun kepercayaan investor," kata Bob.
Syah Sondang Julina Eurexsa, Senior Legal Counsel PT Pertamina Internasional Eksplorasi dan Produksi, menilai dalam menyusun kontrak kerja pemerintah dan pelaku usaha harus memiliki objek yang sama yaitu memaksimalkan produksi. Namun harus diakui ada kepentingan negara untuk mendapatkan keuntungan dari keberadaan sumber daya alam.
"Pada umumnya pemerintah ingin memastikan pembagian hasil hidrokarbon yang adil bagi negara, sementara di sisi lain investor ingin memastikan adanya pengembalian investasi yang maksimal. Inilah yang dilakukan pelaku usaha membuka diskusi untuk memastikan keekonomian proyek. Ini yang dilakukan Pertamina," jelas Julina. RH