Permen ESDM No.14/2025 Resmi Diundangkan, Sumur Masyarakat Bisa Berkontribusi Tingkatkan Produksi Minyak Nasional
Djoko Siswanto, Kepala SKK Migas.
Jakarta, OG Indonesia -- Kepala Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) Djoko Siswanto mengabarkan bahwa regulasi terkait pengelolaan sumur minyak oleh masyarakat telah diundangkan.
Regulasi yang mengatur sumur minyak masyarakat tersebut tercantum dalam Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2025 tentang Kerja Sama Pengelolaan Bagian Wilayah Kerja untuk Peningkatan Produksi Minyak dan Gas Bumi.
"Alhamdulillah, Permen Sumur Masyarakat sudah diundangkan. Terima kasih Pak Menteri (ESDM) dan Pak Wamen (ESDM)," kata Djoko Siswanto, Rabu (11/6/2025). "Semoga Insya Allah berkat bimbingan Allah yang Maha Kuasa, produksi minyak akan terus naik. Aamiin YRA," tambahnya.
Djoko membeberkan, regulasi ini diyakini akan meningkatkan produksi minyak nasional. "Insya Allah produksi minyak nasional kita akan nambah puluhan ribu bopd (barel minyak per hari), menciptakan lapangan kerja 230.000 orang, dan menghidupkan BUMD/Koperasi/UMKM," ucapnya. RH
