Optimalkan Pengelolaan Migas di Laut, SKK Migas Sosialisasi Permen KP No.26 Tahun 2021


Jakarta, OG Indonesia --
 Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) menyelenggarakan kegiatan sosialisasi Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Nomor 26 Tahun 2021 tentang Pencegahan Pencemaran, Pencegahan Kerusakan, Rehabilitasi, dan Peningkatan Sumber Daya Ikan dan Lingkungannya.

Sosialisasi ini diadakan sebagai upaya perlindungan dan pengelolaan sumber daya ikan dan ekosistem pesisir. Kegiatan sosialisasi tersebut dihadiri oleh sekitar 80 peserta perwakilan SKK Migas dan KKKS, serta menghadirkan narasumber dari Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) yaitu Hery Gunawan Daulay.

Kegiatan sosialisasi dilaksanakan dalam rangka mendorong penguatan sinergi dengan membangun kolaborasi yang efektif antara KKP, SKK Migas dan KKKKS untuk memastikan kegiatan migas lepas pantai berjalan dengan mempertahankan kelestarian lingkungan laut. 

Dari kegiatan ini diharapkan dapat menyamakan persepsi tengan penerapan Peraturan Menteri Kelautan Nomor 26 Tahun 2021 di lapangan secara konsisten dan terukur, serta sebagai tindak lanjut koordinasi dari kegiatan dialog institusional yang telah dibangun antara SKK Migas dan KKP untuk meningkatkan efisiensi perizinan dan kepatuhan regulasi.

Kepala Divisi Formalitas SKK Migas George Nicolas M. Simanjuntak menekankan bahwa penguatan regulasi Penataan Ruang Laut dan perizinan (KKPRL) merupakan komitmen pemerintah untuk memastikan kegiatan hulu migas di laut berjalan secara bertanggung jawab dan selaras dengan visi Ekonomi Biru, yang menuntut kepatuhan lingkungan dari setiap pemegang izin.

"Pada Permen KP Nomor 26/2021 telah mengatur pencegahan pencemaran, kerusakan, rehabilitasi dan peningkatan sumber daya ikan dan lingkungan laut. Regulasi ini memberikan kerangka hukum yang jelas bagi pelaku usaha migas dalam melaksanakan kegiatan dengan tetap menjaga kelestarian ekosistem laut Indonesia," ucapnya.

George mengajak untuk bersama-sama membangun masa depan bangsa dengan menjalankan kegiatan hulu migas yang dilandasi semangat kolaborasi, kepatuhan regulasi, dan tanggung jawab terhadap kelestarian sumber daya laut Indonesia. Sinergi yang kuat antara SKK Migas, KKP, dan KKKS adalah kunci kesuksesan pembangunan energi yang berkelanjutan

Sementara itu, Herry Gunawan Daulay memberikan materi terkait ketentuan pencegahan pencemaran dan kerusakan sumber daya ikan serta penerapan bagi kegiatan di laut, dan mekanisme koordinasi dan pelaporan antara pelaku usaha dengan KKP. 

"Indonesia sedang memperkuat kerangka regulasi Penataan Ruang Laut, Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (KKPRL), dan mitigasi pencemaran untuk memastikan kegiatan usaha Hulu Migas di laut sejalan dengan visi Ekonomi Biru yang berkelanjutan dan bertanggung jawab," jelasnya.

Setiap operator wajib melaksanakan pencegahan pencemaran dan kerusakan sumber daya merujuk pada ketentuan yang berlaku. Kemudian perusahaan bertanggung jawab melakukan rehabilitasi dan peningkatan sumber daya di lokasi kegiatan, serta melakukan pelaporan dan koordinasi berkelanjutan dengan Kementerian Kelautan dan perikanan.

Acara sosialiasi tersebut dipandu oleh koordinator kelompok kerja perizinan Maulana Yusuf selaku moderator pada acara sosialisasi. Setelah rangkaian pemaparan selesai dilanjutkan dengan sesi diskusi tanya jawab serta diakhir acara adanya pembacaan kesimpulan yaitu perlindungan ekonomi, pertunjuk teknis pelaksanaan, sarana dan pencegahan tanggap darurat, dukungan kkp dan kepaturan serta pelaporan dan kewajiban lingkungan yang disampaikan oleh analis kelompok kerja perizinan Haidar.

Adapun output dari kegiatan sosialisasi ini diharapkan peningkatan pemahaman KKKS terhadap ketentuan Permen KP 26/2021, pemahaman bersama antara SKK Migas, KKKS, dan KKP mengenai penerapan prinsip pencegahan pencemaran dan kerusakan sumber daya ikan, dan penguatan komunikasi dan koordinasi antara SKK Migas dan KKP dalam pembinaan kegiatan di laut. RH

Optimalkan Pengelolaan Migas di Laut, SKK Migas Sosialisasi Permen KP No.26 Tahun 2021 Optimalkan Pengelolaan Migas di Laut, SKK Migas Sosialisasi Permen KP No.26 Tahun 2021 Reviewed by Ridwan Harahap on Selasa, Desember 16, 2025 Rating: 5
Diberdayakan oleh Blogger.