Surabaya, OG Indonesia -- Pertamina EP berhasil menuntaskan proses pengurusan dan menerima Sertipikat Hak Pakai (SHP) Barang Milik Negara (BMN) Hulu Migas, berupa tanah di sejumlah lokasi di Wilayah Kerja Pertamina EP Jawa yang tersebar di tujuh Kabupaten Kota Provinsi Jawa Barat dan Jawa Tengah yaitu Bekasi, Karawang, Purwakarta, Subang, Majalengka, Indramayu dan Brebes.
Sebanyak 15 sertipikat BMN Hulu Migas dengan total luas kurang lebih 137 ribu meter persegi diserahkan secara simbolis oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Brebes, Kabupaten Majalengka, Kabupaten Subang, Kabupaten Indramayu, dan Kabupaten Bekasi dalam kegiatan yang berlangsung di Surabaya pada 16 Desember 2025.
Pengurusan Sertipikasi BMN Hulu Migas berupa tanah tersebut menunjukkan komitmen Pertamina selaku operator Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) dalam melakukan pengamanan aset negara sesuai regulasi dan sekaligus mendukung kelancaran kegiatan operasi hulu migas untuk mendukung ketersediaan dan ketahanan energi bagi Indonesia.
Dalam kesempatan terpisah, Senior Manager Relations Regional Jawa, Rian Dhanisaputra, menjelaskan bahwa penyerahan dokumen ini merupakan bagian dari program berkelanjutan dan upaya dari tim Land Matter & Formalities dalam mendapatkan sertipikat seluruh aset tanah yang dikelola Perusahaan.
“Upaya sertipikasi seluruh aset tanah ini merupakan upaya pengamanan terhadap aset BMN Hulu Migas guna mendukung kelancaran kegiatan operasional migas, serta tanggung jawab kami sebagai Perusahaan yang mendukung program Asta Cita Presiden Republik Indonesia, khususnya terkait ketahanan energi nasional, melalui pengelolaan aset negara yang profesional dan bertanggung jawab,” ujarnya.
Sertipikat Hak Pakai yang diserahkan tersebut atas nama Pemerintah Republik Indonesia c.q. Kementerian Keuangan, di mana merupakan alas hak tertinggi yang sah atas kepemilikan tanah. Proses sertipikasi ini dilakukan berdasarkan PP No. 35 Tahun 2004 tentang Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi serta PMK No. 140/PMK.06/2020 tentang Pengelolaan BMN Hulu Migas.
Kepala Subdit Perumusan Kebijakan Kekayaan Negara (PKKN) Direktorat Jendral Kekayaan Negara, Yoshua Wisnungkara, menyampaikan apresiasi khususnya kepada Pertamina EP, PPBMN, SKK Migas, Kantor Pertanahan serta semua pihak yang terlibat dan bekerja keras dalam menyelesaikan proses sertipikasi, sehingga dapat terjadi serah terima dokumen SHP.
Ia berharap agar kolaborasi yang baik ini dapat dijaga dan ditingkatkan ke depannya. “Semoga proses sertifikasi tanah BMN Hulu Migas Kontraktor Kontrak Kerja Sama atau KKKS ini tidak berhenti sampai di sini, tetapi terus berlanjut dan menjadi bagian dari upaya berkelanjutan untuk menciptakan tata kelola BMN Hulu Migas yang profesional, transparan, dan berorientasi pada kepentingan negara serta kesejahteraan rakyat,” ujar Yoshua.
Sebagaimana diketahui, Sertipikasi tanah BMN Hulu Migas ini merupakan bagian dari kewajiban Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 140/PMK.06/2020 tentang Pengelolaan BMN Hulu Migas. Hal ini juga bertujuan untuk melindungi aset negara dari potensi masalah hukum dan menjaga tertib administrasi, serta mendukung optimalisasi pemanfaatan aset negara.
Dalam kesempatan tersebut, Kepala Divisi Formalitas SKK Migas, George Nicolas M. Simanjuntak, menyampaikan terima kasih kepada Pertamina dan afiliasinya, sebagai KKKS, serta ATR/ BPN RI atas diterbitkannya sertipikasi tanah tersebut.
"Agar Pertamina Group ke depannya segera melakukan pensertipikatan BMN Tanah yang dimiliki, dan ini menjadi contoh bagi KKKS lainnya. Sehingga ke depan tidak lagi terdapat temuan berulang terkait tanah BMN dalam Audit BPK. Sinergi dan kerja sama yang baik harus terus kita jaga agar pengelolaan aset negara di sektor hulu migas semakin tertib, transparan dan akuntabel," kata George. RH
Reviewed by Ridwan Harahap
on
Senin, Desember 29, 2025
Rating:




