
Pengalihan PI 10% ini merupakan bagian dari komitmen pemenuhan ketentuan peraturan perundang-undangan di sektor hulu migas, sekaligus mendorong peningkatan manfaat ekonomi bagi daerah.
Jakarta, OG Indonesia -- PT Pertamina Hulu Energi (PHE) Jambi Merang menandatangani Perjanjian Pengalihan Participating Interest (PI) sebesar 10% (sepuluh persen) Wilayah Kerja (WK) Jambi Merang kepada PT Sumsel Energi Merang. Acara penandatanganan perjanjian tersebut dilaksanakan di Jakarta, Senin (29/12/2025).
PT Sumsel Energi Merang (SEM) merupakan anak perusahaan dari Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PT Sumsel Energi Gemilang (SEG) yang dimiliki oleh Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan. Pengalihan PI 10% ini merupakan bagian dari komitmen pemenuhan ketentuan peraturan perundang-undangan di sektor hulu migas, sekaligus mendorong peningkatan manfaat ekonomi bagi daerah.
Dengan pengalihan PI sebesar 10% ini maka PHE Jambi Merang kini memegang 90% PI sekaligus sebagai operator WK Jambi Merang, sementara sisa PI sebesar 10% kini dipegang PT Sumsel Energi Merang.
Direktur Utama PT PHE Jambi Merang, Muhamad Arifin, menyampaikan bahwa pengalihan PI 10% WK Jambi Merang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku serta mencerminkan komitmen PHR dalam mendukung peran daerah pada pengelolaan hulu migas nasional.
“Pengalihan Participating Interest 10% ini merupakan amanat regulasi sekaligus bentuk sinergi antara industri hulu migas dengan pemerintah daerah. Kami berharap keikutsertaan BUMD melalui PT Sumsel Energi Merang dapat memberikan nilai tambah, baik bagi keberlanjutan operasi WK Jambi Merang maupun bagi masyarakat Sumatra Selatan dengan tata kelola yang dijaga governance-nya,” ujar Muhamad Arifin.
Turut hadir dalam acara tersebut Basyaruddin Akhmad, Asisten II Bidang Ekonomi, Keuangan, dan Pembangunan Daerah Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan dan jajaran manajemen BUMD Provinsi Sumsel di antaranya Iramsyah selaku Direktur Utama PT Sumsel Energi Gemilang (SEG) bersama Alferiza sebagai Komisaris Utama, Febrianto selaku Direktur Utama PT Sumsel Energi Merang (SEM) bersama Hernoe Roesprijadji sebagai Komisaris Utama, Donny Meilano selaku Direktur Utama PT Muba Energi Maju Berjaya (MEMB) beserta jajaran lainnya.
Potensi Ekonomi Jambi Merang
Selain untuk memenuhi ketentuan Peraturan Menteri ESDM No. 31 Tahun 2016 tentang Penawaran Participating Interest 10% pada Wilayah Kerja Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah terakhir melalui Peraturan Menteri ESDM Republik Indonesia No. 1 Tahun 2025, pengalihan PI ini juga diharapkan dapat berkontribusi positif terhadap perekonomian daerah.
Gubernur Provinsi Sumatera Selatan yang diwakili oleh Asisten II Bidang Ekonomi Keuangan dan Pembangunan Daerah Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan Basyaruddin Akhmad, menyampaikan apresiasi atas terealisasinya pengalihan PI 10% WK Jambi Merang kepada BUMD Sumatera Selatan.
“PI ini ditunggu-tunggu di kondisi yang penuh efisiensi, untuk menggerakan perekonomian daerah. Diharapkan proses selanjutnya dapat diselesaikan yaitu di SKK Migas dan Kementrian ESDM. PI ini sudah dimasukan di rencana anggaran belanja 2026,” ungkap Basyaruddin Akhmad.
Setelah penandatanganan perjanjian pengalihan PI 10% tersebut, proses selanjutnya adalah pengajuan permohonan persetujuan kepada Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) melalui Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas), sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
PHR Regional 1 – Sumatra terus berkomitmen menjalankan operasi hulu migas yang andal, berkelanjutan, serta memberikan manfaat nyata bagi negara dan daerah melalui sinergi dengan para pemangku kepentingan. RH
Reviewed by Ridwan Harahap
on
Senin, Desember 29, 2025
Rating:



