Jakarta, OG Indonesia -- PT Pertamina Hulu Rokan (PHR) Regional 1 – Sumatra kembali menerima Sertipikat Hak Pakai (SHP) atas Barang Milik Negara (BMN) berupa tanah hulu migas di Wilayah Kerja (WK) Rokan, Provinsi Riau. Penyerahan sertipikat ini menjadi bagian dari upaya penguatan kepastian hukum lahan guna mendukung kelancaran operasi hulu migas serta menjaga ketahanan energi nasional.
Sebanyak 13 sertipikat hak pakai dengan total luasan sekitar 542 hektar diterbitkan untuk mendukung kegiatan operasi sumur-sumur migas yang tersebar di Kabupaten Rokan Hilir, Bengkalis, dan Siak. Sertipikat tersebut diserahkan oleh Kantor Wilayah Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Provinsi Riau kepada SKK Migas dan Pertamina Hulu Energi (PHE) sebagai bagian dari pengelolaan aset negara di sektor hulu migas.
Corporate Secretary PHR Regional 1 Eviyanti Rofraida menyampaikan bahwa penyerahan sertipikat ini mencerminkan sinergi yang kuat antar pemangku kepentingan dalam pengamanan dan penataan aset negara.
“Capaian ini merupakan bukti konkret sinergi lintas instansi dalam memperkuat kepastian hukum BMN tanah yang dimanfaatkan untuk mendukung ketahanan energi nasional,” ujar Eviyanti dalam keterangannya, Rabu (24/12/2025).
Ia mengapresiasi kolaborasi yang terjalin dengan jajaran ATR/BPN, serta dukungan dari SKK Migas, Pusat Pengelolaan Barang Milik Negara (PPBMN), dan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) dalam mendorong tertib administrasi dan pengamanan aset strategis negara.
Ia menambahkan, kepastian hukum atas lahan operasi memiliki peran strategis dalam menjaga keberlanjutan kegiatan hulu migas di WK Rokan. Sertipikasi lahan memberikan kepastian hukum yang sangat penting bagi PHR dalam menjalankan operasi secara aman, tertib, dan berkelanjutan. Hal ini juga mendukung keandalan operasi WK Rokan sebagai salah satu tulang punggung produksi migas nasional.
Dari sisi pemerintah, Kepala Kanwil ATR/BPN Provinsi Riau menyampaikan bahwa penerbitan sertipikat hak pakai tersebut merupakan wujud komitmen ATR/BPN dalam memberikan kepastian hukum serta pengamanan aset negara. Langkah ini dinilai penting untuk mendukung penataan aset strategis nasional, khususnya di sektor hulu migas.
Kegiatan penyerahan sertipikat turut melibatkan Kantor Pertanahan Kabupaten Rokan Hilir, Bengkalis, dan Siak, serta perwakilan dari Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Kementerian Keuangan RI dan Pusat Pengelolaan BMN Kementerian ESDM RI.
Melalui penguatan legalitas lahan operasi ini, PHR Regional 1 – Sumatra menegaskan komitmennya dalam menjalankan tata kelola aset negara secara tertib, akuntabel, dan sesuai prinsip good corporate governance. Upaya ini diharapkan semakin mendukung kelancaran operasi hulu migas, menjaga keberlanjutan produksi, serta berkontribusi nyata bagi ketahanan energi nasional. RH



