Jakarta, OG Indonesia -- Di tengah percepatan transformasi bisnis Badan Usaha Milik Negara (BUMN), aspek risiko hukum kini menjadi perhatian utama bagi para pengambil keputusan. Menjawab kebutuhan tersebut, Ikatan Alumni Universitas Indonesia (ILUNI UI) bersama dengan Ikatan Alumni Institut Teknologi Bandung (IA ITB) menyelenggarakan seminar bertajuk Manajemen Risiko dalam Streamlining Bisnis BUMN di Era KUHP dan KUHAP Baru di Financial Hall CIMB Niaga. Forum ini diselenggarakan sebagai respons terhadap perubahan signifikan terhadap rezim hukum pidana korporasi setelah berlakunya KUHP Baru dan KUHAP Baru pada 2 Januari 2026.
Perubahan regulasi tersebut membawa konsekuensi besar bagi cara korporasi, khususnya BUMN, menjalankan transformasi bisnis. Dengan intensifnya program streamlining yang meliputi restrukturisasi, merger dan akuisisi, divestasi, hingga penutupan anak usaha, para pemimpin BUMN dihadapkan pada kebutuhan untuk memastikan setiap keputusan strategis tetap berada dalam batas kehati-hatian hukum yang ketat. Situasi ini menuntut kejelasan tata kelola, kecepatan eksekusi, dan mitigasi risiko yang lebih dalam.
Dalam konteks transformasi besar ini, Direktur Transformasi dan Keberlanjutan Bisnis PT Pertamina Persero, Agung Wicaksono, menekankan bahwa percepatan bisnis BUMN harus berjalan selaras dengan akuntabilitas hukum.
“Di tengah percepatan transformasi BUMN, setiap aksi korporasi harus tetap bergerak cepat, namun juga tetap akuntabel dan patuh pada koridor hukum. KUHP dan KUHAP baru menuntut kita untuk memperkuat tata kelola, memperjelas pengambilan keputusan, dan memastikan setiap langkah bisnis memberi nilai tambah yang berkelanjutan, bukan hanya bagi perusahaan, tetapi juga bagi negara,” jelasnya.
Di sisi lain, program streamlining yang bertujuan meningkatkan efisiensi dan fokus bisnis BUMN juga membawa kompleksitas baru dalam pengelolaan risiko. Proses konsolidasi dan penyederhanaan portofolio menuntut manajemen untuk tidak hanya mempertimbangkan aspek komersial, tetapi juga potensi implikasi hukum dari setiap keputusan yang diambil. Direktur Strategic Business Development dan Portfolio PT Telkom Indonesia, Seno Soemadji, menyoroti pentingnya menjaga keseimbangan tersebut.
“Streamlining bukan sekadar merapikan portofolio, tetapi membangun fondasi korporasi yang lebih fokus, lincah, dan bernilai. Bagi BUMN, tantangannya adalah menjaga keseimbangan antara efisiensi, sinergi, dan kehati-hatian hukum, agar transformasi bisnis bisa berjalan lebih cepat tanpa mengorbankan integritas tata kelola,” jelasnya.
Perubahan rezim hukum ini juga membuka ruang bagi penguatan tata kelola korporasi yang lebih matang. Dalam konteks tersebut, pemahaman terhadap prinsip-prinsip seperti business judgment rule menjadi semakin relevan untuk melindungi pengurus dalam menjalankan keputusan strategis secara profesional.
Ketua Umum ILUNI UI sekaligus Managing Partner UMBRA, Pramudya A. Oktavinanda, melihat momentum ini sebagai peluang untuk memperkuat fondasi tata kelola korporasi yang baik dari BUMN.
“Momentum transformasi BUMN perlu dibaca sebagai peluang untuk memperkuat governance, memperjelas batas tanggung jawab manajemen, dan membangun perlindungan hukum yang sehat bagi pengurus korporasi. Dalam rezim hukum yang baru, business judgment rule, kepatuhan, dan mitigasi risiko, serta pengambilan keputusan bisnis secara independen, harus menjadi satu kesatuan dalam setiap keputusan strategis,” ungkapnya.
Melalui forum ini, ILUNI UI dan IA ITB mendorong peningkatan kesadaran hukum di kalangan pimpinan BUMN agar mampu menavigasi perubahan regulasi dengan lebih percaya diri, tanpa menghambat kecepatan transformasi bisnis yang sedang berlangsung. Di tengah dinamika tersebut, kemampuan untuk menyeimbangkan antara keberanian mengambil keputusan dan kehati-hatian hukum menjadi kunci dalam memastikan transformasi BUMN berjalan secara berkelanjutan dan bertanggung jawab.
Forum ini menghadirkan para pemangku kepentingan hukum dan bisnis dari berbagai lembaga kunci, termasuk Mahkamah Agung RI, Kejaksaan Agung RI, akademisi, regulator BUMN, serta praktisi dari berbagai disiplin, seperti:
● Dr. H. Achmad Setyo Pudjoharsoyo SH M Hum - Hakim Agung Kamar Pidana Mahkamah Agung RI
● Prof. (H.C.) Dr. R. Narendra Jatna S.H., LL.M. - Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Agung RI
● Hambra Samal S.H. - Deputi Bidang Fasilitasi dan Sinergi Pembangunan Badan Pengaturan BUMN RI
● Prof. Harkristuti Harkrisnowo S.H., M.A., Ph.D. - Guru Besar Hukum Pidana FHUI
● Choky R. Ramadhan S.H., LL.M., Ph.D. - Dosen Hukum Acara FHUI dan PhD University of Washington
● Pramudya A. Oktavinanda S.H., LL.M., Ph.D. - Managing Partner, UMBRA-Stratetegic Legal Solutions | Ketua Umum ILUNI UI 2025-2028
● Melati D. S. Siregar S.H. - Senior Partner UMBRA-Stratetegic Legal Solutions, spesialis litigasi dan anti korupsi
● Sayed Musaddiq ST, MM, PFM, CSA, CPMO - Partner Skha dan perwakilan IA ITB
Adapun sesi keynote dibawakan oleh:
● Dr. Agung Wicaksono ST., M.Sc., MBA, - Direktur Transformasi dan Keberlanjutan Bisnis PT Pertamina Persero dan perwakilan IA ITB
● Seno Soemadji S.E., MBA, - Direktur Strategic Business Development dan Portfolio PT Telkom Indonesia dan perwakilan ILUNI UI
Diskusi dipandu oleh Gita Paulina T. Purba dari ILUNI FHUI dan dihadiri sekitar 150 peserta yang terdiri dari para anggota direksi dan senior leadership dari Danantara dan Grup BUMN di seluruh Indonesia. RH
Reviewed by Ridwan Harahap
on
Kamis, April 16, 2026
Rating:




