Bireun, OG Indonesia -- Badan Pengelola Migas Aceh (BPMA) mempercepat legalisasi dan penataan sumur minyak masyarakat melalui verifikasi faktual di Kabupaten Bireuen dan Aceh Timur. Langkah ini menjadi bagian strategis untuk memastikan pengelolaan sumur rakyat berjalan sesuai hukum, aman, dan berkontribusi terhadap perekonomian daerah serta ketahanan energi nasional.
Verifikasi di Kabupaten Bireuen dilaksanakan pada 2–4 September 2026 oleh Tim Pelaksana Teknis yang melibatkan Direktorat Jenderal Migas Kementerian ESDM RI, Ditjen Gakkum ESDM, BPMA, Dinas ESDM Aceh, TNI/Polri, serta Pemerintah Kabupaten Bireuen. Kegiatan dibuka oleh Bupati Bireuen di Pendopo Bupati, dengan BPMA diwakili Deputi Keuangan dan Monetisasi.
Hasil verifikasi menunjukkan 83 sumur minyak masyarakat dinyatakan sesuai dengan data inventarisasi sebelumnya. Sumur tersebut dikelola oleh Koperasi Konsumen Tani Alam Jaya (43 sumur) dan UMKM CV Aljadid Khafifa Buana (40 sumur). Uji petik lapangan juga memastikan kesesuaian koordinat dan kondisi fisik sumur.
Kepala BPMA, Mawardi Nur, dalam pernyataan terpisah menegaskan bahwa percepatan ini merupakan bentuk komitmen BPMA dalam menghadirkan kepastian hukum bagi sumur minyak masyarakat.
“BPMA bergerak cepat untuk memastikan sumur minyak masyarakat dapat dikelola secara legal, aman, dan produktif. Ini langkah penting membangun tata kelola hulu migas rakyat yang berkelanjutan dan memberikan manfaat ekonomi nyata bagi masyarakat,” ujar Mawardi.
Bupati Bireuen menyampaikan apresiasi atas dukungan pemerintah pusat dan BPMA dalam penataan sumur minyak masyarakat di wilayahnya.
“Kami menyambut baik proses ini karena memberikan kepastian hukum sekaligus membuka peluang peningkatan ekonomi masyarakat. Pemerintah daerah siap mendukung agar pengelolaan sumur berjalan tertib dan berkelanjutan,” katanya.
Ketua Task Force Sumur Minyak Masyarakat, Ibnu Hafizh, menambahkan bahwa verifikasi faktual menjadi tahapan krusial sebelum masuk ke skema kerja sama produksi.
“Verifikasi ini memastikan kesesuaian data administrasi dan kondisi lapangan. Hasilnya menjadi dasar kuat untuk melanjutkan proses legalisasi dan kerja sama produksi secara transparan dan akuntabel,” ujarnya.
Sejalan dengan kegiatan di Bireuen, BPMA juga mendampingi SKK Migas dalam verifikasi lapangan sumur minyak masyarakat di Kabupaten Aceh Timur pada 31 Agustus–5 September 2026, termasuk di wilayah kerja Pertamina EP Rantau. Kegiatan ini melibatkan pemerintah daerah, aparat keamanan, serta KKKS untuk memastikan validitas data dan kesiapan pengelolaan.
Penataan sumur minyak masyarakat mengacu pada Permen ESDM Nomor 14 Tahun 2025, yang mengatur pengelolaan sumur eksisting melalui BUMD, koperasi, atau UMKM dengan kemitraan bersama KKKS.
Kebijakan ini tidak membuka pemboran sumur baru dan tetap mengedepankan aspek keselamatan, lingkungan, serta kepatuhan hukum.
Melalui langkah ini, BPMA menegaskan komitmennya untuk mendorong transformasi pengelolaan sumur minyak masyarakat dari aktivitas informal menjadi kegiatan yang legal, terukur, dan berkelanjutan, sekaligus memperkuat kontribusi Aceh dalam mendukung produksi migas nasional. RH
Reviewed by Ridwan Harahap
on
Senin, September 07, 2026
Rating:



