![]() |
Jakarta, OG Indonesia-- Wacana penguatan regulasi mengenai perampasan aset kembali menjadi perhatian dalam agenda penegakan hukum di Indonesia. Di tengah pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset di DPR RI, aspek kepastian hukum, transparansi, serta perlindungan terhadap hak kepemilikan menjadi bagian penting yang perlu mendapat perhatian.
Pengacara Achmad Rifai yang juga Mantan Pengacara Pimpinan KPK menilai, upaya negara untuk memulihkan aset yang berasal dari tindak pidana pada dasarnya merupakan bagian penting dari penegakan hukum. Namun, kewenangan tersebut harus diimbangi dengan mekanisme pengawasan yang kuat serta lembaga yang kredibel dan transparan.
Menurut Achmad Rifai, perampasan aset tidak boleh hanya dilihat dari sisi
kewenangan negara untuk mengambil kembali aset yang diduga berkaitan dengan
tindak pidana. Di sisi lain, terdapat hak masyarakat atau pihak ketiga yang
juga harus mendapatkan perlindungan hukum.
“Perampasan aset harus diimbangi
dengan lembaga yang kredibel, transparan, dan memiliki mekanisme pengawasan
yang jelas. Jangan sampai kewenangan yang besar justru membuka ruang terjadinya
kesewenang-wenangan,” ujar Achmad Rifai saat ditemui di Jakarta (30/9/2026).
Ia menegaskan, objektivitas harus
menjadi prinsip utama dalam setiap proses perampasan aset. Penentuan apakah
suatu aset berkaitan dengan tindak pidana, menurutnya, harus didasarkan pada
proses hukum dan pembuktian yang dapat dipertanggungjawabkan, bukan semata-mata
berdasarkan dugaan.
“Jangan sampai seseorang kehilangan
hak atas asetnya hanya karena adanya dugaan atau penilaian sepihak. Harus ada
proses yang objektif, transparan, dan berdasarkan alat bukti yang sah,”
katanya.
Harus Ada Kontrol Pengadilan
Achmad Rifai juga menekankan
pentingnya posisi pengadilan sebagai institusi yang memberikan kontrol terhadap
tindakan perampasan aset. Menurutnya, prinsip due process of law harus tetap
menjadi fondasi dalam pelaksanaan kewenangan tersebut.
“Prinsipnya sederhana, setiap
tindakan yang menyangkut hak seseorang harus memiliki dasar hukum yang jelas
dan dapat diuji. Karena itu, putusan penyitaan aset dari pengadilan harus
menjadi dasar penting dalam menentukan perampasan aset,”ujarnya.
Pandangan tersebut sejalan dengan
pertimbangan Mahkamah Konstitusi dalam Putusan Nomor 172/PUU-XXIII/2025 yang
dibacakan pada Maret 2026. MK menjelaskan bahwa dalam konteks pemulihan aset
hasil tindak pidana, pelaksanaan perampasan dan pengembalian aset dilakukan
setelah adanya putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).
Namun, pembahasan RUU Perampasan
Aset saat ini juga mencakup mekanisme non-conviction
based asset forfeiture (NCB) atau mekanisme perampasan aset yang
menitikberatkan pada hubungan aset dengan tindak pidana. Mekanisme tersebut
menimbulkan kebutuhan terhadap standar pembuktian, perlindungan pihak ketiga
yang beritikad baik, serta kontrol pengadilan yang memadai.
Karena itu, Achmad Rifai
berpandangan bahwa penguatan instrumen perampasan aset harus berjalan
beriringan dengan penguatan kelembagaan.Perampasan aset harus memiliki batas yang
jelas, terutama dalam menentukan keterkaitan antara aset dengan tindak pidana
yang dilakukan oleh seorang terdakwa.
“Aset yang dirampas harus jelas keterkaitannya dengan
tindak pidana yang didakwakan. Jangan sampai seluruh aset seseorang kemudian
dianggap sebagai hasil kejahatan hanya karena yang bersangkutan pernah menjabat
atau kemudian tersangkut perkara. Harus dilihat secara objektif kapan aset
tersebut diperoleh, kapan tindak pidananya terjadi, dan apakah aset itu memang
memiliki hubungan dengan perbuatan pidana yang dilakukan pada masa jabatannya,”tambahnya.
Prinsip tersebut penting untuk mencegah terjadinya
perampasan terhadap aset yang sebenarnya telah dimiliki seseorang sebelum
menduduki jabatan atau sebelum tindak pidana yang didakwakan terjadi.
“Misalnya seseorang mulai menjabat pada tahun 2020 dan
kemudian tersangkut perkara yang berkaitan dengan jabatannya. Aset yang sudah
dimiliki secara sah sebelum tahun 2020 tidak boleh serta-merta dikategorikan
sebagai aset hasil tindak pidana. Harus ada pembuktian mengenai hubungan aset
tersebut dengan tindak pidana yang menjadi dasar perkara,”tegasnya.
Ia menambahkan, penelusuran aset harus memperhatikan kronologi perolehan aset,
sumber dana, hubungan aset dengan tindak pidana, serta periode terjadinya
dugaan tindak pidana. Jangan sampai prinsip perampasan aset
berubah menjadi perampasan seluruh harta seseorang. Yang harus dirampas adalah
aset yang terbukti atau secara hukum dapat ditetapkan memiliki keterkaitan
dengan tindak pidana. Karena itu, objektivitas, pembuktian dan putusan
pengadilan menjadi sangat penting.”
Achmad Rifai juga menekankan bahwa kepastian mengenai
objek perampasan diperlukan untuk memberikan perlindungan hukum, baik kepada
terdakwa maupun pihak ketiga yang memperoleh aset secara sah.
“Negara memang mempunyai kepentingan untuk mengembalikan
aset hasil kejahatan. Tetapi negara hukum juga harus memastikan bahwa tidak ada
hak seseorang yang dirampas tanpa dasar dan proses hukum yang jelas. Aset
sebelum masa jabatan atau sebelum terjadinya tindak pidana tidak boleh otomatis
dikaitkan dengan perkara yang sedang dihadapi.”
Sebagaimana diketahui, dalam pembahasan DPR pada September 2026, sejumlah
anggota Komisi III juga menekankan perlunya kejelasan hubungan antara perbuatan
melawan hukum, kerugian negara, dan aset yang menjadi objek perampasan. Pembahasan
RUU Perampasan Aset sendiri masih berlangsung di Komisi III DPR RI. Per 22
September 2026, Wakil Ketua DPR RI Saan Mustopa menyatakan pembahasan terus
dilakukan dengan melibatkan berbagai pihak, dengan target penyelesaian paling
lambat 15 Desember 2026. MB
Reviewed by OG Indonesia
on
Rabu, September 30, 2026
Rating:




