Pengacara Achmad Rifai : Perampasan Aset Harus Dikawal Lembaga Kredibel dan Putusan Pengadilan





Jakarta, OG Indonesia--
 Wacana penguatan regulasi mengenai perampasan aset kembali menjadi perhatian dalam agenda penegakan hukum di Indonesia. Di tengah pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset di DPR RI, aspek kepastian hukum, transparansi, serta perlindungan terhadap hak kepemilikan menjadi bagian penting yang perlu mendapat perhatian.

Pengacara Achmad Rifai yang juga Mantan Pengacara Pimpinan KPK menilai, upaya negara untuk memulihkan aset yang berasal dari tindak pidana pada dasarnya merupakan bagian penting dari penegakan hukum. Namun, kewenangan tersebut harus diimbangi dengan mekanisme pengawasan yang kuat serta lembaga yang kredibel dan transparan.

Menurut Achmad Rifai, perampasan aset tidak boleh hanya dilihat dari sisi kewenangan negara untuk mengambil kembali aset yang diduga berkaitan dengan tindak pidana. Di sisi lain, terdapat hak masyarakat atau pihak ketiga yang juga harus mendapatkan perlindungan hukum.

“Perampasan aset harus diimbangi dengan lembaga yang kredibel, transparan, dan memiliki mekanisme pengawasan yang jelas. Jangan sampai kewenangan yang besar justru membuka ruang terjadinya kesewenang-wenangan,” ujar Achmad Rifai saat ditemui di Jakarta (30/9/2026).

Ia menegaskan, objektivitas harus menjadi prinsip utama dalam setiap proses perampasan aset. Penentuan apakah suatu aset berkaitan dengan tindak pidana, menurutnya, harus didasarkan pada proses hukum dan pembuktian yang dapat dipertanggungjawabkan, bukan semata-mata berdasarkan dugaan.

“Jangan sampai seseorang kehilangan hak atas asetnya hanya karena adanya dugaan atau penilaian sepihak. Harus ada proses yang objektif, transparan, dan berdasarkan alat bukti yang sah,” katanya.


Harus Ada Kontrol Pengadilan

Achmad Rifai juga menekankan pentingnya posisi pengadilan sebagai institusi yang memberikan kontrol terhadap tindakan perampasan aset. Menurutnya, prinsip due process of law harus tetap menjadi fondasi dalam pelaksanaan kewenangan tersebut.

“Prinsipnya sederhana, setiap tindakan yang menyangkut hak seseorang harus memiliki dasar hukum yang jelas dan dapat diuji. Karena itu, putusan penyitaan aset dari pengadilan harus menjadi dasar penting dalam menentukan perampasan aset,”ujarnya.

Pandangan tersebut sejalan dengan pertimbangan Mahkamah Konstitusi dalam Putusan Nomor 172/PUU-XXIII/2025 yang dibacakan pada Maret 2026. MK menjelaskan bahwa dalam konteks pemulihan aset hasil tindak pidana, pelaksanaan perampasan dan pengembalian aset dilakukan setelah adanya putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).

Namun, pembahasan RUU Perampasan Aset saat ini juga mencakup mekanisme non-conviction based asset forfeiture (NCB) atau mekanisme perampasan aset yang menitikberatkan pada hubungan aset dengan tindak pidana. Mekanisme tersebut menimbulkan kebutuhan terhadap standar pembuktian, perlindungan pihak ketiga yang beritikad baik, serta kontrol pengadilan yang memadai.

Karena itu, Achmad Rifai berpandangan bahwa penguatan instrumen perampasan aset harus berjalan beriringan dengan penguatan kelembagaan.Perampasan aset harus memiliki batas yang jelas, terutama dalam menentukan keterkaitan antara aset dengan tindak pidana yang dilakukan oleh seorang terdakwa.

“Aset yang dirampas harus jelas keterkaitannya dengan tindak pidana yang didakwakan. Jangan sampai seluruh aset seseorang kemudian dianggap sebagai hasil kejahatan hanya karena yang bersangkutan pernah menjabat atau kemudian tersangkut perkara. Harus dilihat secara objektif kapan aset tersebut diperoleh, kapan tindak pidananya terjadi, dan apakah aset itu memang memiliki hubungan dengan perbuatan pidana yang dilakukan pada masa jabatannya,”tambahnya.

Prinsip tersebut penting untuk mencegah terjadinya perampasan terhadap aset yang sebenarnya telah dimiliki seseorang sebelum menduduki jabatan atau sebelum tindak pidana yang didakwakan terjadi.

“Misalnya seseorang mulai menjabat pada tahun 2020 dan kemudian tersangkut perkara yang berkaitan dengan jabatannya. Aset yang sudah dimiliki secara sah sebelum tahun 2020 tidak boleh serta-merta dikategorikan sebagai aset hasil tindak pidana. Harus ada pembuktian mengenai hubungan aset tersebut dengan tindak pidana yang menjadi dasar perkara,”tegasnya.

Ia menambahkan, penelusuran aset harus memperhatikan kronologi perolehan aset, sumber dana, hubungan aset dengan tindak pidana, serta periode terjadinya dugaan tindak pidana. Jangan sampai prinsip perampasan aset berubah menjadi perampasan seluruh harta seseorang. Yang harus dirampas adalah aset yang terbukti atau secara hukum dapat ditetapkan memiliki keterkaitan dengan tindak pidana. Karena itu, objektivitas, pembuktian dan putusan pengadilan menjadi sangat penting.”

Achmad Rifai juga menekankan bahwa kepastian mengenai objek perampasan diperlukan untuk memberikan perlindungan hukum, baik kepada terdakwa maupun pihak ketiga yang memperoleh aset secara sah.

“Negara memang mempunyai kepentingan untuk mengembalikan aset hasil kejahatan. Tetapi negara hukum juga harus memastikan bahwa tidak ada hak seseorang yang dirampas tanpa dasar dan proses hukum yang jelas. Aset sebelum masa jabatan atau sebelum terjadinya tindak pidana tidak boleh otomatis dikaitkan dengan perkara yang sedang dihadapi.”

Sebagaimana diketahui, dalam pembahasan DPR pada September 2026, sejumlah anggota Komisi III juga menekankan perlunya kejelasan hubungan antara perbuatan melawan hukum, kerugian negara, dan aset yang menjadi objek perampasan. Pembahasan RUU Perampasan Aset sendiri masih berlangsung di Komisi III DPR RI. Per 22 September 2026, Wakil Ketua DPR RI Saan Mustopa menyatakan pembahasan terus dilakukan dengan melibatkan berbagai pihak, dengan target penyelesaian paling lambat 15 Desember 2026. MB

Pengacara Achmad Rifai : Perampasan Aset Harus Dikawal Lembaga Kredibel dan Putusan Pengadilan Pengacara Achmad Rifai : Perampasan Aset Harus Dikawal Lembaga Kredibel dan Putusan Pengadilan Reviewed by OG Indonesia on Rabu, September 30, 2026 Rating: 5
Diberdayakan oleh Blogger.