Gandeng KPK, Regional 4 Indonesia Timur Gelar Workshop Business Judgement Rule


Jakarta, OG Indonesia --
Regional 4 Indonesia Timur Subholding Upstream Pertamina, menyelenggarakan Workshop dan Coaching Clinic Business Judgement Rule (BJR) bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK RI) di Patra Jasa Office Tower, Jakarta, pada Rabu (7/10/2026). Kegiatan ini bertujuan memperkuat pemahaman Perwira Pertamina Regional 4 Indonesia Timur tentang prinsip pengambilan keputusan bisnis yang profesional, akuntabel, dan bebas dari benturan kepentingan.

Workshop dihadiri Direktur Regional 4 Indonesia Timur Subholding Upstream Pertamina, Djudjuwanto, Komisaris Utama PT Pertamina EP Cepu, Taufan Hunneman dan Komisaris Utama PT Pertamina Hulu Energi, Denny Januar Ali, serta Deputi Bidang Pencegahan dan Monitoring KPK, Aminuddin. Pemaparan materi disampaikan oleh Plt. Direktur Antikorupsi Badan Usaha KPK RI, Arend Arthur Duma, dengan mengangkat tema  Business Judgement Rule, Perspektif Pencegahan Korupsi: Batasan, Implementasi, dan Mitigasi Risiko Hukum.

Dalam sambutannya, Djudjuwanto menegaskan bahwa setiap keputusan di lingkungan perusahaan harus bebas dari konflik kepentingan. Prinsip tersebut menjadi fondasi agar manajemen dapat mengambil keputusan bisnis secara berani dan tepat, sekaligus tetap berada dalam koridor tata kelola perusahaan yang baik (Good Corporate Governance) .

“Tidak boleh ada conflict of interest dalam pengambilan keputusan di lingkup perusahaan. Setiap keputusan harus objektif dan mencerminkan kebutuhan perusahaan, bukan kepentingan pribadi atau golongan tertentu,” tegas Djudjuwanto.

Senada dengan itu, Komisaris Utama PT Pertamina EP Cepu, Taufan Hunneman, berharap workshop ini memperkuat integritas insan Pertamina dalam menjalankan tugas. 

“Harapan kami, melalui pemahaman BJR ini, Perwira Pertamina tidak terkait maupun terikat pada kepentingan apapun dalam pengambilan keputusan. Keputusan yang diambil harus murni untuk kepentingan perusahaan,” ujar Taufan.

Sementara itu, Komisaris Utama PT Pertamina Hulu Energi, Denny Januar Ali, meminta para Perwira Pertamina tidak ragu mengambil keputusan dalam menjalankan bisnis perusahaan. 

“Para perwira jangan ragu dalam mengambil keputusan. Hal yang paling penting adalah kenali grey area dalam setiap proses bisnis, pahami risikonya, dan pastikan keputusan diambil dengan itikad baik, berdasarkan data yang memadai, serta untuk kepentingan perusahaan. Di situlah Business Judgement Rule memberikan perlindungan,” tutur Denny.

Dalam kesempatan tersebut, Denny juga memaparkan sejumlah contoh penerapan BJR dalam praktik bisnis, sehingga peserta dapat memahami batas antara risiko bisnis yang wajar dan perbuatan yang melanggar hukum. Ia turut menyampaikan apresiasi kepada para perwira yang selama ini berani mengambil keputusan demi mencapai target Perusahaan, serta memberikan kontribusi nyata Pertamina bagi ketahanan energi nasional.

Rangkaian acara dilanjutkan dengan sesi coaching clinic serta diskusi dan tanya jawab antara peserta dan Tim KPK. 

"Penting rasanya, jajaran Direksi dan Manajemen diberikan suatu guidance, dalam hal pengambilan keputusan, agar tidak ragu dan tidak ada ketakutan dalam pengambilan keputusan aksi korporasi," ujar Aminudin dalam sambutannya. 

Dalam sesi ini, peserta diberikan pemahaman terkait prinsip-prinsip BJR, bagaimana pengambilan Keputusan yang telah melalui kajian yang memadai, serta tidak adanya kepentingan pribadi maupun golongan (Conflict of interest). 

Contoh-contoh penerapan BJR dalam proses bisnis sehari-hari menjadi pokok pembahasan sehingga peserta memahami pengambilan keputusan strategis di sektor hulu migas. Pemaparan diakhiri dengan diskusi dan pertanyaan dari peserta, sehingga tujuan workshop dapat tercapai dan memberikan insight bagi peserta.

Melalui kegiatan ini, Regional 4 Indonesia Timur Subholding Upstream Pertamina menegaskan komitmennya untuk terus menerapkan tata kelola yang bersih dan transparan, sejalan dengan Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP) ISO 37001 serta nilai-nilai AKHLAK, guna mendukung ketahanan energi nasional. RH

Gandeng KPK, Regional 4 Indonesia Timur Gelar Workshop Business Judgement Rule Gandeng KPK, Regional 4 Indonesia Timur Gelar Workshop Business Judgement Rule Reviewed by Ridwan Harahap on Jumat, Oktober 09, 2026 Rating: 5
Diberdayakan oleh Blogger.