Penghentian Pembangunan Tiga PLTU Mangkrak Berpotensi Hemat APBN Rp149,51 Triliun


Jakarta, OG Indonesia -- 
Pembangunan tiga proyek Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) di Sumatra yang terindikasi mangkrak berisiko menambah beban subsidi dan kompensasi negara hingga Rp149,51 triliun, selain menghadapi risiko finansial. Pemerintah perlu mengevaluasi ulang rencana pembangunan ketiga PLTU ini dan mempertimbangkan menghapusnya dalam revisi Rencana Umum Penyediaan Tenaga Listrik (RUPTL) 2025-2034.

Ketiga PLTU yang dimaksud adalah PLTU Sumatera Utara-1 berkapasitas 2x150 megawatt (MW) yang dibangun dengan skema Wilayah Usaha (Wilus), serta PLTU Mulut Tambang Jambi-1 dan Jambi-2 berkapasitas 2x300 MW dengan skema produsen listrik swasta (independent power producer/IPP). Saat ini PLTU Sumut-1 telah memasuki konstruksi sebelum terhenti sejak pandemi Covid-19, sedangkan Jambi-1 dan Jambi-2 baru pada tahap awal pembangunan.

Kajian CERAH ‘Potensi Penghematan Negara dari Penghentian Pembangunan PLTU Baru’ menemukan, keberadaan ketiga PLTU berpotensi meningkatkan Biaya Pokok Penyediaan (BPP) listrik nasional sehingga akan berimbas pada anggaran negara. 

Secara kumulatif, tambahan subsidi dan kompensasi dari ketiga PLTU ini diperkirakan mencapai Rp149,51 triliun pada 2028-2045, atau sekitar 1,3% dari akumulasi pada skenario dasar dalam periode yang sama. Rincinya, PLTU Jambi-1 berpotensi menambah beban subsidi dan kompensasi Rp76,96 triliun, Jambi-2 senilai Rp67,76 triliun, dan Sumut-1 sekitar Rp4,80 triliun.

“Hasil ini memberikan indikasi penting bagi kebijakan fiskal, yakni keputusan untuk melanjutkan pembangkit yang tertunda dapat memiliki konsekuensi anggaran dalam jangka panjang, sehingga evaluasi proyek perlu dilakukan sebelum komitmen investasi tambahan dibuat,” Warih Aji Pamungkas, peneliti dan penulis laporan, mengatakan.

Dari sisi investasi, kajian CERAH ‘Risiko Stranded Assets dari Rencana Penambahan PLTU Baru’ mengungkapkan ketiga proyek ini menunjukkan risiko finansial. PLTU Jambi-1 dan Jambi-2 secara matematis layak, tetapi dengan margin yang sangat tipis dan berpotensi langsung tergerus jika sejumlah faktor berubah. 

Sebagai contoh, setiap kenaikan harga batu bara US$5 per ton akan menurunkan tingkat pengembalian investasi sekitar 1,3-1,6% dan tiap perubahan tarif US$0,005 per kilowatt hour (kWh) menggeser imbal hasil tahunan rata-rata sekitar 2,6-2,9%.

Sementara PLTU Sumut-1 belum memenuhi kriteria kelayakan investasi. Analisis mengasumsikan di tahun pertama beroperasi, tingkat pengembalian investasi proyek ini masih jauh di bawah biaya modal atau investasi yang dikeluarkan, menurut hasil pemodelan yang dilakukan dengan proxy data sekunder dan benchmarking dengan pembangkit sejenis. Periode balik modal (payback periode) PLTU Sumut-1 baru akan terjadi 7,3 tahun setelah proyek beroperasi.

Oleh karena itu, kelanjutan proyek sebaiknya dipertimbangkan lebih matang, tidak hanya mengacu pada kelayakan saat proyek pertama kali direncanakan, tetapi juga perubahan sistem ketenagalistrikan selama umur ekonomis aset. 

“Setiap evaluasi kelanjutan proyek perlu dilengkapi dengan uji batas maksimal (stress testing) dan analisis titik impas untuk mengidentifikasi batas perubahan kondisi yang masih dapat ditoleransi sebelum proyek kehilangan kelayakannya,” Warih Aji menegaskan.

Dwi Wulan Ramadani, Policy Strategist Coordinator CERAH menambahkan, dengan berbagai risiko tersebut, pemerintah perlu mempertimbangkan ulang kelanjutan tiga proyek PLTU yang terkendala pembangunannya untuk diganti dengan alternatif pembangkitan yang lebih bersih dan memperkuat infrastruktur sistem jaringan. 

Pemerintah harus mengevaluasi ketiga proyek dengan mempertimbangkan kebutuhan dan keandalan sistem, biaya penyediaan listrik, implikasi terhadap pengeluaran negara, kondisi aktual proyek, serta arah transisi energi Indonesia.

Apalagi, Presiden Prabowo Subianto juga telah menyatakan ambisinya untuk membangun pembangkit listrik tenaga surya (PLTS) 100 gigawatt (GW). Penghentian proyek pembangkit energi fosil bermasalah akan menjadi langkah strategis Indonesia dan menjadi sinyal kuat bagi investor terkait arah transisi energi nasional ke depannya.

“Ambisi Indonesia untuk membangun 100 GWp PLTS tidak cukup dinilai dari berapa banyak kapasitas yang dibangun, namun perlu dibarengi dengan evaluasi investasi PLTU yang justru secara hitungan tidak kompetitif. Penghapusan PLTU mangkrak dalam RUPTL (Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik) justru dapat menjadi ruang bagi masuknya 100GW PLTS dan mengurangi risiko oversupply listrik,” Dwi Wulan menegaskan. RH

Penghentian Pembangunan Tiga PLTU Mangkrak Berpotensi Hemat APBN Rp149,51 Triliun Penghentian Pembangunan Tiga PLTU Mangkrak Berpotensi Hemat APBN Rp149,51 Triliun Reviewed by Ridwan Harahap on Kamis, Oktober 15, 2026 Rating: 5
Diberdayakan oleh Blogger.