Skandal Penyadapan Prabowo Mengguncang Polri, Pengacara Achmad Rifai : Sidang Etik Jangan Ditunda


Jakarta, OG Indonesia– Kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto dan sejumlah pejabat negara yang menyeret mantan Kapolri Listyo Sigit Prabowo bersama dua petinggi Polri lainnya menuai sorotan dari kalangan praktisi hukum. Pengacara Achmad Rifai menilai, apabila dugaan penyadapan tersebut dilakukan tanpa dasar hukum, prosedur, dan izin yang dipersyaratkan, tindakan itu merupakan persoalan serius yang tidak hanya menyangkut pelanggaran hukum, tetapi juga pelanggaran etika profesi kepolisian.

Achmad Rifai menegaskan, kewenangan penyadapan yang dimiliki aparat penegak hukum bukanlah kewenangan tanpa batas. Penyadapan harus dilakukan berdasarkan kepentingan penegakan hukum, memiliki dasar yang sah, serta mengikuti prosedur yang telah ditentukan oleh peraturan perundang-undangan.

"Negara memang memberikan kewenangan kepada aparat penegak hukum untuk melakukan penyadapan dalam kepentingan tertentu. Tetapi kewenangan tersebut tidak boleh digunakan secara sewenang-wenang. Harus ada dasar hukum, prosedur, dan izin yang sah. Kalau penyadapan dilakukan tanpa memenuhi ketentuan tersebut, maka itu merupakan bentuk penyalahgunaan kewenangan yang harus dipertanggungjawabkan," ujar mantan Pengacara KPK ini.

Menurutnya, persoalan ini menjadi semakin serius karena dugaan penyadapan tidak hanya menyasar Presiden Prabowo, tetapi juga sejumlah pejabat negara, tokoh politik, kalangan media, organisasi masyarakat, LSM, hingga pengusaha.

Berdasarkan keterangan Kabareskrim Polri Komjen Asep Safrudin pada 3 November 2026, tiga orang telah ditetapkan sebagai tersangka, yakni Listyo Sigit Prabowo, Irjen Ahrie Sonta Nasution, dan Irjen Eko Hadi Santoso. Penyidik menduga penyadapan berlangsung pada 2025–2026 tanpa prosedur yang semestinya, termasuk tanpa permohonan penyidik dan dokumen laporan polisi. Penyidik juga mendalami dugaan penghapusan data hasil penyadapan pada Oktober 2026.


Penyadapan Tanpa Prosedur Bertentangan dengan Prinsip Negara Hukum

Achmad Rifai mengingatkan bahwa penyadapan merupakan tindakan yang bersentuhan langsung dengan hak privasi dan perlindungan komunikasi seseorang. Karena itu, penggunaannya harus tunduk pada prinsip legalitas, kepastian hukum, proporsionalitas, dan perlindungan hak asasi manusia.

Ia merujuk pada Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2010 tentang Tata Cara Penyadapan yang mengatur mekanisme permintaan dan pelaksanaan operasi penyadapan di lingkungan Polri.

Dalam Pasal 5, permintaan penyadapan harus diajukan melalui mekanisme yang ditentukan. Selanjutnya, Pasal 6 mengatur permohonan izin kepada Ketua Pengadilan Negeri dan pelaksanaan penyadapan setelah izin tersebut diperoleh.

"Aturan itu dibuat agar kewenangan penyadapan tidak disalahgunakan. Tidak boleh ada anggapan bahwa karena seseorang memiliki jabatan tinggi di institusi kepolisian, maka dia bisa memerintahkan penyadapan tanpa mengikuti prosedur. Justru semakin tinggi jabatan seseorang, semakin besar pula tanggung jawab hukumnya," tegas Achmad Rifai.

Menurutnya, apabila dugaan pelanggaran tersebut terbukti, tindakan itu tidak bisa dianggap sebagai kesalahan administratif biasa. Ada persoalan integritas institusi, penyalahgunaan kewenangan, serta kepercayaan publik terhadap Polri yang harus dipulihkan.


Petinggi Polri Harus Segera Menjalani Sidang Etik

Lebih lanjut, Achmad Rifai meminta agar proses penegakan kode etik terhadap para personel Polri yang diduga terlibat segera dilakukan. Ia menilai, pemeriksaan pidana saja tidak cukup karena terdapat dimensi pelanggaran profesionalitas dan integritas sebagai anggota kepolisian.

Menurutnya, sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) harus segera dilaksanakan agar pertanggungjawaban institusional berjalan secara transparan dan tidak menimbulkan kesan bahwa jabatan atau pangkat tertentu memberikan perlindungan dari konsekuensi pelanggaran etik.

"Jangan hanya fokus pada proses pidananya. Aspek etik juga harus segera dituntaskan. Mereka adalah pejabat kepolisian yang seharusnya menjadi contoh dalam menaati hukum. Kalau justru ada dugaan penyalahgunaan kewenangan oleh petinggi Polri, maka pertanggungjawaban etik harus menjadi prioritas dan jangan dibiarkan berlarut-larut," ungkapnya.

Achmad Rifai berpandangan, pemeriksaan dan sidang etik sebaiknya segera berjalan sebelum perkara memasuki tahapan persidangan pidana, sepanjang tidak menghambat proses penyidikan dan penegakan hukum pidana yang sedang berlangsung.

Ia menekankan bahwa pertanggungjawaban etik dan pidana merupakan dua ranah yang berbeda. Keduanya harus berjalan secara profesional, independen, dan transparan sesuai ketentuan yang berlaku.

"Harus ada ketegasan dari institusi Polri. Jangan sampai masyarakat melihat bahwa ketika yang tersangkut perkara adalah pejabat tinggi, penanganan etiknya justru lambat. Sidang etik harus segera dilakukan, sementara proses pidananya juga harus tetap berjalan sampai ada pembuktian di pengadilan," pungkasnya.MB

Skandal Penyadapan Prabowo Mengguncang Polri, Pengacara Achmad Rifai : Sidang Etik Jangan Ditunda Skandal Penyadapan Prabowo Mengguncang Polri, Pengacara Achmad Rifai : Sidang Etik Jangan Ditunda Reviewed by OG Indonesia on Jumat, November 06, 2026 Rating: 5
Diberdayakan oleh Blogger.