![]() |
| Pengacara Achmad Rifai |
Jakarta, OG Indonesia-- Persoalan hukum terkait persyaratan pencalonan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka menjadi perhatian serius kalangan praktisi hukum. Pengacara Achmad Rifai menyoroti pentingnya konsistensi Mahkamah Konstitusi (MK) dalam memastikan penyelesaian persoalan hukum pemilu, khususnya yang berkaitan dengan keabsahan persyaratan pencalonan, dilakukan secara jelas dan memberikan kepastian hukum sebelum pejabat terpilih dilantik.
Menurut Achmad Rifai, mantan pengacara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan mantan pengacara panitera Mahkamah Konstitusi (MK) menilai persoalan ini tidak boleh hanya dilihat dari perspektif kasus Wapres Gibran. Ada persoalan lebih besar yang perlu diantisipasi, yakni potensi munculnya gugatan terhadap kepala daerah yang sudah dilantik apabila di kemudian hari ditemukan dugaan ketidakabsahan persyaratan atau dokumen yang digunakan saat mendaftar Pilkada.
"Ini bukan semata-mata persoalan Gibran. Kita harus melihat dampak hukumnya secara lebih luas. Bagaimana jika seorang gubernur, bupati, atau wali kota sudah dilantik dan menjalankan pemerintahan, kemudian muncul gugatan yang mempersoalkan keabsahan persyaratan pencalonannya ketika mendaftar Pilkada? Ini harus menjadi perhatian serius," ujar Achmad Rifai (5/11/2026).
Ia menilai, prinsip kepastian hukum mengharuskan seluruh persyaratan pencalonan pejabat publik diperiksa dan dipastikan sejak tahapan pendaftaran. Jika terdapat keberatan atau dugaan ketidakabsahan dokumen, semestinya tersedia mekanisme penyelesaian yang efektif sebelum proses pelantikan berlangsung.
"Jangan sampai persoalan yang seharusnya bisa diselesaikan pada saat proses pencalonan justru menjadi persoalan hukum setelah seseorang dilantik. Kalau ini dibiarkan tanpa kejelasan mekanisme dan batas waktu, maka semua kepala daerah berpotensi menghadapi ketidakpastian hukum yang sama," tegasnya.
Jangan Ada Perbedaan Standar Hukum
Achmad Rifai juga mengingatkan bahwa Mahkamah Konstitusi harus konsisten dalam menerapkan prinsip hukum. Menurutnya, jabatan seseorang tidak boleh menjadi faktor yang menyebabkan persoalan hukum kehilangan ruang penyelesaian tanpa adanya penjelasan berdasarkan ketentuan perundang-undangan.
"Mahkamah Konstitusi harus memberikan kepastian. Jangan sampai muncul persepsi bahwa ketika seseorang belum dilantik, persoalan persyaratan pencalonan masih dapat dipersoalkan, tetapi setelah dilantik justru menjadi persoalan yang tidak jelas lagi mekanisme penyelesaiannya. Hukum harus memberikan standar yang konsisten dan berlaku sama bagi semua orang," ungkapnya.
Ia menambahkan, perlu dibedakan antara sengketa hasil pemilu dan persoalan keabsahan persyaratan pencalonan. Keduanya memiliki karakteristik dan mekanisme hukum yang berbeda. Namun, perbedaan tersebut tidak boleh menyebabkan adanya kekosongan kepastian hukum.
Menurutnya, lembaga penyelenggara pemilu dan lembaga peradilan harus memastikan adanya jalur hukum yang jelas untuk menguji dugaan pelanggaran persyaratan pencalonan, termasuk ketika ditemukan bukti yang baru diketahui setelah pelantikan.
Bisa Menjadi Bom Waktu bagi Pemerintahan Daerah
Lebih jauh, Rifai menilai persoalan ini berpotensi menjadi bom waktu bagi tata kelola pemerintahan daerah apabila tidak ada kejelasan hukum.
Bayangkan jika seorang kepala daerah telah menjabat selama satu atau dua tahun, kemudian muncul persoalan mengenai keabsahan ijazah, usia, dokumen administrasi, atau persyaratan lain yang menjadi dasar pencalonannya.
Kondisi tersebut dapat menimbulkan pertanyaan mengenai legitimasi jabatan, kepastian keputusan pemerintahan, hingga stabilitas politik dan administrasi daerah.
"Jangan sampai kita baru sibuk memperdebatkan keabsahan persyaratan seorang kepala daerah ketika yang bersangkutan sudah menjalankan pemerintahan. Ini bisa menimbulkan persoalan serius. Bukan hanya bagi pejabat yang bersangkutan, tetapi juga bagi masyarakat yang telah memberikan mandat melalui pemilihan," kata Achmad Rifai.
Ia menegaskan, evaluasi terhadap sistem penyelesaian sengketa pemilu menjadi kebutuhan mendesak agar persoalan serupa tidak terus berulang.
"Prinsipnya sederhana, setiap orang yang akan menduduki jabatan publik harus dipastikan memenuhi persyaratan hukum. Kalau ada persoalan, selesaikan melalui mekanisme yang tersedia dan berikan kepastian sejak awal. Jangan sampai pelantikan sudah dilakukan, tetapi persoalan mendasar mengenai keabsahan pencalonannya justru masih menyisakan ketidakpastian," pungkasnya.
Achmad Rifai berharap persoalan ini menjadi momentum bagi MK dan seluruh pemangku kepentingan pemilu untuk memperkuat sistem hukum demokrasi Indonesia. Sebab, kepastian hukum bukan hanya dibutuhkan oleh peserta pemilu, tetapi juga oleh masyarakat yang berhak mendapatkan pemerintahan yang lahir dari proses demokrasi yang sah dan dapat dipertanggungjawabkan.MB
Reviewed by OG Indonesia
on
Rabu, November 04, 2026
Rating:





