Sesuai Regulasi, Pertamina Sudah Bisa Naikkan Harga BBM Non Subsidi


Jakarta, OG Indonesia --
Direktur Eksekutif Energy Watch Mamit Setiawan mengatakan Pertamina sudah bisa menyesuaikan harga BBM non subsidi seiring merangkak naiknya harga minyak dunia belakangan ini. Apalagi SPBU swasta lain di Tanah Air sudah duluan menaikkan harga produk BBM-nya.

“Pertamina saya kira perlu menyesuaikan harga BBM non subsidi, di mana ini sudah diatur dalam Kepmen ESDM No.62 Tahun 2020 Tentang Formula Harga Dasar Dalam Perhitungan Harga Jual Eceran Jenis Bahan Bakar Minyak Umum Jenis Bensin dan Minyak Solar Yang Disalurkan Melalui Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum Dan/Atau Stasiun Pengisian Bahan Bakar Nelayan," ucap Mamit dalam keterangan tertulisnya, Jum’at (21/5/2021).

Dalam Kepmen tersebut dijelaskan bahwa perhitungan harga BBM non subsidi menggunakan rata-rata harga publikasi MOPS atau Argus, dengan satuan US$/barel periode tanggal 25 pada dua bulan sebelumnya, sampai dengan tanggal 24 satu bulan sebelumnya untuk penetapan bulan berjalan. “Dengan demikian, saya kira di awal bulan Juni 2021, Pertamina bisa menyesuaikan harga BBM non subsidi sesuai dengan nilai keekonomian," tegas Mamit.

“Sesuai dengan Kepmen 62/2020 tersebut, pada diktum ke tiga bahwa Badan Usaha menyampaikan kepada Menteri ESDM melalui Dirjen Migas, saya harapkan Kementerian bisa menerima rencana penyesuaian yang akan dilakukan oleh Pertamina ke depannya," tambah Mamit.

SPBU swasta yang ada di Indonesia sendiri diungkapkan Mamit sudah menaikkan harga BBM non subsidi beberapa kali sejak bulan Maret 2021 lalu. ”Adalah hal yang wajar jika Pertamina menyesuaikan harga BBM non subsidi mengingat saat ini harga minyak dunia sudah berada di level US$ 62/barel baik untuk jenis minyak mentah Brent maupun jenis minyak mentah WTI," urainya.

SPBU Shell misalnya, telah dua kali melakukan penyesuaian harga BBM pada awal Maret dan April 2021. Sehingga saat ini harga BBM Shell jenis Reguler (RON 90) sebesar Rp 10.520/liter, Super (RON 92) Rp 10.580/liter, V-Power (RON 95) Rp 11.050/liter dan Diesel Rp 10.590/liter.

Harga produk BBM Shell tersebut jauh lebih tinggi dibandingkan harga jual BBM Pertamina, di mana untuk Pertalite (RON 90) sebesar Rp 7.650/liter, Pertamax (RON 92) sebesar Rp 9.000/liter dan Pertamax Turbo (RON 98) sebesar Rp 9.850/liter.

Mamit sendiri meyakini bahwa jika dilakukan penyesuaian, harga BBM non subsidi Pertamina masih akan berada di bawah harga BBM swasta lainnya, mengingat Pertamina sebagai BUMN pastinya akan mempertimbangkan daya beli masyarakat. “Harga BBM milik Pertamina masih paling kompetitif dibandingkan SPBU swasta lain, tapi dari sisi kualitas saya yakin tetap sama dan tidak ada pengurangan sama sekali,” jelasnya.

Selain karena dari sisi regulasi dimungkinkan untuk dilakukan, Mamit menerangkan bahwa Pertamina perlu menaikkan harga BBM non subsidinya karena dikhawatirkan akan membebani keuangan Pertamina. "Di mana akhirnya bisa membebani keuangan negara mengingat saat ini Pertamina juga menerima penugasan dari Pemerintah, termasuk BBM 1 Harga untuk wilayah 3T," pungkas Mamit. RH

Sesuai Regulasi, Pertamina Sudah Bisa Naikkan Harga BBM Non Subsidi Sesuai Regulasi, Pertamina Sudah Bisa Naikkan Harga BBM Non Subsidi Reviewed by OG Indonesia on Jumat, Mei 21, 2021 Rating: 5
Diberdayakan oleh Blogger.