SKK Migas Sosialisasi Perubahan Ketentuan Pengadaan Barang dan Jasa di PTK 007


Jakarta, OG Indonesia --
Meski masih dalam situasi pandemi COVID-19, SKK Migas terus melanjutkan transformasi untuk mendukung pencapaian target 2030 yaitu produksi minyak 1 juta barel dan gas 12 BSCFD. Salah satu langkah yang dilakukan adalah melakukan perubahan ketentuan Pedoman Tata Kerja Nomor 007 (PTK 007) Pengelolaan Rantai Suplai Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa secara virtual kepada semua KKKS di lingkungan usaha hulu minyak dan gas bumi (migas). Sosialisasi ini dilaksanakan di Jakarta secara virtual Kamis (24/6/2021).

Kegiatan ini bertujuan untuk mengingatkan dan memastikan agar semua stakeholder khususnya KKKS memahami perubahan-perubahan pada ketentuan Pengadaan Bgarang/Jasa pada PTK 007. Perubahan PTK 007 tersebut bertujuan untuk menciptakan proses Pengadaang Barang/Jasa yang lean, sinergi, dan kolaboratif. Dampak positif yang diharapkan adalah proses menjadi lebih transparan, tata waktu pelaksanaan yang lebih cepat dan mampu menciptakan efisiensi yang pada akhirnya memberikan dukungan pada upaya mengoptimalkan penerimaan negara.  

Plt. Deputi Pengendalian Pengadaan yang juga Deputi Dukungan Bisnis SKK Migas, Rudi Satwiko, mengatakan bahwa perubahan ketentuan ini salah satunya untuk meningkatkan efisiensi pengelolaan kegiatan usaha hulu migas melalui kolaborasi pengelolaan rantai suplai antara KKKS Cost Recovery dengan KKKS Gross Split. “Dari penerapannya diharapkan dapat memberikan kontribusi positif bagi upaya meningkatkan produksi dan lifting migas nasional, sekaligus membangun pondasi yang kokoh untuk mendukung tercapaian Visi 2030 yaitu produksi minyak 1 juta barrel dan gas 12 BSCFD," ucapnya.

Rudi menambahkan adanya payung hukum atas kerja sama dimaksud, akan memperkuat posisi SKK Migas dalam menjaga kesinambungan dan mendorong peningkatan kegiatan eksplorasi dan produksi khususnya pada masa alih operasi pengelolaan wilayah kerja migas melalui percepatan pengadaan barang/jasa yang efektif dan efisien. 

Selain itu, Rudi menuturkan bahwa perubahan ketentuan ini juga untuk memastikan pemenuhan dan peningkatan kompetensi SDM pekerja KKKS dalam proses pengelolaan pengadaan barang/jasa agar senantiasa sesuai dengan ketentuan PTK-007, sehingga perlu dipastikan dengan mengikuti Kegiatan Ujian Panitia Tender yang dilaksanakan oleh SKK Migas.  

Pada kesempatan yang sama, Kepala Divisi Pengelolaan Rantai Suplai dan Analisis Biaya SKK Migas, Erwin Suryadi menambahkan, SKK Migas akan terus berkomitmen dan bertransformasi meningkatkan perbaikan kinerja diantaranya kewajiban penggunaan kemampuan dalam negeri lewat implementasi TKDN dalam setiap aspek operasi hulu migas. Langkah ini akan memberikan kesempatan tumbuh kembang bagi industri dalam negeri dan mendorong efek berganda kepada penyedia jasa dan tenaga kerja, serta pengembangan riset dan teknologi. 

Erwin menegaskan, TKDN diharapkan menjadi lokomotif perekonomian Indonesia. Pemenuhan TKDN dapat terus ditingkatkan melalui implementasi dari Program Pengembangan Vendor, program Approved Manufacturer List (AML) / Penilaian Bersama, Program uji produk dan substitusi yang dimiliki oleh SKK Migas dengan tujuan mengembangkan industri dalam negeri melalui perkenalan “biro jodoh” (business match making)”. 

“Pelaksanaan business macth making tersebut diharapkan dapat menciptakan kolaborasi antar KKKS dengan perusahaan dalam negeri dan juga dengan UKM/UMKM. Langkah ini juga akan mendorong UKM/UMKM untuk terus berbenah diri, diantaranya pembenahan sistem supply chain sehingga dapat menjadi bagian dari pemain global supply chain yang dapat menghasilkan produk dengan kualitas dan harga yang bersaing dengan produk impor, serta memberikan pelayanan yang optimal bagi para KKKS. Langkah ini dilakukan agar target Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN) komitmen sebesar 57% tahun 2021,” ujar Erwin.

“Perubahan PTK-007 ini membuka ruang farm in kontrak antara PSC Gross Split dengan PSC Cost Recovery, dimana hal ini sejalan dengan besarnya dukungan SKK Migas terhadap implementasi pemberdayaan industri dalam negeri diseluruh kontrak barang dan jasa” lanjut Erwin.

Sementara, Kepala Divisi Pengelolaan Pengadaan Barang/Jasa SKK Migas, Widi Santuso, menyampaikan bahwa SKK Migas dalam waktu dekat akan segera memulai proses sertifikasi bagi Panitia Tender KKKS. Langkah ini untuk mendukung pelaksanaan Tender dilakukan secara prudent sesuai ketentuan yang berlaku. Hal ini untuk menghindari dispute, tuntutan hukum, dan proses pengadaan memenuhi prinsip dasar rantai suplai, diantaranya adil, transparan, serta keberpihakan pada kapasitas nasional. 

“SKK Migas mengharapkan kepada para pelaku pengadaan termasuk Panitia Tender di KKKS terus mencari berbagai terobosan melalui efektivitas, efisiensi, dan percepatan proses guna memastikan rencana pengadaan dapat direalisasikan sesuai target yang ditetapkan untuk menghindari terjadinya gangguan operasi di lapangan dan mendukung operasional hulu migas yang optimal," tambah Widi. R1

SKK Migas Sosialisasi Perubahan Ketentuan Pengadaan Barang dan Jasa di PTK 007 SKK Migas Sosialisasi Perubahan Ketentuan Pengadaan Barang dan Jasa di PTK 007 Reviewed by Ridwan Harahap on Kamis, Juni 24, 2021 Rating: 5
Diberdayakan oleh Blogger.