Harga Minyak Tinggi Tekan Indonesia, ReforMiner: UU Migas dan UU EBT Mendesak Diselesaikan!

Foto: Hrp

Jakarta, OG Indonesia --
Peningkatan harga minyak yang signifikan akibat perang Rusia-Ukraina, berpotensi memberikan 
tekanan terhadap kondisi fiskal, moneter dan perekonomian Indonesia secara keseluruhan. 

Peningkatan harga tersebut menuntut pemerintah menyiapkan formulasi kebijakan yang proporsional untuk meminimalkan dampaknya dan menegaskan pentingnya meningkatkan produksi minyak dalam negeri. Kondisi tersebut juga menjadi momentum untuk mendorong pengembangan dan pemanfaatan EBT di dalam negeri. Demikian disampaikan dalam Pandangan dan Catatan dari ReforMiner Institute yang diterima OG Indonesia, Rabu (9/3/2022).

"Mencermati permasalahan yang ada serta dalam kaitannya dengan implementasi kebijakan transisi energi, ReforMiner menilai penyelesaian revisi UU Migas dan penyelesaian penyusunan UU EBT mendesak untuk segera dilakukan," tegas Komaidi Notonegoro, Direktur Eksekutif ReforMiner Institute.

Ada 7 pandangan dan catatan yang dipaparkan ReforMiner. Pertama, diuraikan Komaidi, dengan posisi sebagai net oil importer, dengan porsi ketergantungan konsumsi energi nasional terhadap migas yang cukup besar (51%), maka kenaikan harga minyak akan semakin memberikan tekanan terhadap neraca perdagangan migas nasional. "Defisit neraca perdagangan migas yang ada akan semakin membesar," ucapnya.

Kedua, perolehan tambahan devisa dari kenaikan harga, tidak akan mampu menutup tambahan devisa yang diperlukan untuk impor migas. Kebutuhan devisa untuk impor migas dengan asumsi harga minyak 120 USD/barel dapat mencapai sekitar 49,27 miliar USD; terdistribusi untuk impor minyak dan produk BBM sekitar 44,04 miliar USD dan impor LPG sekitar 5,23 miliar USD.

Ketiga, kebutuhan devisa impor migas tersebut kurang lebih setara 35% dari cadangan devisa Indonesia saat ini yang tercatat sekitar 141 miliar USD.

Keempat, setiap kenaikan harga minyak sebesar 1 USD/barel, di satu sisi akan menambah penerimaan migas (Pajak & PNBP) pada APBN 2022 sekitar Rp 3 triliun. "Namun di sisi lain kenaikan harga tersebut juga akan meningkatkan kebutuhan tambahan anggaran subsidi dan kompensasi migas dalam jumlah yang lebih besar," jelas Komaidi.

Kelima, kenaikan harga yang dipicu konflik geopolitik dan perang seperti saat ini menegaskan bahwa meskipun di dalam era transisi energi, security supply/ keamanan pasokan migas tetap menjadi isu utama yang tidak dapat diabaikan.

Keenam, penyelesaian mendasar atas persoalan di atas adalah melalui peningkatan produksi migas nasional dan pengembangan EBT secara masif untuk mengurangi ketergantungan ekonomi energi Indonesia dari migas. "Dua hal ini memerlukan landasan payung hukum yang kuat," pesan Komaidi.

Dan ketujuh, dalam konteks tersebut ada dua “pekerjaan rumah” besar yang perlu segera dituntaskan yaitu penyelesaian revisi Undang-Undang Migas dan penyelesaian penyusunan Undang-Undang Energi Baru Terbarukan (EBT). "(Ini) sebagai payung hukum yang kuat untuk lebih mendorong kegiatan pengusahaan dan pengembangan migas dan EBT nasional," pungkas Komaidi. RH


Harga Minyak Tinggi Tekan Indonesia, ReforMiner: UU Migas dan UU EBT Mendesak Diselesaikan! Harga Minyak Tinggi Tekan Indonesia, ReforMiner: UU Migas dan UU EBT Mendesak Diselesaikan! Reviewed by Ridwan Harahap on Rabu, Maret 09, 2022 Rating: 5
Diberdayakan oleh Blogger.