Polda Sumsel dan BPH Migas Bekuk Produsen BBM Ilegal dan BBM Oplosan


Palembang, OG Indonesia --
Kepolisian Daerah Sumatera Selatan (Polda Sumsel) dan Badan Pengatur Hilir Migas (BPH Migas) 
melakukan penggrebekan pabrik pengoplosan BBM ilegal dengan temuan barang bukti BBM ilegal oplosan sebanyak 108 ton pada Jumat (11/3/2022) lalu. 

Berdasarkan informasi dari masyarakat, kegiatan produksi BBM ilegal tersebut telah berlangsung kurang lebih 1 tahun 7 bulan, di mana modus operandi produsen BBM ilegal adalah dengan mencampur minyak solar dengan minyak sulingan dari masyarakat dengan bahan kimia berupa cuka para dan bleaching.

BBM oplosan ini tidak sesuai standar dan mutu (spesifikasi) BBM yang ditetapkan Pemerintah yang tentu merugikan konsumen pengguna. Para produsen BBM ilegal ini jelas merugikan masyarakat dan Pemerintah. Penyediaan dan pendistribusian BBM yang semestinya lancar jadi tersendat, karena ulah pihak yang tidak bertanggung jawab," ujar Kepala BPH Migas, Erika Retnowati saat konferensi pers bersama dengan Kapolda Sumatera Selatan, Selasa (22/3/2022).

Erika menegaskan, bahwa upaya distribusi BBM yang tepat sasaran menjadi hal yang sangat diperhatikan, terlebih karena disparitas harga BBM bersubsidi dan non subsidi saat ini relatif tinggi. Ditambahkan olehnya, kerja sama yang baik antara BPH Migas, POLRI serta pemerintah daerah menjadi salah satu upaya dalam pengawasan distribusi BBM.

Lebih lanjut, dalam penyelidikan kasus ini, Tim Polda Sumsel dan BPH Migas menemukan gudang penyimpanan BBM di Jalan Lintas Prabumulih di Kabupaten Muara Enim, berikut barang bukti aktivitas pengoplosan BBM yang berada di gudang tersebut. Dari hasil pemeriksaan diketahui BBM ilegal tersebut dipasarkan ke berbagai perusahaan perkebunan dan pertambangan di sekitar wilayah sumsel.

“Polda Sumsel terus melakukan pengawasan pendistribusian BBM dan menindak apabila ada pihak-pihak yang melakukan pelanggaran, salah satunya pengoplos BBM ini, kerja sama ini merupakan wujud sinergitas nyata antara POLRI dan BPH Migas," jelas Kapolda Sumatera Selatan, Irjen Pol Toni Harmanto.

Setelah mengamankan pelaku, pendataan dan wawancara pengumpulan bahan keterangan serta pengambilan sampel BBM, hingga pengamanan barang bukti, Polda Sumsel telah melakukan penahanan terhadap para tersangka.

Atas perbuatannya, para tersangka dapat dikenakan ancaman ketentuan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp60.000.000.000,00 (enam puluh miliar rupiah) oleh karena meniru atau memalsukan bahan bakar minyak (BBM) sebagaimana dimaksud ketentuan pidana Pasal 54 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. RH

Polda Sumsel dan BPH Migas Bekuk Produsen BBM Ilegal dan BBM Oplosan Polda Sumsel dan BPH Migas Bekuk Produsen BBM Ilegal dan BBM Oplosan Reviewed by Ridwan Harahap on Selasa, Maret 22, 2022 Rating: 5
Diberdayakan oleh Blogger.