Kebijakan Menaikkan Tarif Listrik Harus Perhitungkan Dampak Inflasi dan Beban APBN


Jakarta, OG Indonesia -- 
Dua pekan lalu Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan bahwa Pemerintah dan DPR setuju untuk menaikkan tarif listrik bagi golongan pelanggan di atas 3.000 VA melalui tarif adjustment. Namun hingga kini kebijakan penaikkan tarif listrik bagi golongan pelanggan yang memiliki kemampuan ekonomi itu belum juga direalisasikan. 

Menurut Pengamat Ekonomi Energi UGM Fahmy Radhi, Pemerintah tampaknya masih menghitung dampak kenaikan tarif listrik terhadap kenaikan inflasi, yang dikhawatirkan mengganggu momentum pemulihan ekonomi Indonesia pasca Pandemi Covid-19.

Namun Fahmy juga mengingatkan bahwa Pemerintah mestinya juga harus menghitung dana kompensasi yang dibayarkan kepada PLN, lantaran PLN menjual setrum dengan tarif di bawah harga keekonomian akibat tidak diberlakukannya tarif adjumenst. 

Sejak Januari 2017, Pemerintah tidak memberlakukan tarif adjustment sehingga pemerintah harus memberikan kompensasi sebesar selisih pendapatan seharusnya dengan pendapatan sebenarnya. Pada 2021, jumlah kompensasi tarif listrik sudah mencapai Rp24,6 triliun. 

"Kalau Pemerintah memutuskan menaikkan tarif listrik bagi golongan pelanggan di atas 3.000 VA, sesungguhnya tidak akan memberikan kontribusi terhadap kenaikan inflasi secara signifikan, karena proporsinya hanya sekitar 5 persen. Inflasi akan meningkat jika Pemerintah menaikkan secara serentak golongan pelanggan bisnis dan industri yang proporsinya mencapai sekitar 64 persen," kata Fahmy, Jumat (10/6/2022).

Dilanjutkan olehnya, kalau Pemerintah mempertimbangkan untuk mengendalikan inflasi, maka Pemerintah sebenarnya bisa menaikkan tarif listrik golongan pelanggan di atas 3.000 VA dan menunda kenaikan tarif listrik golongan pelanggan bisnis dan industri. 

"Pada saat kondisi bisnis dan industri sudah pulih kembali (recovery), pada saat itulah Pemerintah harus menaikkan tarif-listriknya. Pasalnya, pelanggan bisnis dan industri merupakan penerima kompensasi terbesar, sehingga dapat meringankan beban APBN untuk alokasi kompensasi listrik," tutupnya. RH

Kebijakan Menaikkan Tarif Listrik Harus Perhitungkan Dampak Inflasi dan Beban APBN Kebijakan Menaikkan Tarif Listrik Harus Perhitungkan Dampak Inflasi dan Beban APBN Reviewed by Ridwan Harahap on Jumat, Juni 10, 2022 Rating: 5
Diberdayakan oleh Blogger.