Ratusan Anggota SP PLN Kawal Sidang Permohonan Penetapan Kelanjutan Perjanjian Kerja Bersama


Jakarta, OG Indonesia --
Ratusan orang berseragam merah terlihat mendatangi gedung Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, di bilangan Ampera, Jakarta Selatan, Kamis (21/7/2022) pagi. 
"Ada sidang PLN. Sidang Perdata,” ucap salah seorang resepsionis yang berjaga di jalur masuk ke ruang-ruang sidang di Gedung PN Jaksel. Diketahui ratusan orang yang berseragam merah tersebut adalah para pekerja PLN yang tergabung dalam Serikat Pekerja PLN (SP PLN).

Menurut Parsahatan Siregar, Wakil Sekjen II SP PLN yang ditemui OG Indonesia selepas persidangan, pihak SP PLN memandang penting untuk mengawal langsung sidang Perkara Nomor: 429/Pdt.P/2022/PN JKT.SEL Tanggal 06 Juni 2022, dengan Pemohon adalah PT PLN (Persero) dengan petitum permohonan penetapan pengadilan untuk melanjutkan perundingan Perjanjian Kerja Bersama (PKB).

"Pengawalan jalannya proses sidang ini sangat penting dengan tujuan memberikan dukungan positif atas langkah yang ditempuh oleh Direktur MSDM (Manajemen Sumber Daya Manusia) PT PLN (Persero) dalam upaya melanjutkan kembali perundingan PKB," kata Parsahatan kepada wartawan.

Diungkapkan Parsahatan, PKB antara manajemen dengan para pekerja PLN seharusnya telah dirundingkan. Akan tetapi, dikarenakan salah satu organisasi pekerja PLN ada yang bermasalah administrasi, maka PKB tersebut belum juga dibahas. Karena itu, maka manajemen PLN mengajukan permohonan ke PN Jaksel guna memohon penetapan pengadilan untuk melanjutkan perundingan PKB.

Parsahatan menjelaskan, terdapat empat serikat pekerja di PLN, namun saat ini hanya ada dua serikat pekerja yang memiliki anggota di atas 10 persen sehingga punya kewenangan terkait PKB mengacu pada Permen Naker No 28 tahun 2014. "Dari empat serikat itu, yang memiliki anggota di atas 10 persen hanya SP PLN dan Laskar PLN," jelasnya.

Namun yang jadi permasalahan, terang Parsahatan, dalam catatan proses verifikasi Laskar PLN terdapat ketidaksesuaian domisili. Padahal di dalam Kepmenaker RI No. 16 Tahun 2001 Jo Pergub Provinsi DKI Jakarta No 10 Tahun 2007, yang namanya pencatatan harus sesuai dengan domisili. "Sementara Laskar PLN domisilinya tercatat di Limo Depok tetapi mencatatkan domisilinya di Jakarta Selatan. Seharusnya dicatat di Depok,” terangnya.

Dia mengungkapkan, telah dilakukan beberapa upaya mediasi dengan Dinas Ketenagakerjaan Provinsi DKI Jakarta dan Kementerian Naker. Namun karena tidak kunjung ada keputusan, pada akhirnya masalahnya menjadi berkepanjangan. 

“Kita tidak ada masalah dengan serikat pekerja lain. Tetapi karena perundingan PKB merupakan produk hukum dan tujuannya pasal 13, 20 KUA Perdata, yang menyebutkan keabsahan suatu perjanjian ada dalam pencatatannya. Kalau naskah pencatatannya bermasalah maka tidak bisa diikutkan kecuali sudah dibenahi terlebih dulu,” tegasnya.

Hal tersebut disebutkan dalam surat 311 dari Dinas Naker Jakarta Selatan yang meminta agar Laskar PLN mencabut dan mencatatkan ulang domisilinya di Kota Depok. “Tetapi, sekali lagi tidak dilaksanakan,” ucap Parsahatan.

Lebih lanjut Parsahatan juga menilai Tim Kuasa Hukum Pemohon, tidak membuka semua bukti-bukti dan fakta yang ada terkait keabsahan salah satu serikat pekerja di lingkungan PLN yang merasa berhak untuk ikut dalam Perundingan PKB tersebut.

Pertama, surat dari Kelurahan Krukut Limo No. 474.2/322/IV/2021 tanggal 20 April 2021 tentang Surat Keterangan Domisili Kantor PLN P2B Jawa Bali dan No.474.4/443/VI/2021 tanggal 3 Juni 2021 Tentang Surat Keterangan Domisili Tambahan yang menerangkan bahwa Domisili Kantor PLN P2B Jawa Bali masuk wilayah territorial Kota Depok sejak berdirinya Kota Depok tanggal 27 April 1999.

Kedua, surat Sudinakertrans Jakarta Selatan No.3111/-1.835.3 tanggal 28 Juni 2021 tentang Penjelasan.

Ketiga, notulen klarifikasi pada saat pertemuan mediasi dengan mediator dari Kemenaker RI tanggal 25 Oktober 2021 dan 01 Nopember 2021.

Pada sidang 5 Juli 2022 yang lalu, sambung Parsahatan, pihaknya juga melihat dan mendengarkan langsung bahwa saksi ahli yang diajukan Kuasa Hukum Pemohon, telah memberikan keterangan yang tidak benar padahal yang bersangkutan bersaksi di bawah sumpah.

“Beberapa keterangan tidak benar disampaikan oleh saksi adalah menyatakan bahwa Kelurahan Krukut Limo masuk wilayah territorial Jakarta Selatan. Saksi menjelaskan proses mediasi oleh mediator Kemenaker RI padahal yang bersangkutan tidak hadir dan tidak terlibat dalam pertemuan tersebut. Selain itu saksi juga sudah melakukan tindakan pencemaran nama baik SP PLN dengan menyatakan bahwa SP PLN telah menghalang-halangi serikat pekerja lain untuk ikut berunding PKB. Saksi juga menyatakan di depan Hakim bahwa keenam surat dari Dirjen PHI Kemenaker RI yang diajukan sebagai bukti oleh Kuasa Hukum Pemohon, adalah saksi sendiri yang membuatnya,” bebernya.

Dengan melihat berbagi fakta yang terjadi selama persidangan tersebut, menurut Parsahatan, sangat wajar jika SP PLN harus mengambil tindakan pengawalan atas jalannya Proses Sidang Permohonan Penetapan Pengadilan Perkara Nomor 429/Pdt.P/2022/PN JKT-SEL tanggal 06 Juni 2022, sebagai bahan masukan dan laporan kepada Ketum dan Sekjend SP PLN dalam mengambil keputusan dan menentukan sikap organisasi ke depannya. 

Dia pun mengingatkan agar proses persidangan dapat berlangsung obyektif dengan menyampaikan semua bukti-bukti serta data dan fakta yang ada, tanpa ada satu hal pun yang ditutup-tutupi. "Karena keputusan yang akan diambil nantinya akan berdampak kepada SP PLN sebagai para pihak yang akan melanjutkan kembali Perundingan PKB antara SP PLN dengan Perseroan," tutupnya.

Setelah sidang permohonan pagi ini, tim Kuasa Hukum PLN juga telah dimintai tanggapannya. Akan tetapi tim kuasa hukum yang terdiri dari 3 orang tersebut tidak menanggapi pertanyaan wartawan dan berlalu menuju lokasi parkir mobil di sebelah gedung PN Jaksel. Sidang permohonan hari ini sendiri berjalan singkat dengan agenda hanya membacakan penyampaian kesimpulan oleh pemohon. RH

Ratusan Anggota SP PLN Kawal Sidang Permohonan Penetapan Kelanjutan Perjanjian Kerja Bersama Ratusan Anggota SP PLN Kawal Sidang Permohonan Penetapan Kelanjutan Perjanjian Kerja Bersama Reviewed by Ridwan Harahap on Kamis, Juli 21, 2022 Rating: 5
Diberdayakan oleh Blogger.