Sucofindo dan Surveyor Indonesia Dukung Verifikasi TKDN Hulu Migas di Aceh


Banda Aceh, OG Indonesia -- 
Badan Pengelola Migas Aceh (BPMA) bersama PT Sucofindo dan PT Surveyor Indonesia menandatangani nota kesepahaman tentang Kegiatan Jasa Verifikasi Tingkat Komponen Dalam Negeri Pada Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi Di Wilayah Kewenangan Aceh, pada Rabu (14/9/2022) lalu di Banda Aceh.

Penandatanganan tersebut dilakukan oleh Kepala Badan Pengelola Migas Aceh, Teuku Mohamad Faisal, Direktur Utama PT Sucofindo, Wigrantoro Roes Setiyadi dan Direktur Komersial PT Surveyor Indonesia, Saifuddin Wijaya.

Kepala BPMA, Teuku Mohamad Faisal menyampaikan dalam kerja sama ini PT Sucofindo dan PT Surveyor Indonesia berperan penting dalam membantu kegiatan jasa verifikasi TKDN agar tercipta standardisasi biaya, objek, dan tata waktu pekerjaan pada kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi sebagaimana Kementerian Perindustrian telah menunjuk dua lembaga Surveyor Independen yaitu PT Sucofindo dan PT Surveyor Indonesia untuk melakukan verifikasi TKDN sesuai Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 57 tahun 2006.

Faisal juga menyampaikan diharapkan melalui kerja sama tersebut dapat memenuhi kebutuhan BPMA akan database kemampuan industri penunjang hulu minyak dan gas bumi, pelaksanaan pre-assessment TKDN proyek, estimasi perhitungan nilai TKDN terhadap proyek hulu migas dan penyediaan database realisasi TKDN sebagai acuan referensi terhadap kemampuan dalam negeri pada proyek-proyek hulu migas.

Di samping itu, BPMA juga mengharapkan agar PT Sucofindo dan PT Surveyor Indonesia dapat menempatkan verifikator TKDN di Banda Aceh dalam rangka agar pelaksanaan verifikasi TKDN KKKS wilayah kerja Aceh dapat terlaksana secara efektif dan efisien serta dukungan untuk memberikan pelatihan bimbingan teknis TKDN pada kegiatan usaha hulu migas kepada KKKS dan Penyedia Barang/Jasa di Wilayah Aceh.

"Manfaat lainnya yang diharapkan adalah adanya kemudahan dalam proses pengajuan tanda sah TKDN ke Ditjen Migas yang lebih cepat sebagai bentuk dukungan atas pelaksanaan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 15 Tahun 2013 tentang penggunaan produk dalam negeri pada kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi,” ucap Kepala BPMA. 

Dalam kesempatan yang sama, Direktur Komersial PT Surveyor Indonesia, Saifuddin mengungkapkan rasa terima kasih atas amanah dari BPMA. “Kerja sama ini bertujuan untuk meningkatkan penggunaan produk dan jasa nasional, PT Surveyor Indonesia dan PT Sucofindo sebagai verifikator TKDN yang ditunjuk oleh Pemerintah siap menjadi mitra BPMA dalam mensukseskan implementasi produk dan jasa dalam negeri pada industri migas di Aceh,” ungkap Saifuddin. R1

Sucofindo dan Surveyor Indonesia Dukung Verifikasi TKDN Hulu Migas di Aceh Sucofindo dan Surveyor Indonesia Dukung Verifikasi TKDN Hulu Migas di Aceh Reviewed by Ridwan Harahap on Selasa, September 27, 2022 Rating: 5
Diberdayakan oleh Blogger.