Pemerintah Revisi Aturan Perpajakan Skema Kontrak Gross Split

Djoko Siswanto, Kepala SKK Migas.
Foto: Ridwan Harahap

Kabupaten Tangerang, OG Indonesia --
Pemerintah kembali menjanjikan perbaikan iklim investasi migas Indonesia dengan merevisi aturan perpajakan untuk sistem kontrak bagi hasil gross split. Pembahasan revisi sudah masuk tahap final dan ditargetkan bisa diterbitkan dalam waktu dekat.

Djoko Siswanto, Kepala Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Migas (SKK Migas) mengungkapkan revisi aturan perpajakan untuk kontrak gross split ini menjadi signal bahwa pemerintah terus berbenah demi meningkatkan gairah investasi sektor hulu migas. 

"Saat ini kami sedang merevisi aturan gross split untuk perpajakannya. Secara spesifik yang direvisi misalnya, indirect tax, DMO Fuel Price. Monitoring dan evaluasi berdasarkan satu paramater saja, dan dilakukan oleh Kementerian ESDM bersama SKK Migas tidak melibatkan Kementerian Keuangan," jelas Djoko disela Plenary Session IPA Convex 2025 bertema ‘Energy Resilience Strategy and The Role of Oil and Gas’ di ICE BSD, Kabupaten Tangerang, Banten, Selasa (20/5/2025)

Lebih lanjut, Djoko menegaskan bahwa pemerintah tidak akan menutup diri terhadap berbagai masukan dari berbagai pihak. Untuk itu aturan bakal terus diperbaharui mengikuti masukan para stakeholder. Sejak 2019 sudah ada 46 kontrak migas yang menggunakan skema gross split.

Menurut dia sudah ada beberapa kali perubahan skema kontrak yang semuanya adalah hasil pembahasan bersama kontraktor. "Awalnya gross split terlalu banyak variabel untuk dapatkan insentif. Kenapa tidak  dibuat simple. Kami realisasikan itu. Sampai sekarang tidak ada feed back lanjutan. Artinya mereka senang dengan rezim baru," ungkap Djoko.

Sementara itu, Tri Winarno, Plt Dirjen Migas Kementerian ESDM, menjelaskan kemudahan berbisnis di Indonesia bisa dilihat dari inisiatif pemerintah yang mau memberikan bagi hasil lebih kepada kontraktor terutama untuk pengelolaan blok-blok migas di wilayah frontier.

"Indonesia mencoba lebih atraktif terutama untuk gas. Misalnya, kontraktor bisa menerima bagi hasil 50% atau lebih. IRR lebih dari 15-17%. Perizinan dipercepat, kami coba lebih atraktif, dan kurangi birokrasi," ungkap Tri.

Pertamina, sebagai salah satu pelaku industri migas  yang juga membutuhkan membutuhkan berbagai dukungan, termasuk utamanya dari pemerintah melalui penerapan regulasi yang mendukung investasi. 

Oki Muraza, Senior Vice President Technology Innovation PT Pertamina (Persero), menuturkan strategi bisnis Pertamina sudah sejalan dengan road map pemerintah untuk mencapai ketahanan energi. 

"70% capital Expenditure 5 tahun ke depan untuk ketahanan energi. Ini sejalan dengan visi pemerintah untuk ketahanan energi. Ini sudah align dengan Pertamina, tingkatkan produksi, tapi diwaktu yang sama kita coba bisnis baru expanding geothermal, lalu Carbon Capture Storage dan lainnya," jelas Oki. RH

Pemerintah Revisi Aturan Perpajakan Skema Kontrak Gross Split Pemerintah Revisi Aturan Perpajakan Skema Kontrak Gross Split Reviewed by Ridwan Harahap on Rabu, Mei 21, 2025 Rating: 5
Diberdayakan oleh Blogger.