Resmi Dicanangkan, Zona Bebas Korupsi di Lingkungan BPMA


Banda Aceh, OG Indonesia --
 Kepala Badan Pengelola Migas Aceh (BPMA), Nasri Djalal, secara resmi memulai “Pencanangan Pembangunan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas Korupsi di Lingkungan BPMA”, pada Selasa, 24 Juni 2025.

Kegiatan ini menjadi awal dari implementasi Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 5 Tahun 2024 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 90 Tahun 2021 Tentang Pembangunan dan Evaluasi Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani di Instansi Pemerintah.

“Bapak Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral mengamanahkan kepada seluruh Unit Eselon I di Kementerian ESDM untuk senantiasa memelihara integritas, dan beliau menekankan kepada seluruh Pegawai untuk memastikan kegiatan dan pelayanan bebas dari tindak korupsi," demikian disampaikan Nasri mengawali sambutannya.

Selanjutnya, di hadapan Pegawai dan Tenaga Pendukung BPMA, Nasri juga menyampaikan bahwa, “keberhasilan pembangunan Zona Integritas di BPMA menjadi tanggung jawab seluruh Pegawai demi memastikan Predikat Zona Integritas/Wilayah Bebas Korupsi optimis untuk diraih BPMA pada tahun 2026”.

Bertempat di kantor BPMA, kegiatan ini ditutup dengan penandatanganan komitmen bersama oleh Pimpinan, Pegawai dan seluruh Tenaga Pendukung BPMA pada baliho Pencanangan Pembangunan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas Korupsi.

“BPMA siap memimpin perubahan menuju birokrasi yang bersih, transparan, dan berorientasi pelayanan terbaik untuk masyarakat Aceh,” tutup Nasri mengakhiri acara.

Langkah ini merupakan awal dari perjalanan transformasi BPMA menuju institusi akuntabel yang dibangun di atas fondasi integritas dan tata kelola bersih. RH

Resmi Dicanangkan, Zona Bebas Korupsi di Lingkungan BPMA Resmi Dicanangkan, Zona Bebas Korupsi di Lingkungan BPMA Reviewed by Ridwan Harahap on Senin, Juni 30, 2025 Rating: 5
Diberdayakan oleh Blogger.