Jakarta, OG Indonesia -- Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) resmi menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan pada Rabu (30/7/2025) di Jakarta.
"Alhamdulilah baru selesai diteken PKS dengan Dirjen Pajak, disaksikan Wamen ESDM, Wamen Keuangan dan Dirjen/Plt Dirjen Minerba/Migas," kata Kepala SKK Migas Djoko Siswanto memberikan keterangan.
Saat ini tercatat, penerimaan pajak dan PNBP Indonesia sekitar Rp3.000 triliun. "Semoga dengan PKS ini penerimaan negara dari pajak dan PNBP Migas jadi lancar," ucap Djoksis.
"Begitu pula pemberian insentif untuk kegiatan hulu migas jadi lancar. Aamiin YRA," pungkasnya. RH
SKK Migas Teken PKS dengan Ditjen Pajak
Reviewed by Ridwan Harahap
on
Rabu, Juli 30, 2025
Rating:
